Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2019 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 17-01-2019
Putusan PN CIREBON Nomor 244/Pid.B/2018/PN Cbn
Tanggal 17 Januari 2019 — Muhaemin alias Blonong bin Samari lawan Penuntut Umum : Nita Rostikasari, SH
6812
  • Menyatakan terdakwa Muhaemin alias Blonong bin Samari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhaemin alias Blonong bin Samari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5.
    Muhaemin alias Blonong bin Samari lawan Penuntut Umum : Nita Rostikasari, SH