Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2019 — Putus : 11-01-2019 — Upload : 11-02-2019
Putusan PN MALINAU Nomor 5/Pid.C/2019/PN Mln
Tanggal 11 Januari 2019 —
Terdakwa:
HAMIDAH Binti BOTAP
3619
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Hamidah Binti Botap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan minuman beralkohol di wilayah daerah Kabupaten Malinau ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
    3. Menyatakan barang bukti berupa;

    Terdakwa:
    HAMIDAH Binti BOTAP
    PENGADILAN NEGERI MALINAU Model : 51/Pid/PNJL.Pusat PemerintahanKabupaten MalinauKaltaraCatatan putusan yang dibuat olehHakimPengadilan Negeri dalam daftarcatatan)Perkara ( pasal 209 ayat (2) KUHAPNomor : 5/ Pid.C / 2019 / PN MinCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriMalinau yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringandengan acara pemeriksaan cepat, dalam perkara :Nama lengkap : Hamidah Binti Botap;Tempat lahir : Pelita Kanaan;Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 16
    Keterangan saksi Yunus Liban dan Sem Laran adalah benar ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup,kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN YANG BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malinau telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Hamidah Binti Botap;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti keterangan lainnyaMendengar keterangan Terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan Saksisaksi Yunus Liban dan Sem
    Menyatakan Terdakwa Hamidah Binti Botap secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpanminuman beralkohol di wilayah daerah Kabupaten Malinau ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana denda Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), denganketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 06-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN MALINAU Nomor 60/Pid.B/2020/PN Mln
Tanggal 26 Nopember 2020 —
Terdakwa:
1.Jesli Abo Als Tikus Anak dari Jhon Padan
2.AHING anak dari BOTAP
12433
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Jesli Abo als Tikus Anak Dari Jhon Padan dan Terdakwa II Ahing Anak Dari Botap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;

    Terdakwa:
    1.Jesli Abo Als Tikus Anak dari Jhon Padan
    2.AHING anak dari BOTAP
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 November 2020 sampai dengantanggal 5 Desember 2020;Terdakwa 21.2.3.4.5.Nama lengkap : Ahing Anak Dari Botap;Tempat lahir : Pelita Kanaan (Malinau);Umur/Tanggal lahir : 20/20 Juni 2000;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Halaman 1 dari 30 Putusan Nomor 60/Pid.B/2020/PN Min6. Tempat tinggal : Desa Pelita Kanaan Rt.004 Kec. Malinau Kota Kab.Malinau;7. Agama : Protestan;8.
    Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa;Terdakwa Ahing Anak Dari Botap ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 9 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 28 Agustus2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2020sampai dengan tanggal 7 Oktober 2020;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal8 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 6 November 2020;4. Penuntut Umum sejak tanggal 4 November 2020 sampai dengan tanggal 23November 2020;5.
    Tikus anak dari JHON PADAN danTerdakwa Il AHING anak dari BOTAP telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadanmemberatkan melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP sebagaimana dalamdakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JESLI ABO Als.
    Tikus anak dariJHON PADAN dengan pidana selama 1 (Satu) Tahun 8 (delapan) BulanPenjara dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanidengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Terdakwa II AHING anakHalaman 2 dari 30 Putusan Nomor 60/Pid.B/2020/PN Mindari BOTAP dengan pidana selama. 1 (Satu) Tahun 6 (enam) Bulan Penjaradengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Menyatakan Terdakwa Jesli Abo als Tikus Anak Dari Jhon Padan danTerdakwa Il Ahing Anak Dari Botap telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaanmemberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan;3.
Register : 20-08-2015 — Putus : 21-09-2015 — Upload : 14-10-2015
Putusan PN MALINAU Nomor 61/Pid.B/2015/PN Mln
Tanggal 21 September 2015 — Marles Alias Bukeng anak dari Singa
5428
  • Saksi MELDAWATI Anak Dari BOTAP: Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari senin tanggal 15 Juni 2015sekira jam 01.00 wita di rumah kos yang saksi tinggali milik saksi Paris, yangberada di Teluk sanggan RT. 003 Desa Malinau Hulu Kec.