Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 04-07-2024
Putusan PN NGAWI Nomor 81/Pid.Sus/2023/PN Ngw
Tanggal 2 Agustus 2023 — ,M.H
Terdakwa:
CARANK PRASETYA GRAHA BIN SUYATMIN
140
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Carank Prasetya Graha Bin Suyatmin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
    ,M.H
    Terdakwa:
    CARANK PRASETYA GRAHA BIN SUYATMIN