Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-07-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 471 K/Pdt/2012
Tanggal 31 Juli 2012 — GEDE KARTJANA PANTJA Alias GO BUNKIANG Alias BUNGKIANG vs PUTU EDI WIBAWA, dk
207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GEDE KARTJANA PANTJA Alias GO BUNKIANG Alias BUNGKIANG vs PUTU EDI WIBAWA, dk
    Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5Tahun 2004 dan perubahan ke dua dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009tentang Mahkamah Agung serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: GEDE KARTJANAPANTJA Alias GO BUNKIANG Alias BUNGKIANG
Putus : 12-11-2014 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 PK/Pdt/2014
Tanggal 12 Nopember 2014 — GEDE KARTJANA PANTJA alias GO BUNKIANG alias BUNGKIANG vs PUTU EDI WIBAWA, dk
185 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GEDE KARTJANA PANTJA alias GO BUNKIANGalias BUNGKIANG vs PUTU EDI WIBAWA, dk
    PUTUSANNomor 39 PK/Pdt/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:GEDE KARTJANA PANTJA alias GO BUNKIANGalias BUNGKIANG, bertempat tinggal di JalanSurapati Nomor 158, Singaraja, Bali, dalam hal inimemberi kuasa kepada Handri Liu Windra, dankawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Ki BarakPanji 234X, Desa Panji, Sukasada, Buleleng,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20September
    Nomor 120/Pen.Pdt.G/2010/PN.Sgr untuk diangkat; Menghukum Penggugat/Terbanding/Pembanding untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkatbanding ditetapbkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 471K/Pdt/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebutadalah sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Gede Kartjana Pantjaalias Go Bunkiang alias Bungkiang
    Putusan Pengadilan TinggiDenpasar Nomor 80/PDT/2011/PT.DPS tanggal 15 September 2011dinyatakan batal menurut hukum dan menguatkan Putusan PengadilanNegeri Singaraja Nomor 120/Pdt.G/2010/PN.Sgr tanggal 28 Maret 2011;Surat Hasil Rapat Musyawarah Putu Edi Wibawa (Tergugat ) denganBungkiang (Penggugat) tertanggal 2 Oktober 2009, 5 Oktober 2009, 30Oktober 2009;Bahwa berdasar bukti surat berupa Hasil Rapat Musyawah antara Putu EdiWibawa (Tergugat ) dengan Bungkiang (Penggugat) tertanggal 2 Oktober2009,
    menerapkan hukum membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang salahdalam penerapan hukum menolak gugatan Penggugat karena Penggugat tidakdapat membuktikan dalam gugatan dan sebaliknya Terugat tidak dapatmembuktikan bantahannya sehingga terdapat cukup alasan untuk menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: Gede Kartjana Pantja alias Go Bunkiang alias Bungkiang