Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-09-2015 — Upload : 02-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 477 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 8 September 2015 — JASON DIONISO CAUMAN VS PT. CRID ASIA
4663 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JASON DIONISO CAUMAN tersebut;
    JASON DIONISO CAUMAN VS PT. CRID ASIA
    PUTUSANNomor 477 K/Pdt.SusPHI/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:JASON DIONISO CAUMAN, Warga Negara Philipina, bertempattinggal di Pademangan 4, Gang 20, Nomor 23, Jakarta Utara14410, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hamzah Fansyuri,S.H., dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di MenaraRajawali 71, Mega Kuningan Lot 51, Jalan Dr.
    Tahun 2003, sehingga Penggugat tidak masuk pengertian Tenaga KerjaAsing dan sesuai bukti P.3a, ternyata Visa yang dimiliki oleh Penggugat adalahVisa Kunjungan, bukan Visa Kerja, sehingga Pengadilan Hubungan Industrialtidak berwenang memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarka pertimbangan tersebut di atas, lagi pulaternyata bahwa putusan Judex Factie dalam perakra ini tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi: JASON DIONISO CAUMAN