Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 115/Pid.B/2020/PN Bnr
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
SETIATI, SH
Terdakwa:
RIBUT UTOMO alias TEGAR Bin PARNO RAGIL SAPUTRO
14453
  • Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah gelang perhiasan emas jenis gelang mata kaca,
  • Dikembalikan kepada saksi (korban) MARLIYAH BLETONG

    Saat itu, terdakwamelihat saksi MARLIYAH BLETONG memakai gelang emas di tangan kirinya,dan terdakwa langsung menghampiri saksi MARLIYAH BLETONG denganmaksud akan mengambil dengan paksa gelang tersebut dengan cara, memilintirpergelangan tangan kiri saksi MARLIYAH BLETONG, tetapi karena saksiMARLIYAH BLETONG mengenggamkan tangannya, sehingga terdakwakesulitan menarik dan mengambil gelang tersebut.
    Selanjutnya terdakwamencekik leher saksi MARLIYAH BLETONG menggunakan tangan kirinya, saatitu saksi MARLIYAH BLETONG meronta dan berusaha memukul terdakwamenggunakan bambu yang berada di tangan kirinya, namun terdakwa langsungmerebut dan berhasil mengambil lalu memukulkannya dengan keras ke arahsaksi MARLIYAH BLETONG mengenai kepala bagian belakang sebanyak 1 kalihingga bambu tersebut patah dan posisi saksi MARLIYAH BLETONG terdudukdi lantai.
    sehingga terdakwa memukul kembali saksi Marliyah Bletong;Bahwa rumah terdakwa dengan rumahnya saksi Marliyah Bletong catnyahampir sama putihputih agak gelap dan jarak rumah terdakwa denganrumahnya saksi Marliyah Bletong sekitar 200 meter;Bahwa pada saat itu terdakwa mabuk sehingga menyebabkan terdakwasalah masuk kerumahnya saksiMarliyah Bletong;Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas karena telah berbuat salah yaitumemukul dan mencekik saksi Marliyah Bletong;Bahwa sebenarnya tujuan terdakwa adalah
    dilaksanakan olehterdakwa dimana terdakwa yang melihat Marliyah Bletong memakai perhiasanemas berupa gelang sehingga terdakwa langsung mendekati saksi MarliyahBletong untuk mengambil gelang saksi Marliyah Bletong yang dipakainyadengan cara melintir tangan saksi Marliyah Bletong untuk melepaskan gelangyang dipakai saksi Marliyah Bletong,namun belum berhasil terdakwa mengambilgelang tersebut, saksi Marliyah Bletong berteriakteriak minta tolong, karenaterdakwa ketakutan diamuk massa, lalu pergi keluar
    danmemilintir pergelangan tangan kiri saksi Marliyah Bletong dengan maksud untukmengambil gelang yang dipakai saksi Marliyah Bletong, selanjutnya terdakwamencekik leher saksi Marliyah Bletong menggunakan tangan kiri terdakwa, danterdakwa juga memukul saksi Marliyah Bletong mengenai kepala bagianbelakang sebanyak 1 kali dengan menggunakan bambu yang membuat saksiMarliyah Bletong kesakitan dan terjatun, hal tersebut membuat terdakwa menjadilebih mudah untuk mengambil gelang milik saksi Marliyah Bletong
Register : 22-10-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PA WONOSOBO Nomor 395/Pdt.P/2020/PA.Wsb
Tanggal 5 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
132
  • Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Bletong binti Turso alias Mardiyono Turso alias Mardiyono untuk menikah dengan Manto bin Harminto ;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    Bletong, lahir tanggal 20 Juni 2003Bahwa anak Pemohon!
    No. 395/Pdt.P/2020/PA.WsbPara Pemohon bermaksud mengajukan permohonan dispensasikawin bagi anak Para Pemohon bernama Bletong untuk menikahdengan Manto bin Harminto karena umur anak Para Pemohonbelum memenuhi usia nikah ;Bletong berstatus perawan dan Manto berstatus duda cerai, dankeduanya beragama Islam ;Antara Bletong dengan Manto tidak ada hubungan keluarga, ataupunsesusuan, dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan;Manto telah memiiliki pekerjaan dan penghasilan sejumlahRp.4.000.000
    Manto bin Harminto karena umur anak Para Pemohonbelum memenuhi usia nikah ;Bletong berstatus perawan dan Manto berstatus duda cerai, dankeduanya beragama Islam ;Antara Bletong dengan Manto tidak ada hubungan keluarga, ataupunsesusuan, dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan;Manto telah memiiliki pekerjaan dan penghasilan sejumlahHal. 8 dari 17 Hal.
    Anak Para Pemohon bernama Bletong berstatus perawan danManto berstatus duda cerai, dan keduanya beragama Islam;2. Antara Bletong dengan Manto tidak ada hubungan keluarga,ataupun sesusuan, dan tidak ada larangan untuk melangsungkanpernikahan;3. Manto telah memiliki pekerjaan dan penghasilan sejumlah Rp.4.000.000, setiap bulan;4.
    Anak Para Pemohon bernama Bletong berstatus perawan danManto berstatus duda cerai, dan keduanya beragama Islam;2. Antara Bletong dengan Manto tidak ada hubungan keluarga,ataupun sesusuan, dan tidak ada larangan untuk melangsungkanpernikahan;Hal. 12 dari 17 Hal. Pen. No. 395/Pdt.P/2020/PA.Wsb3. Manto telah memiliki pekerjaan dan penghasilan sejumlah Rp.4.000.000, setiap bulan;4.
Register : 09-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 06-11-2019
Putusan PA SELONG Nomor 387/Pdt.P/2019/PA.Sel
Tanggal 6 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
169
  • Bahwa Pemohon dengan Pemohon II adalah suami istri yang menikahsecara syariat Agama Islam pada tanggal 20 April 2000 di Dusun Bletong, DesaCenteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dengan walinikah Ayah kandung Pemohon II bernama Timan yang diwakilkan kepadaUstadz Sayani dan dihadiri saksi nikah masingmasing bernama Samin danSayedi saksi nikah adalah orangorang yang hadir pada saat itu dengan maskawin berupa uang Rp.50.000 (seribu rupiah) Tunai;Hal. 1 dari 6 Put.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Samsul bin Siman) denganPemohon II (Asi binti Timan) yang dilaksanakan pada tanggal 20 April 2000 diDusun Bletong, Desa Centeng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan,Jawa Timur;3.
Register : 15-11-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 15-05-2020
Putusan PA SELONG Nomor 469/Pdt.P/2019/PA.Sel
Tanggal 23 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
6933
  • Bahwa Pemohon dengan Pemohon II adalah suami istri yangmenikah secara syariat Agama Islam pada tanggal 20 April 2000 diDusun Bletong, Desa Centeng, Kecamatan Konang, KabupatenBangkalan, Jawa Timur, dengan wali nikah Ayah kandung Pemohon IIbernama Timan yang diwakilkan kepada Ustadz Sayeni dan dihadirisaksi nikah masingmasing bernama Aspek dan Sadiri saksi nikahHal. 1 dari 5 Hal. Putusan. No.469/Pdt.P/2019/PA.
    Sel2000 di Dusun Bletong, Desa Centeng, Kecamatan Konang,Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur;3.
Register : 01-11-2023 — Putus : 17-11-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PA BANGKALAN Nomor 625/Pdt.P/2023/PA.Bkl
Tanggal 17 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
1210
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sayani bin Bidin) dengan Pemohon II (Markia binti Abdullah) yang dilaksanakan pada Tanggal 15 Maret 1997 di Dusun Bletong, Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan;
Register : 01-11-2023 — Putus : 17-11-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PA BANGKALAN Nomor 619/Pdt.P/2023/PA.Bkl
Tanggal 17 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
128
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Marsidin bin Sarkawi) dengan Pemohon II (Tima binti Funasan) yang dilaksanakan pada Tanggal 16 Mei 2003 di Dusun Bletong, Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan;
    4. Membebankan
Register : 01-11-2023 — Putus : 17-11-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PA BANGKALAN Nomor 612/Pdt.P/2023/PA.Bkl
Tanggal 17 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
1710
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ahmad bin Busar) dengan Pemohon II (Habibah binti Bunasan) yang dilaksanakan pada Tanggal 12 Desember 2001 di Dusun Bletong, Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan;
Register : 17-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PA BANGKALAN Nomor 366/Pdt.P/2023/PA.Bkl
Tanggal 6 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
161
  • 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Munawi Bin Junus) dengan Pemohon II Muliyeh Binti Sarmadin) yang dilaksanakan pada tanggal tanggal 15 Juni 2006 di Dusun Bletong, Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan;

    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan;

Register : 27-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PA BANGKALAN Nomor 200/Pdt.P/2021/PA.Bkl
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
98
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan sahnya pernikahan antara (Sakroni Bin Siwr alias Siwar) dengan (Jumriyeh Binti Mat Juri) yang dilangsungkan pada tanggal 12 Apri 2013 telah melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di Dusun Bletong, Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Konang, Kabupaten
Register : 27-05-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BANGKALAN Nomor 200/Pdt.P/2021/PA.Bkl
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
104
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan sahnya pernikahan antara (Sakroni Bin Siwr alias Siwar) dengan (Jumriyeh Binti Mat Juri) yang dilangsungkan pada tanggal 12 Apri 2013 telah melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di Dusun Bletong, Desa Genteng, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Konang, Kabupaten