Ditemukan 2 data
Martahan Napitupulu, S.H
Terdakwa:
Sugeng Irawan Alias Blewong Bin Suyoto
50 — 19
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Sugeng Irawan Alias Blewong Bin Suyoto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Pemufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan primair dan Kedua Penuntut Umum;<
/li>
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sugeng Irawan Alias Blewong Bin Suyoto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Penuntut Umum:
Martahan Napitupulu, S.H
Terdakwa:
Sugeng Irawan Alias Blewong Bin Suyoto
Martahan Napitupulu, S.H
Terdakwa:
Julianto Bin Wagiman
50 — 9
- 1 (satu) buah bong/alat hisab Narkotika Shabu;
- 1 (satu) buah pirek kaca;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Megapro warna hitam tanpa nopol;
- Uang sejumlah Rp 200.000
Masing masing dipergunakan dalam perkara Sugeng Irawan Alias Blewong Bin Suyoto
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,- (dua ribu rupiah ) ;