Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 19/Pid.C/2020/PN Bdg
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TANTO
Terdakwa:
1.SONNY
2.YUYU CAHYU
3.CECE K
4.SUPRIATNA
5.YUYUN SUMPENA
6.TAUPIK H
233
  • Menyatakan Para Terdakwa : SONYY, YUYUN SUMPENA, SUPRIATNA, CECE.K, YUYU CAHYU dan TAUPIK H, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengatur lalu lintas tanpa ijin yang berwenan

    2.

    Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa : SONYY, YUYUN SUMPENA, SUPRIATNA, CECE.K, YUYU CAHYU dan TAUPIK H oleh karena itu sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)

    3.Menetapkan barang bukti berupa :

    - Uang koin sebanyak Rp.12.500,-

    Dirampas untuk Negara

    4.

    Menyatakan Para Terdakwa : SONYY, YUYUN SUMPENA, SUPRIATNA, CECE.K,YUYU CAHYU dan TAUPIK H, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Mengatur lalu lintas tanpa ijin yang berwenang;2. Menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa : SONYY, YUYUN SUMPENA,SUPRIATNA, CECE.K, YUYU CAHYU dan TAUPIK H oleh karena itu sejumlah Rp25.000, (dua puluh lima ribu rupiah)3. Menetapkan barang bukti berupa : Uang koin sebanyak Rp.12.500,Dirampas untuk Negara4.