Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2014 — Putus : 01-07-2014 — Upload : 24-07-2014
Putusan PN KUNINGAN Nomor 64/Pid.B/2014/PN.Kng
Tanggal 1 Juli 2014 — terdakwa IMAN ROHIMAN Als BURAONG Bin JUHARI
773
  • Menyatakan terdakwa IMAN ROHIMAN Als BURAONG Bin JUHARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Pemukul2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan.3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
    terdakwa IMAN ROHIMAN Als BURAONG Bin JUHARI
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kuningan yang mengadili perkaraperkara Pidana padaPeradilan Tingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : IMAN ROHIMAN Als BURAONG Bin JUHARITempat lahir : KuninganUmur / tanggallahir :27 Tahun/ 7 Mei 1986Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Wage RT.08 RW. 03 Desa CikasoKecamatan Kramatmulya Kabupaten KuninganAgama : IslamPekerjaan
    Telah membaca Berkas perkara serta suratsurat lainnya yang berhubungandengan perkara ini ;Telah mendengar Keterangan saksisaksi dan terdakwa ;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada akhiruraiannya meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskansebagai berikut :Menyatakan terdakwa IMAN ROHIMAN Als BURAONG Bin JUHARI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa
    Senjata Penusuk atau Senjata Pemukul .sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undangundang DaruratNo. 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan pertama.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAN ROHIMAN Als BURAONG BinJUHARI , dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulandikurangi sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar terdakwa tersebut tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) bilah sabit (arit) warna cokelat hitam, ukuran
    Menetapkan agar terdakwa dibebani pula membayar biaya perkarasebesar Rp. 1000, (seriou rupiah).Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari yang diajukan secara lisan yangpada pokoknya mohon keringanan hukuman ;Telah mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum yang pokoknya tetappada pendiriannya semula ;Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan jaksa PenuntutUmum didakwa karena telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :DAKWAANBahwa Terdakwa IMAN ROHIMAN Als BURAONG BIN JUHARI pada hariRabu
    Menyatakan terdakwa IMAN ROHIMAN Als BURAONG Bin JUHARIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Membawa Senjata Pemukul2. Menjatuhnkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan.3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
Register : 14-06-2016 — Putus : 03-08-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan PN KUNINGAN Nomor 91/Pid.B/2016/PN KNG
Tanggal 3 Agustus 2016 —
Terdakwa:
IMAN ROHIMAN Alias BURAONG Bin JUHARI.
6920
  • BURAONG Bin JUHARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan

    Terdakwa:
    IMAN ROHIMAN Alias BURAONG Bin JUHARI.