Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 13-05-2020
Putusan PN AMLAPURA Nomor 20/Pid.B/2020/PN Amp
Tanggal 6 Mei 2020 — Penuntut Umum:
I PUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA,SH
Terdakwa:
I KADEK BUDIARTA Als KADEK DIR
8521
  • untuk berkelahi oleh saksi korban KETUT BLONGKORAN.
    ke arah samping kiri sambilmengangkat sabit yang dibawanya sehingga terdakwa kemballimengayunkan pedang yang dibawanya untuk yang ke 2 (kedua) kalinya kebagian wajah saksi korban KETUT BLONGKORAN yang mengakibatkansaksi korban KETUT BLONGKORAN mengalami luka pada bagian pipikanan sampai ke bibir.
    Selanjutnya pedang yang dibawa oleh terdakwadirebut dan dipegang oleh saksi korban KETUT BLONGKORAN denganmenggunakan telapak tangan kirinya sehingga menyebabkan telapaktangan kiri saksi korban KETUT BLONGKORAN mengalamiluka.Selanjutnya karena pedang yang direbut oleh saksi korban tidak dapatditarik kemudian terdakwa melepaskan pedang tersebut dan terdakwamenjauhi saksi korban KETUT BLONGKORAN dengan berlari ke arahselatan dan dikejar oleh saksi korban KETUT BLONGKORAN sambilmembawa sabit sampai
    ,sehingga Saksi Korban KETUT BLONGKORAN mengalami luka yang cukup parah danmengeluarkan cukup banyak darah namun Saksi Korban KETUTBLONGKORAN masih dalam keadaan sadarkan diri sehingga KETUT BLONGKORAN masih bisa melakukan perlawanan dengancara mengejar Terdakwa ke arah selatan dengan membawa sebilahsabit dan sebilah pedang milik TerdakwaBahwa cara Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksikorban KETUT BLONGKORAN dengan menggunakan sebilahpedang bermata satu dengan cara mengayunkan pedang Terdakwasebanyak
    padabagian wajah sehingga menyebabkan luka pada bagian pipi kanansampai ke bibir,selanjutnya pedang Terdakwa di pegang oleh saksikorban KETUT BLONGKORAN dengan menggunakan telapaktangan kirinya dan tangan kanannya sehingga menyebabkan telapaktangan kiri saksi korban KETUT BLONGKORAN mengalami luka Bahwa selanjutnya pedang tersebut dipegang oleh saksi korban KETUT BLONGKORAN dengan menggunakan telapak tangankirinya sehingga menyebabkan telapak tangan kiri saksi korban KETUT BLONGKORAN mengalami luka
Register : 25-11-2021 — Putus : 03-01-2022 — Upload : 04-01-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 759/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Tanggal 3 Januari 2022 — Penuntut Umum:
1.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
2.I KETUT YOGI SUKMANA, S.H.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
SURANI ALIAS CACA ALIAS AMEL
6222
  • atau setidaktidaknya di suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataramyang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan Tanpahak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwadengan caracara sebagai berikut : Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas sebelumnyasaudara MADE ARTHA ALS BLONGKORAN
    Kemudian hari jumat 13 agustus 2021, sekitarjam 11.00 wita saudara MADE ARTHA ALS BLONGKORAN (DPO) pergimeninggalkan kost, dan ada terdakwa didalam rumah kost sedang tidurSiang.
    MADE ARTHA Alias BLONGKORAN;Bahwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres LombokBarat guna penyidikan lebih lanjut;Bahwa, barang bukti yang ditunjukkan di persidangan adalah benarbarangbarang yang berhasil disita dari terdakwa pada saat dilakukanpenangkapan dan penggeledahan;Bahwa, pada saat penangkapan dan penggeledahan, terdakwa tidakdapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk memilikidan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut;Terhadap keterangan saksi tersebut
Register : 06-03-2018 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 141/Pid.Sus/2018/PN Mtr
Tanggal 17 April 2018 —
Terdakwa:
I MADE ARTHA Alias BLONGKORAN
229
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I MADE ARTHA Alias BLONGKORAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika G

      Terdakwa:
      I MADE ARTHA Alias BLONGKORAN