Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 144/Pdt.P/2018/PN LSK
Tanggal 5 Nopember 2018 — Pemohon:
CUT MAN
184
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perubahan/perbaikan Data pada : Kartu Keluarga (KK) No. 1108053010100076 tanggal 25-10-2018 tertulis data pemohon atas nama : CUT BURUMEN, Nik. 1108056006360001, tempat/ tanggal lahir : Teupin Keubeu/ 20-06-1936, Alamat : Dusun Kalihawa Desa Meunasah Ude, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, menjadi atas nama : CUT MAN, tempat/ tanggal lahir : Ds Teupin Keubeu / 05-01-1930, Alamat
    didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lhoksukontanggal 30 Oktober 2018 dibawah register permohonan Nomor144/Pdt.P/2018/PN.LSK, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut : Bahwa Pemohon memiliki dokumen pribadi berupa Kartu Keluarga (KK), KartuTanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Pensiun (KARIP), yang mana padaKartu Kartu Keluarga (KK) pemohon terdapat kesalahan penulisan datapemohon; Bahwa pada Kartu Keluarga (KK) No. 1108053010100076 tanggal 25102018tertulis data pemohon atas nama : CUT BURUMEN
    seperti yang tertera pada KTPlama dan Kartu Identitas Pensiun (KARIP) Pemohon; Bahwa maksud dan tujuan Pemohon merubah nama, tanggal dan bulan lahirPemohon pada Kartu Keluarga (KK) adalah untuk penyeragaman dokumendokumen pribadi milik Pemohon;Sebagai bahan pertimbangan dengan ini turut pemohon lampirkan :Asli Surat Keterangan atas nama CUT MAN yang dikeluarkan oleh GeuchikGampong Meunasah Ude, Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara.Foto copy Kartu Keluarga (KK) atas nama Kepala Keluarga CUT BURUMEN
    YUSUF YAKOB, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon; Bahwa benar pemohon bertempat tinggal di Dusun Kalihnawa Desa MeunasahUde, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara; Bahwa Pemohon bernama CUT MAN; Bahwa sepengetahuan saksi ada kekeliruan penulisan data pemohon padaKK tidak sesuai dengan KTP lama dan KARIP Pemohon; Bahwa pada KK Pemohon tertulis datanya atas nama CUT BURUMEN, Nik.1108056006360001, tempat/ tanggal lahir : Teupin Keubeu/ 20061936,sedangkan
    Saksi CUT HANIDAR, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon; Bahwa benar pemohon bertempat tinggal di Dusun Kalinhawa Desa MeunasahUde, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara; Bahwa Pemohon bernama CUT MAN; Bahwa sepengetahuan saksi ada kekeliruan penulisan data pemohon padaKK tidak sesuai dengan KTP lama dan KARIP Pemohon; Bahwa pada KK Pemohon tertulis datanya atas nama CUT BURUMEN, Nik.1108056006360001, tempat/ tanggal lahir : Teupin Keubeu/ 20061936
    buktibukti surat dan keterangan saksisaksi yang diajukan ke persidangan,maka pengadilan memperoleh faktafakta hukum yang dapat dinilai sebagai suatukebenaran, yaitu sebagai berikut : Bahwa Pemohon memiliki dokumen pribadi berupa Kartu Keluarga (KK), KartuTanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Pensiun (KARIP), yang mana padaKartu Kartu Keluarga (KK) pemohon terdapat kesalahan penulisan datapemohon; Bahwa pada Kartu Keluarga (KK) No. 1108053010100076 tanggal 25102018tertulis data pemohon atas nama : CUT BURUMEN
Register : 30-10-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 144/Pdt.P/2018/PN LSK
Tanggal 5 Nopember 2018 — Pemohon:
CUT MAN
46
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perubahan/perbaikan Data pada : Kartu Keluarga (KK) No. 1108053010100076 tanggal 25-10-2018 tertulis data pemohon atas nama : CUT BURUMEN, Nik. 1108056006360001, tempat/ tanggal lahir : Teupin Keubeu/ 20-06-1936, Alamat : Dusun Kalihawa Desa Meunasah Ude, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, menjadi atas nama : CUT MAN, tempat/ tanggal lahir : Ds Teupin Keubeu / 05-01-1930, Alamat