Ditemukan 3 data
Terdakwa:
HASAN BASRI RUMAKABIS Alias CANDO Alias CANDORA
18 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hasan Basri Rumakabis Alias Cando Alias Candora telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
Terdakwa:
HASAN BASRI RUMAKABIS Alias CANDO Alias CANDORA
38 — 31
saksi mengetahui langsung dengan melihat dan mendengar sendiri perselisinan dan pertengkaran antara Pemohondengan Termohon ;bahwa Pemohon dan Termohon masih kumpul satu rumah, tetapisejak September 2021 telah pisah ranjang sampai sekarangsekitar 2 bulan tidak lagi bergaul layaknya suami isteri ;bahwa saksi sudah berupaya mendamaikan Pemohon dengancara memberikan nasehat, namun tidak berhasil :Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Termohondan Pemohon menyatakan tidak keberatan ;2.CINDI CANDORA
51 — 22
Menyatakan Anak WINDI CANDORA Als WINDI Binti TARMIZI SIREGAR , telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENEMPATKAN, MEMBIARKAN, MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN, ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN EKSPLOITASI SECARA EKONOMI DAN/ATAU SEKSUAL TERHADAP ANAK
2.