Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN SAMPANG Nomor 10/PDT.G/2013/PN.SPG
Tanggal 18 Maret 2014 — Penggugat:1 P. MATRA’I 2 MARJAKIN
Tergugat:1 NADHI, 2 SURIMAH, 3 SURATUN, 4 SUBAIDI, 5 RESTU, 6 SRIYATI, 7 JAENAL, 8 ZAINAL, 9 UMRIYAH , 10 ROSUL, 11 FITRI, 12 SUPARTI, 13 ISMAIL,14 RISKIYAH, 15 SAWEWI,
356
  • MARJAKIN ;Adalah ahli waris dari SIMA SARGO dan BRINTEN.4.
    Menyatakan bahwa harta benda berupa tanah seluas 3.750 M2 yang terletak di Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, sesuai dengan Buku Tanah Desa (Letter C) Desa Nyeloh, Petok Nomor : 406 yang terletak di Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara : Tanah Buk Misdhe;- Timur : Tanah Pak Samin/Maruki;- Selatan : Tanah percaton/tanah desa;- Barat : Tanah desa/jalan desa;Adalah harta peninggalan dari SIMA SARGO dan BRINTEN ;5.
    Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat menempati rumah di atas tanah sengketa tanpa seijin dari ahli waris Simo Sargo dan Brinten adalah perbuatan melawan hukum;6.
    Menghukum para Tergugat dan atau siapapun juga yang menduduki, menempati, menguasai dan atau mengambil manfaat dari tanah sengketa tersebut untuk menyerahkan kepada para Penggugat dan seluruh ahli waris SIMA SARGO dan BRINTEN dalam keadaan kosong.8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.878.900,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).9. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
    Matra'i bernama Brinten ;e Bahwa sepengetahuan saksi, Sima Margo dan Brinten mempunyai satu anakbernama P. Matra'i yang nama aslinya Marjadi ;e Bahwa nama Marjakin (Penggugat II) saksi tidak tahu, yang saksi tahu hanyanama lainnya dipanggil P. Marju'a ;e Bahwa P.
    Mashudi dan saksi Ridok menerangkan bahwaSimo Sargo dan Brinten telah meninggal dunia, dan P.
    Mashudi menerangkan bahwa Simo Sargo dan Brintenmempunyai anak, yang saksi kenal hanya Matrai (Penggugat I);Bahwa saksi Ridok memberikan keterangan bahwa saksi kenal dengan SimoSargo dan Brinten, karena masih bertetangga. Saksi mengetahui bahwa Simo Sargodan Brinten mempunyai beberapa anak, yaitu: Marjakin (Penggugat II), Mat'rai(Penggugat I), Sima, Congkenek dan Telam.
    SLAMA ;Il SLAWI;MARJAKIN ;Adalah ahli waris dari SIMA SARGO dan BRINTEN.4.
    Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat menempati rumah di atas tanahsengketa tanpa seijin dari ahli waris Simo Sargo dan Brinten adalahperbuatan melawan hukum;.