Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 05-10-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 873/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Tanggal 23 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Evi Yanti Panggabean, SH
Terdakwa:
FAUZI AL QODRI Als CEKMON
1811
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fauzi Al Qodri als Cekmon tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan denda sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
    Penuntut Umum:
    Evi Yanti Panggabean, SH
    Terdakwa:
    FAUZI AL QODRI Als CEKMON