Ditemukan 8 data
169 — 41
264 — 120
Bahwa BENAR PENGGUGAT adalah Karyawan TERGUGAT berdasarkanSurat Keputusan Nomor 15/BPASK/HRD/SKKT/III/2015 tentangPengangkatan sebagai Karyawan Tetap terhitung sejak 9 Maret 2015dengan jabatan Manager Finishing di Departemen Finishing, dimanaPENGGUGAT mulai bekerja sejak 9 September 2014;3. Bahwa selaku menjabat sebagai MANAGER FINISHING di pabrikTERGUGAT.
Bdg.secara Lisan tertanggal 19 Desember 2018, yang pada intinya ia tetap padajawabannya;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil gugatannya,dipersidangan Penggugat telah mengajukan alat alat bukti surat berupafotocopy yang diberi tanda P1 sampai dengan P3 yang telah dibubuhi meteraicukup dan dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai aslinya, selengkapnyayaitu sebagai berikut;P1 : Fotocopy Surat Keputusan No : 15/BPASK/HRD/SKKT/111/2015tentang pengangkatan karyawan tetap, atas nama Mada
Bahwa Penggugat bekerja ditempat Tergugat sejak tanggal 9September 2014 dan diangkat menjadi karyawan tetap pada tanggal 9Maret 2015 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 15/BPASK/HRD/SKKT/III/2015 Jabatan sebagai Manager Finishing, dengan upahterakhir sebesar Rp. 8.195.455, (Delapan juta seratus sembilanpuluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) setiap bulannya;2.
Bahwa benar Penggugat adalah karyawan Tergugat berdasarkan SuratKeputusan Nomor : 15/BPASK/HRD/SKKT/III/2015 tentangpengangkatan sebagai karyawan tetap terhitung sejak 9 Maret 2015dengan Jabatan sebagai Manager Finishing di Departemen Finishing danmulai bekerja sejak 9 September 2014;.
/HRD/SKKT/III/2015 Jabatan sebagai ManagerFinishing (bukti P1) dengan upah terakhir sebesar Rp. 8.195.455, (Delapanjuta seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) setiapbulannya (bukti P2);Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya menerangkan bahwabenar Penggugat adalah karyawan Tergugat berdasarkan Surat KeputusanNomor: 15/BPASK/HRD/SKKT/III/2015 tentang pengangkatan sebagaikaryawan tetap terhitung sejak 9 Maret 2015 dengan Jabatan sebagai ManagerFinishing di Departemen
80 — 49
Bahwa Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Barayang menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen dan telahmenjatuhkan putusan pada tanggal 13 April 2016 Nomor: 419/Arbitrase/BPASK/BB/X/2016, yang diktumnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILIMengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;2. Menyatakan ada kerugian dipihak Konsumen;3.
Putusan, maka segala sesuatuyang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat danmenjadi bagian yang tak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon Putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan PemohonKeberatan pada pokoknya adalah mengajukan keberatan terhadap PutusanArbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) PemerintahKabupaten Batubara No. 419/Arbitrase/BPASK
Tata Cara Pengajuan Keberatanterhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disebutkantenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha ataukonsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) PERMA Nomor 1Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen disebutkan yang dimaksud dengan hariadalah hari kerja;Menimbang, bahwa berdasarkan Salinan Putusan BPSK Nomor : No.419/Arbitrase/BPASK
Bahwa berdasarkan Salinan Putusan BPSK Nomor : No. 419/Arbitrase/BPASK/BB/X/2016 yang terlampir dalam permohonan PemohonKeberatan, diketahui salinan tersebut diberikan kepada pelaku usahamelalui surat tercatat pada kantor pos setempat pada hari Rabu tanggal13 April 2016, dan didalilkan Pemohon diterima pada tanggal 14 April2016, sedangkan Keberatan atas Putusan BPSK tersebut telahdidaftarkan oleh Pemohon Keberatan pada tanggal 29 April 2016,sehingga perhitungan tenggang waktu 14 hari kerja belum
70 — 46
Bahwa Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara yang menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen dantelah menjatuhkan putusan pada tanggal 15 April 2016 Nomor: 146/Arbitrase/BPASK/BB/II/2016, yang diktumnya berbunyi sebagai berikut:MENGADILI:1) Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;2) Menyatakan ada kerugian dipihak Konsumen;3) Menyatakan Pelaku Usaha yang tidak pernah menghadiripersidangan yang secara patut di panggil menurut Peraturran danPerundangundangan yang berlaku
dalam perkara aquo PemohonKeberatan tidak mengajukan kesimpulan;Menimbang, bahwa untuk menyingkat Putusan, maka segala sesuatuyang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat danmenjadi bagian yang tak terpisahkan dari Putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan PemohonKeberatan pada pokoknya adalah mengajukan keberatan terhadap PutusanArbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) PemerintahKabupaten Batubara No. 146/Arbitrase/BPASK
Tata Cara Pengajuan Keberatanterhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disebutkantenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha ataukonsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) PERMA Nomor 1Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen disebutkan yang dimaksud dengan hariadalah hari kerja;Menimbang, bahwa berdasarkan Salinan Putusan BPSK Nomor : No.146/Arbitrase/BPASK
Bahwa berdasarkan Salinan Putusan BPSK Nomor : No. 146/Arbitrase/BPASK/BB/II/2016 yang terlampir dalam permohonan PemohonKeberatan, diketahui salinan tersebut diberikan kepada pelaku usahamelalui surat tercatat pada kantor pos setempat pada hari Rabu tanggal15 April 2016, dan didalilkan Pemohon diterima pada tanggal 18 April2016, sedangkan Keberatan atas Putusan BPSK tersebut telahdidaftarkan oleh Pemohon Keberatan pada tanggal 04 Mei 2016,sehingga perhitungan tenggang waktu 14 hari kerja belum dilampui
99 — 55
KisKabupaten Batubara No. 1188/Arbitrase/BPASK/BB/!
82 — 55
Tata Cara Pengajuan Keberatanterhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disebutkantenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pelaku usaha ataukonsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) PERMA Nomor 1Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen disebutkan yang dimaksud dengan hariadalah hari kerja;Menimbang, bahwa berdasarkan Salinan Putusan BPSK Nomor : No.419/Arbitrase/BPASK
103 — 39
Surat Permohonan Keberatantanggal 03 Mei 2016 yang dilampiri dengan putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Pematang Siantar pada tanggal 04 Mei 2016 dalam Register Nomor25/Pdt.GSus/2016/PN.Sim, telah mengajukan keberatan sebagai berikut:Bahwa Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara yang menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen dan telahmenjatunkan putusan pada tanggal 15 April 2016 Nomor:209/Arbitrase/BPASK
284 — 240
TERMOHON / PELAKU USAHA /KREDITUR)Halaman 17 dari 124 Putusan Nomor 10/Pdt.G/BPSK/2015/PN.Bek.2223Bahwa sehubungan dengan adanya Pengaduan Sengketa Konsumen melalui BadanPenyelesaian Konsumen (BPASK) Kota Singkawang dengan Register Perkara 519/PS/03/BPSKSKW tertanggal 29 Juli 2015, yang telah TERMOHON KEBERATAN(dh. PEMOHON / KONSUMEN / DEBITUR) ajukan tersebut, dimana pengaduansengketa konsumen tersebut PEMOHON KEBERATAN (dh.