Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN JOMBANG Nomor 689/Pid.Sus/2018/PN Jbg
Tanggal 19 Desember 2018 —
Terdakwa:
REFO BREGA AGUSNA
6613
    1. Menyatakan Terdakwa REFO BREGA AGUSNA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu , sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu

    Terdakwa:
    REFO BREGA AGUSNA
    Menyatakan bahwa terdakwa REFO BREGA AGUSNA, bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ ataualat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratankeamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diaturdan diancam pidana Pasal 196 Undang undang RI No: 36 Tahun 2009tentang Kesehatan.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa REFO BREGA AGUSNA denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dikurangi selama terdakwadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan DanDenda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulankurungan;3.
    Perkara 689 /JOMBANG / 11 / 2018 tanggal 13 Nopember 2018 sebagai berikut :Bahwa terdakwa REFO BREGA AGUSNA pada hari Selasa tanggal 11September 2018 sekira jam 18.00 Wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2018, bertempat di depan rumah Sdr. BAYU FICKY Als. GENDONDsn. Jasem Ds. Watugaluh Kec. Diwek Kab.
    telah mendapatkan persetujuan penyitaan dariPengadilan Negeri Jombang dengan Penetapan nomor573/Pen.Pid/2018/PN.Jbg tanggal 19 September 2018 sehingga merupakanalat bukti yang sah dipersidangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik NomorLab : 8699/ NOF / 2018 tanggal 24 September 2018 disimpulkan bahwa barangbukti dengan Nomor: 8552/ 2018 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putihlogo LL dengan berat netto + 0,949 gram, barang bukti tersebut adalah milikTersangka REFO BREGA
    Menyatakan Terdakwa REFO BREGA AGUSNA tersebut diatas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak MemenuhiStandart Keamanan Dan Mutu , sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;2.
Register : 14-08-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1336/Pdt.P/2019/PN Sby
Tanggal 29 Agustus 2019 — Pemohon:
Ummayah
90
  • Pengadilan NegeriSurabaya berwenang mengadili permohonan ini;Menimbang, bahwa dari keterangan yang termuat dalam Bukti P3,berupa Kutipan Akta Kelahiran No. 3578LT110720120047 yang diterbitkanoleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya tanggal 11 Juli 2012, diketahuiPemohon lahir di Kota Surabaya pada tanggal 27 Februari 1997 dengan namaUMMAYAH;Menimbang, bahwa akan tetapi dari buktibukti surat yang berkaitandengan pendidikan formal Pemohon, yaitu: Bukti P4, berupa ljazah Sekolah Dasar Negeri Bates 2 Brega
Register : 25-05-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN PONOROGO Nomor 99/Pid.B/2021/PN Png
Tanggal 21 Juli 2021 — Penuntut Umum:
BUDI PRAKOSO, SH. MH.
Terdakwa:
RIFFAN ARDIANTO ALIAS ERIK BIN JEMADI
12941
  • MEMET diPasar Brega Kab.
    Memet di Pasar Brega Kabupaten BangkalanMadura dengan harga Rp. 80.000.000, (Delapan Puluh Juta Rupiah);Menimbang, bahwa dari uang hasil penjualan tersebut telahdipergunakan untk biaya perantara penjualan, menebus utang gadai Terdakwa1 (Satu) unit mobil Xenia, menebus utang gadai 1 (Satu) unit mobil Suzuki PickHalaman 17 dari 21 Putusan Nomor 99/Pid.B/2021/PN PngUp, dan membayar setoran Mobil Pick Up, dan Terdakwa menerima sisa daripenjualan sejumlah Rp2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah);Menimbang, bahwa
Register : 14-11-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN JOMBANG Nomor 683/Pid.Sus/2018/PN Jbg
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
YOGA ADHYATMA , SH
Terdakwa:
BAYU FICKY Alias GENDON
204
  • SaksiREFO BREGA AGUSNA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi dipanggil dipersidangan ini sehubungan denganTerdakwa menjual/mengedarkan obat keras yaitu berupa pil double Ltanpa ijin;Bahwa saksi telah ditangkap oleh petugas dari Kepolisian pada hariSelasa, tanggal 11 September 2018 sekira jam 18.00 Wib di depanrumah terdakwa di Dusun Jasem, Desa Watugaluh, KecamatanDiwek, Kabupaten Jombang;Bahwa saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telahmengedarkan pil double