Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN BANGKO Nomor 76/Pid.Sus/2022/PN Bko
Tanggal 27 Juli 2022 — Penuntut Umum:
Martahan Napitupulu, S.H
Terdakwa:
Sugeng Irawan Alias Blewong Bin Suyoto
5019
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Sugeng Irawan Alias Blewong Bin Suyoto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Pemufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan primair dan Kedua Penuntut Umum;<
    /li>
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sugeng Irawan Alias Blewong Bin Suyoto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Penuntut Umum:
    Martahan Napitupulu, S.H
    Terdakwa:
    Sugeng Irawan Alias Blewong Bin Suyoto
Register : 22-06-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN BANGKO Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN Bko
Tanggal 27 Juli 2022 — Penuntut Umum:
Martahan Napitupulu, S.H
Terdakwa:
Julianto Bin Wagiman
509
  • 1 (satu) buah bong/alat hisab Narkotika Shabu;
  • 1 (satu) buah pirek kaca;
  • 3 (tiga) buah korek api gas;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Megapro warna hitam tanpa nopol;
  • Uang sejumlah Rp 200.000

Masing masing dipergunakan dalam perkara Sugeng Irawan Alias Blewong Bin Suyoto

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,- (dua ribu rupiah ) ;