Ditemukan 825 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2012 — Putus : 16-07-2012 — Upload : 07-08-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 304 / Pid. B / 2012 / PN.Mkt
Tanggal 16 Juli 2012 — BUNGKUK Bin MUNANDAR
424
  • BUNGKUK Bin MUNANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    BUNGKUK Bin MUNANDAR
    BUNGKUK Bin MUNANDARTempat lahir / umur : Mojokerto , 24 tahunJenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dsn. Karangasem RT.036 RW.012 Ds. PagerluyungKec. Gedeg Kab.
    BUNGKUK Bin MUNANDARpada hari KAMIS tanggal 29 Maret 2012 sekitar pukul 12.20 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret Tahun 2012 , bertempat di dalamrumah Dsn. Karangasem RT.036 RW.012 Ds. Pagerluyung Kec.
    BUNGKUK Bin MUNANDAR dan menyerahkanuang sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa denganperincian pembayaran kurang Rp. 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah)karena harga pil double L sebanyak 1000 (seribu) butir sebesar Rp. 325.000,(tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa ABDULARIFIN al. BUNGKUK Bin MUNANDAR mengajak SUPRAPTO al.BAGONG ke daerah Bekucuk wilayah Kec. Sooko Kab.
Putus : 10-05-2017 — Upload : 26-05-2017
Putusan PN METRO Nomor 48/Pid.B/2017/PN Met
Tanggal 10 Mei 2017 — Agus Setiawan Alias Agus Bungkuk Bin Rusmadi
354
  • Menyatakan Terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUS BUNGKUK Bin RUSMADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUS BUNGKUK Bin RUSMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3.
    Agus Setiawan Alias Agus Bungkuk Bin Rusmadi
    Menyatakan terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUS BUNGKUK BinRUSMADI terbukti bersalan melakukan tindak pidana penggelapansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUSBUNGKUK Bin RUSMADI berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahundengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Terdakwa menyesaliperbuatannya tersebut;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yangmenyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya, dan telahmendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yangmenyatakan tetap pula pada pembelaanya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Putusan Nomor 48/Pid.B/2017/PN.Met hal 2 dari 18 halDAKWAAN :KESATU :Bahwa ia terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUS BUNGKUK
    oleh terdakwa agar tidak diketahuiciriciri aslinya.Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dansepengetahuan pemilik yang sah yaitu Saksi Mico Wulan Cahyo Bin YuliantoPutusan Nomor 48/Pid.B/2017/PN.Met hal 5 dari 18 haldan saksi Saksi Mico Wulan Cahyo Bin Yulianto mengalami kerugian sekitarRp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah).a Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.ATAUKEDUA: Bahwa ia terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUS BUNGKUK
    Unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsurini adalah tertuju pada setiap subyek hukum yang dihadapkan oleh PenuntutUmum dengan suatu dakwaan ke depan persidangan serta dapatdipertanggungjawabkan secara hukum atas suatu perbuatannya serta salahsatu dari tujuan perlunya dipertimbangkan dalam unsur ini adalah untukmencegah terjadinya kesalahan terhadap orang (error in person);Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernamaAGUS SETIAWAN Alias AGUS BUNGKUK
    Menyatakan Terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUS BUNGKUK BinRUSMADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam DakwaanPrimair Penuntut Umum;Putusan Nomor 48/Pid.B/2017/PN.Met hal 17 dari 18 hal2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUSBUNGKUK Bin RUSMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun;3.
Putus : 07-11-2016 — Upload : 01-12-2016
Putusan PN METRO Nomor 124/Pid.B/2016/PN Met
Tanggal 7 Nopember 2016 — Agus Setiawan Alias Agus Bungkuk Bin Rusmadi
1098
  • Menyatakan Terdakwa Agus Setiawan Alias Agus Bungkuk Bin Rusmadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membawa sesuatu senjata penusuk sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan;3.
    Agus Setiawan Alias Agus Bungkuk Bin Rusmadi
    PUTUSANNomor 124/Pid.B/2016/PN.MetDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Metro yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap AGUS SETIAWAN Alias AGUS BUNGKUK Bin* RUSMADITempat lahir : Banjar BaruUmur/Tgl .Lahir : 27 Tahun/O6 Oktober 1988Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Jojog Kecamatan Pekalongan KabupatenLampung TengahAgama
    Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SETIAWAN AliasAGUS BUNGKUK Bin RUSMADI dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahum dan 4 (empat) Bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    perbuatannya serta menyesali perobuatannya tersebut;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yangmenyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya, dan telahmendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yangmenyatakan tetap pula pada pembelaanya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Halaman 2 dari 13 Putusan Nomor 124/Pid.B/2016/PN.MetDAKWAAN :Bahwa ia terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUS BUNGKUK
    sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:ad.1 Unsur barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsurini adalah tertuju pada setiap subyek hukum yang dihadapkan olehJaksa/Penuntut Umum dengan suatu dakwaan ke depan persidangan sertadapat dipertanggungjawabkan atas suatu perbuatannya ;Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernamaAGUS SETIAWAN Alias AGUS BUNGKUK
    Menyatakan Terdakwa Agus Setiawan Alias Agus Bungkuk BinRusmadi tersebut di atas, terobukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membawasesuatu senjata penusuk sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;2.
Putus : 15-04-2014 — Upload : 24-07-2014
Putusan PN METRO Nomor 34/PID.B/2014/PN.MET
Tanggal 15 April 2014 — AGUS BUNGKUK Bin RUSMADI (alm)
673
  • Menyatakan terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUS BUNGKUK Bin RUSMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    AGUS BUNGKUK Bin RUSMADI (alm)
    Reg.Perk:PDM 07/METRO/02/2014, tertanggal 15 April 2014 yang pada pokoknya menuntutsebagai berikut :123Menyatakan Terdakwa AGUS SETIAWAN Als AGUS BUNGKUK BinRUSMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana Penadahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 480KUHP.Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan sementaradengan perintah agar tetap ditahan.Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk
    Perk. : PDM 09/METRO/03/20 14 tertanggal19 Maret 2014, yaitu sebagai berikut :KESATU :Bahwa terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUS BUNGKUK BinRUSMADI (Alm) pada akhir bulan Juli tahun 2013 sekira jam 10.00 WIB atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2013 atau waktu laindalam tahun 2013, bertempat di tempat parker motor pasar Cendrawasih Kota Metroatau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Metro, membeli, menyewa, menukar, menerima
    RicoFery Afriyan alias Atek Bin Sanusi untuk bersenangsenang dan minum minumankeras di daerah Panjang Bandar Lampung;Bahwa terdakwa Agus Setiawan alias Agun Bungkuk Bin Rusmadimengetahui dan sadar bahwa harga jual yang di bawah harga pasaran serta patutdiduga diperoleh dari hasil kejahatan;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 480 Ayat (1) KUHP.ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUS BUNGKUK BinRUSMADI (Alm) pada akhir bulan Juli tahun 2013 sekira
    Unsur Setiap Orang ; Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang menurut UndangUndang iniadalah orang perseorangan atau korporasi, dan menurut teori hukum pidana bahwaorang perseorangan tersebut harus dapat bertanggungjawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa dalam perkara Penuntut Umum mengajukankepersidangan terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUS BUNGKUK BinRUSMADI (alm) yang dipersidangan menerangkan identitasnya sama dengan14identitas yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dengan demikian
    Menyatakan terdakwa AGUS SETIAWAN Alias AGUS BUNGKUK BinRUSMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana PENADAHAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama (satu)tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 04-04-2022 — Putus : 21-07-2022 — Upload : 22-07-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 449/Pid.B/2022/PN Plg
Tanggal 21 Juli 2022 — Penuntut Umum:
SIGIT SUBIANTORO, SH
Terdakwa:
DODI Als DODI BUNGKUK BIN ABDUL KADIR JAILANI
2910
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DODI Als DODI BUNGKUK BIN ABDUL KADIR JAILANI (Alm) tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Tenaga Bersama Melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap Terdakwa DODI Als DODI BUNGKUK BIN ABDUL KADIR JAILANI (Alm) selama 3 (tiga
    Penuntut Umum:
    SIGIT SUBIANTORO, SH
    Terdakwa:
    DODI Als DODI BUNGKUK BIN ABDUL KADIR JAILANI
Register : 03-03-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 588/Pid.Sus/2020/PN Sby
Tanggal 7 April 2020 — Penuntut Umum:
ANGGRAINI, SH
Terdakwa:
AJI ISWHARA Als BUNGKUK BIN HARI SOERYONO Alm
252
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa AJI ISWHARA als BUNGKUK Bin HARI SOERYONO alm, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan tanpa ijin edar;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AJI ISWHARA als BUNGKUK Bin HARI SOERYONO alm dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak
    Penuntut Umum:
    ANGGRAINI, SH
    Terdakwa:
    AJI ISWHARA Als BUNGKUK BIN HARI SOERYONO Alm
Register : 25-01-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Tanggal 27 Maret 2019 — ., M.H
2.FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
Terdakwa:
ARIS BUDIANTO Alias BUNGKUK
239
    1. Menyatakan Terdakwa Aris Budianto als Bungkuk tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Kedua.
    ., M.H
    2.FRANSISKA PANGGABEAN, S.H
    Terdakwa:
    ARIS BUDIANTO Alias BUNGKUK
Register : 30-08-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 08-11-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 178/Pdt.G/2023/PN Pli
Tanggal 17 Oktober 2023 — Penggugat:
1.Ibnu Soim
2.Siti Kotijah
Tergugat:
Ngatemin
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
260
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk dengan batas-batas sebagai berikut:

    Batas utara: Kamsuri
    Batas timur: 5 R
    Batas selatan: Soro Satiran
    Batas barat: Jalan

    termasuk bangunan yang berada di atasnya

    sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1349/Durian Bungkuk atas nama Ngatmin;

    3. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk dengan batas-batas sebagai berikut:

    Batas utara: Kamsuri
    Batas timur: 5 R
    Batas selatan: Soro Satiran
    Batas barat: Jalan

    termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana

    Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1349/Durian Bungkuk atas nama Ngatmin;

    4.

    Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1349/Durian Bungkuk atas nama Ngatmin menjadi atas nama Para Penggugat, yaitu Ibnu Soim dan Siti Kotijah kemudian atas permintaan Para Penggugat tersebut dapat dilakukan pemecahan secara sempurna terhadap sebidang tanah dengan luas luas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk dengan batas-batas
    sebagai berikut:

    Batas utara: Kamsuri
    Batas timur: 5 R
    Batas selatan: Soro Satiran
    Batas barat: Jalan

    termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1349/Durian Bungkuk atas nama Ngatmin setelah selesainya proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1349/Durian Bungkuk atas nama Ngatmin menjadi atas nama Para Penggugat tersebut;

    6.

Register : 24-05-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 64/Pdt.G/2023/PN Pli
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat:
1.Ahmad Tasiman
2.Dianto
3.Muhammad Royani
Tergugat:
Ngatmin Bin Djojo Paidjo
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
3536
  • Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut:

    • Batas utara: Duan;
    • Batas timur: Ngasnan;
    • Batas selatan: Jalan Desa;
    • Batas barat: M.
    SafiI,

termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1334/Durian Bungkuk atas nama Ngatmin Bin Djojo;

3.

SafiI,

termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1334/Durian Bungkuk atas nama Ngatmin Bin Djojo;

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5.

Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: Duan;
  • Batas timur: Ngasnan;
  • Batas selatan: Jalan Desa;
  • Batas barat: M.
SafiI,

termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1334/Durian Bungkuk atas nama Ngatmin Bin Djojo setelah selesainya proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1334/Durian Bungkuk atas nama Ngatmin Bin Djojo menjadi atas nama Para Penggugat tersebut;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.370.000,00 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah);

Register : 24-05-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 65/Pdt.G/2023/PN Pli
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat:
1.Laminah
2.Karnawi
3.Muhammad Sodiq
4.Tri Wiradi
5.Umi Rifayati
Tergugat:
Supranto Bin Kasno
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
4242
  • Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 17.500 m2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut:

    • Batas utara: tanah kosong;
    • Batas timur: Sardianto;
    • Batas selatan: jalan;
    • Batas barat: Samiun,

    termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana

    Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1336/Durian Bungkuk atas nama Supranto bin Kasno;

    3.

    Milik (SHM) Nomor 1336/Durian Bungkuk atas nama Supranto bin Kasno;

    4.

    ) yang terletak di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut:

    • Batas utara: tanah kosong;
    • Batas timur: Sardianto;
    • Batas selatan: jalan;
    • Batas barat: Samiun,

    termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1336/Durian Bungkuk atas nama Supranto bin Kasno setelah selesainya proses balik nama termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana

    Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1336/Durian Bungkuk atas nama Supranto bin Kasno menjadi atas nama Para Penggugat tersebut;

    6.

Register : 24-05-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Pli
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat:
Dwi Kartika, S.H.
Tergugat:
Harjotioso Bin Harjopawiro
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
4121
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara berupa sebidang tanah dengan luas 7.620 M2 (tujuh ribu enam ratus dua puluh meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Batas utara: Tanah Negara / Pali
    • Batas timur: Tanah Negara / Murad
    • Batas selatan: Bangun
  • Batas barat: Mukijo

termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1360/Durian Bungkuk atas nama Harjotioso Bin Harjopawiro;

  1. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 7.620 M2 (tujuh ribu enam ratus dua puluh meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:
    >Batas utara: Tanah Negara / Pali
  • Batas timur: Tanah Negara / Murad
  • Batas selatan: Bangun
  • Batas barat: Mukijo

termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1360/Durian Bungkuk atas nama Harjotioso Bin Harjopawiro;

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten
    Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) 1360/Durian Bungkuk atas nama Harjotioso Bin Harjopawiro (Tergugat) menjadi atas nama Dwi Kartika, S.H., (Penggugat);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.350.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah);
Register : 05-03-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUKADANA Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Sdn
Tanggal 4 Oktober 2018 — Penggugat:
Hi. Suardi Ibrahim
Tergugat:
1.Doddy Syakhurun
2.Kaderi bin Sumo Slamet
3.Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Ketua tim Pengadaan tanah Proyek Bendungan Way Sekampung Mesuji.
4.Sudiro
5.Enceng
6.Yaeran
7.Abu Bakar
8.Casmono
9.Nuryati
10.Kaderi
11.Tahir Bintang
12.Yakup Margo Kayo
13.M. Nuri
14.Ayup
15.Suratman
16.Tobin
17.Fihri
18.Sakmat
19.Marimun
20.Tarmidi
21.Ruswanto
22.Bejo Wiro
23.Heri
24.Muhyin
25.Saptinah
26.Sumarjo
27.Darso
28.Ahmad Nur Rehan
29.Nuryati atau Pawi
30.Yulia Muji Astuti
31.Abus Ngeliang
32.Janim
33.Zainal Abidin
34.Ismail Nung
35.Sugiarti
36.Tamrin
37.Usaman Penetep
38.Musa Minak Aras
39.Robain
40.Ismail
41.Subandrio Hadi S
42.Rahman
43.Romadon
44.Rahman
45.Komarudin
46.Tahir Kelahang
47.M. Ali
48.Rohimah
49.Wasito
50.Sumijo
51.Wahyudin
52.Wawan Setiawan
53.Muhtar
54.Syariah
55.Warsono
56.Abdul Wahid
57.Erwin Sahrizal
58.Supratman
59.Munirwan
60.Fihri
61.Wasis Andriono
62.Suhidi
63.Rasman
64.Sakir
65.Tusino Adi Purnomo
66.Agus Surono
67.Harun
68.Sukirman
69.Leman
70.Wawan Setiawan
71.Bikna
72.Suyadi
73.Ketut atau Deko Murta
74.Maryam
75.Saleh Harun
76.Hasan Hidayat RH
77.Hat Minak Pagar
78.Dedek
79.Yati
80.Kriyo Mail
81.Mad Yusuf
82.Rosali
83.M. Yusup
84.Jarno
85.Minak Ilo
86.Ibrahim Panglima
87.Nuryati
88.Mulud
89.Adi Supeno
90.Taher Kelahang
91.Azmin AM
92.PN Salui
93.Sarsiam
94.Yusuf BMS
95.Sirin
96.Muhid
97.Hartono
98.Tijah
99.Sudiono
10.Suyitno
10.Adi Supeno
10.M.Yunus
10.Hasannudin
10.Rubiah
11285
  • ., keduanyaAdvokatdariKantor Advokat Arsil Salim & Partners yangberkantor di Dusun Karang Anyar, Desa Bungkuk RT002 Rw 003, Kecamatan Marga Sekampung,Kabupaten Lampung Timur, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 18 Maret 2018, selanjutnya disebutsebagal.............
    ., keduanyaAdvokatdariKantor Advokat Arsil Salim&Partners, yangberkantor di Dusun Karang Anyar, Desa Bungkuk RT002 Rw 003, Kecamatan Marga Sekampung,Kabupaten Lampung Timur, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 18 Maret 2018, selanjutnya disebutsebagal.............
    ., keduanyaAdvokatdari kantor Advokat Arsil Salim & Partners yangberkantor di Dusun Karang Anyar, Desa Bungkuk RT002 Rw 003, Kecamatan Marga Sekampung,Kabupaten Lampung Timur, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 18 Maret 2018, disebutSQDAQAI..........
    keduanya Advokatdarikantor Advokat Arsil Salim & Partners yang berkantor diDusun Karang Anyar, Desa Bungkuk RT 002 Rw 003,Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten LampungTimur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18Maret 2018, selanjutnya disebutsebagal.............
Register : 24-05-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PN PELAIHARI Nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pli
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat:
1.Nadya Erna Permithasary
2.Subroto
Tergugat:
Paijan Bin Damin
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
3336
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu ratus lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:

    • Batas utara: Jalan Desa
    • Batas timur: Sangi
    • Batas selatan: Warjan
    • Batas
    barat: Jalan Desa

termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1335/Durian Bungkuk atas nama Paijan Bin Damin;

  1. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu ratus lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Batas utara: Jalan Desa
    • Batas timur
      : Sangi
    • Batas selatan: Warjan
    • Batas barat: Jalan Desa

termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1335/Durian Bungkuk atas nama Paijan Bin Damin

4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat

Hak Milik (SHM) Nomor 1335/Durian Bungkuk atas nama Paijan Bin Damin menjadi atas nama Para Penggugat, yaitu Nadya Erna Permithasary dan Subroto dan kemudian atas permintaan Para Penggugat tersebut dapat dilakukan pemecahan secara sempurna terhadap sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu ratus lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Batas utara: Jalan Desa
  • Batas
timur: Sangi
  • Batas selatan: Warjan
  • Batas barat: Jalan Desa
  • termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1335/Durian Bungkuk atas nama Paijan Bin Damin setelah selesainya proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1335/Durian Bungkuk atas nama Paijan Bin Damin menjadi atas nama Para Penggugat tersebut;

    6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah

    Register : 24-05-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 25-07-2023
    Putusan PN PELAIHARI Nomor 76/Pdt.G/2023/PN Pli
    Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat:
    1.Suyatmi
    2.Muhroji
    3.Zuhry Ella Utami
    Tergugat:
    Mujani Bin Sumo
    Turut Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
    7399
    • Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut: Batas utara: Sulam; Batas timur: Jalan Penghubung; Batas selatan: Jalan Desa; Batas barat: Sukinotermasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1350/Durian
      Bungkuk atas nama Mujani Bin Sumo;

      3.

      Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut:

      Batas utara: Sulam;

      Batas timur: Jalan Penghubung;

      Batas selatan: Jalan Desa;

      Batas barat: Sukino;

      termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat

      Hak Milik (SHM) Nomor 1350/Durian Bungkuk atas nama Mujani Bin Sumo;

      4.

      Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut:

      Batas utara: Sulam;

      Batas timur: Jalan Penghubung;

      Batas selatan: Jalan Desa;

      Batas barat: Sukino;

      termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1350/Durian Bungkuk atas nama Mujani Bin Sumo setelah selesainya proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1350/Durian Bungkuk atas nama Mujani

    Register : 24-05-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 22-08-2023
    Putusan PN PELAIHARI Nomor 54/Pdt.G/2023/PN Pli
    Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat:
    Ghofur
    Tergugat:
    MARJOKO BIN JOYONGALIMIN
    Turut Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
    5040
    • MENGADILI:

      1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
      2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara berupa sebidang tanah dengan luas 4.520 M2 (empat ribu lima ratus dua puluh meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:
      • Batas utara: Bari;
      • Batas timur: Tanah Negara;
      • Batas
      selatan: Sumarni;
    • Batas barat: Jalan;

    termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1362/Durian Bungkuk atas nama Marjoko bin Joyongalimin;

    1. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 4.520 M2 (empat ribu lima ratus dua puluh meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:
    2. <
      /ol>
      • Batas utara: Bari;
      • Batas timur: Tanah Negara;
      • Batas selatan: Sumarni;
      • Batas barat: Jalan;

      termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1362/Durian Bungkuk atas nama Marjoko bin Joyongalimin;

      1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
      2. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten
      Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1362/Durian Bungkuk atas nama Marjoko bin Joyongalimin (Tergugat) menjadi atas nama Ghofur (Penggugat);
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.350.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah);
    Register : 08-03-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 14-05-2019
    Putusan PN DUMAI Nomor 93/Pid.B/2019/PN Dum
    Tanggal 6 Mei 2019 — Penuntut Umum:
    ROSLINA SH.
    Terdakwa:
    Muhammad Anif Als Anif Bin Alm. Burhan
    5211
    • Pulai bungkuk Rt.01 Kel.
      Pulai bungkuk Rt.01 Kel. MundamKec.
      Pulai bungkuk Rt.01Kel. Mundam Kec.
    Register : 24-05-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 25-07-2023
    Putusan PN PELAIHARI Nomor 74/Pdt.G/2023/PN Pli
    Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat:
    1.Muhammad Ali Kodri
    2.Radin Efendi
    Tergugat:
    Marijan Bin Wongsosetomo
    Turut Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
    3436
    • Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:a. Batas utara: Satarji;b. Batas timur: Jalan Desa;c. Batas selatan: Jalan Desa;d.
      Batas barat: Waji B;
    • termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1341/Durian Bungkuk atas nama Marijan Bin Wongsosetomo;

      3. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:

      a. Batas utara: Satarji;

      b.

      Batas barat: Waji B;

      termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1341/Durian Bungkuk atas nama Marijan Bin Wongsosetomo;

      4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

      5.

      Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1341/Durian Bungkuk atas nama Marijan Bin Wongsosetomo menjadi atas nama Para Penggugat, yaitu Muhammad Ali Kodri dan Radin Efendi dan kemudian atas permintaan Para Penggugat tersebut dapat dilakukan pemecahan secara sempurna terhadap sebidang tanah dengan luas 2.500 M2 (dua ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk
      Batas barat: Waji B;

      termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1341/Durian Bungkuk atas nama Marijan Bin Wongsosetomo setelah selesainya proses balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1341/Durian Bungkuk atas nama Marijan Bin Wongsosetomo menjadi atas nama Para Penggugat tersebut;

      6.

    Register : 30-08-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 08-11-2023
    Putusan PN PELAIHARI Nomor 183/Pdt.G/2023/PN Pli
    Tanggal 17 Oktober 2023 — Penggugat:
    1.Sriyana
    2.Nurul Hidayah
    3.Eko Purwiyanto
    Tergugat:
    Karidin Bin Wakiman
    Turut Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
    960
    • Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 3.110 m2 (tiga ribu seratus sepuluh meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk dengan batas-batas sebagai berikut:

      • Batas utara: Jalan H. M.
      Sarbini;
    • Batas timur: Paimin;
    • Batas selatan: Jalan;
    • Batas barat: Suwarno,

    termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1374/Durian Bungkuk atas nama Karidin bin Wakiman;

    3.

    Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 3.110 m2 (tiga ribu seratus sepuluh meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk dengan batas-batas sebagai berikut:

    • Batas utara: Jalan H. M.
    di Desa Durian Bungkuk dengan batas-batas sebagai berikut:

    • Batas utara: Jalan H.
    Sarbini;
  • Batas timur: Paimin;
  • Batas selatan: Jalan;
  • Batas barat: Suwarno,
  • termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1374/Durian Bungkuk atas nama Karidin bin Wakiman setelah selesainya proses balik nama termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1374/Durian Bungkuk atas nama Karidin bin Wakiman menjadi atas nama Para Penggugat tersebut;

    6.

    Register : 10-02-2017 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 01-10-2019
    Putusan PA METRO Nomor 0017/Pdt.P/2017/PA.Mt
    Tanggal 22 Maret 2017 — Pemohon melawan Termohon
    142
    • MENETAPKAN

      1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
      2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Timan bin Soijoyo) dengan Pemohon II (Karni binti Parno) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 1987 di Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur;
      3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan yang telah diisbatkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur;
      4. Membebankan
      Fotocopy Surat Keterangan Domicili atas nama Pemohon Nomor470/17 /18.07.24.2001/2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani olehKepala Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Tiga Sekampung, KabupatenLampung Timur tanggal 31 Januari 2017, bukti P.1;2. Fotocopy Surat Keterangan Domicili atas nama Pemohon Nomor470/16 /18.07.24.2001/2017 yang dikeluarkan dan ditandatangani olehKepala Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Tiga Sekampung, KabupatenLampung Timur tanggal 31 Januari 2017, bukti P.2;3.
      Surat Keterangan tentang Pernikahan belum pernah tercatat nomor440/42/18.07.24.2001/2017 yang dikeluarkan dan ditanda tangani olehKepala Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, KabupatenLampung Timur tanggal 30 Januari 2017, bukti P.4;Bahwa disamping suratsurat tersebut Pemohon dan Pemohon Il mengajukan saksi saksi sebagai berikut :1.
      Pemohon dan Pemohon Il menikah ditempat orang tuaPemohon II pada tanggal 20 Juli 1987 di desa Bungkuk KecamatanMarga Tiga Kabupaten Lampung Timur. Pemohon bersetatus perjaka dan Pemohon Il bersetatusperawan, atas dasar suka sama suka.
      Saksi ikut hadir dalam proses pernikahan Pemohon danPemohon Il; Pemohon dan Pemohon Il menikah ditempat orang tuaPemohon Il pada tanggal 20 Juli 1987 di desa Bungkuk KecamatanMarga Tiga Kabupaten Lampung Timur. Pemohon bersetatus perjaka dan Pemohon Il bersetatusperawan, atas dasar suka sama suka.
      Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Timan bin Soijoyo)dengan Pemohon II (Karni binti Parno) yang dilaksanakan pada tanggal20 Juli 1987 di Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung KabupatenLampung Timur ;3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan yangtelah diisbatkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur ;4.
    Register : 24-05-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 25-07-2023
    Putusan PN PELAIHARI Nomor 70/Pdt.G/2023/PN Pli
    Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat:
    1.Saimun
    2.Jasmi Arsih
    3.Warsan
    4.Rudi Siswanto
    5.Muhammad Khomarudin
    6.Marno
    7.Lasianto
    8.Narjito
    Tergugat:
    Sidik Bin Kromo Astro
    Turut Tergugat:
    Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
    6084
    • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

      2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dengan luas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:

      Batas utara: Tanah Kosong
      Batas timur: Sarto
      Batas selatan: Karji
      Batas barat: Jalan

      termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1352/Durian Bungkuk atas nama Sidik bin Kromo Astro;

      3. Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:

      Batas utara: Tanah Kosong
      Batas timur: Sarto

      />Batas selatan: Karji
      Batas barat: Jalan

      termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1352/Durian Bungkuk atas nama Sidik bin Kromo Astro

      4.

      Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1352/Durian Bungkuk atas nama Sidik bin Kromo Astro menjadi atas nama Para Penggugat, yaitu Saimun (Penggugat I), Jasmi Arsih (Penggugat II), Warsan (Penggugat III), Rudi Siswanto (Penggugat IV), Muhammad Khomarudin (Penggugat V), Marno (Penggugat VI), Lasianto (Penggugat VII) dan Narjito (Penggugat VIII) dan kemudian atas permintaan
      Para Penggugat tersebut dapat dilakukan pemecahan secara sempurna terhadap sebidang tanah dengan luas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) yang beralamat di Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut dengan batas-batas sebagai berikut:

      Batas utara: Tanah Kosong
      Batas timur: Sarto
      Batas selatan: Karji
      Batas barat: Jalan

      termasuk bangunan yang berada di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1352/Durian Bungkuk atas