Ditemukan 1 data
11 — 4
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Anas bin Muhtar) dengan Pemohon II (Boedah binti Jaga) yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2000 di Desa Watang Cani, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah)
Anas bin Muhtar dan Boedah binti Jaga
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Anas bin Muhtar) dengan PemohonIl (Boedah binti Jaga) yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2000di Desa Watang Cani, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.3.
Adanya calon suami yaitu Pemohon (Anas bin Muhtar);Adanya calon isteri yaitu Pemohon Il (Boedah binti Jaga);Adanya wali nikah yaitu wali nasab saudara kandung yang bernama Suking;Adanya 2 orang saksi yaitu.
Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Anas bin Muhtar) dengan PemohonIl (Boedah binti Jaga) yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2000 diDesa Watang Cani, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah).Demikian ditetapkankan oleh hakim Pengadilan Agama Watampone padahari Selasa tanggal 08 Mei 2018 Miladiyah. bertepataan dengan tanggal 22Syaban 1439 Hijriyah, oleh Drs. H.