Ditemukan 5 data
166 — 65
BANK MANDIRI (Persero) Tbk Cabang Sibolga vs CHALIKIN PASARIBU
Serta suratsurat lainnya yang menjadi agunan/jaminan konsumern/Chalikin Pasaribu kepada Pelaku Usaha/PT Bank Mandiri (Persero) TbkKantor Cabang Pembantu/KC Sibolga.Adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan:1.
Serta suratsurat lainnya yang menjadi agunan/jaminan konsumen/Chalikin Pasaribu kepada Pelaku Usaha/PT Bank Mandiri (Persero)Tok Kantor Cabang Pembantu/KC Sibolga.B. Lelang yang akan dan/atau telah dilakukan oleh Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang sidimpuan ataspermintaan dari Pelaku Usaha terhadap agunan yang menjadi jaminanKonsumen kepada Pelaku Usaha yaitu berupa:" Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa sebidang tanah berikut berikutsegala sesuatu yang ada di atasnya."
Serta suratsurat lainnya yang menjadi agunan/jaminan konsumen/Chalikin Pasaribu kepada Pelaku Usaha/PT Bank Mandiri (Persero)Tok Kantor Cabang Pembantu/KC Sibolga.C.
Serta suratsurat lainnya yang menjadi agunan/jaminan konsumen/Chalikin Pasaribu kepada Pelaku Usaha/PT Bank Mandiri (Persero) TbkKantor Cabang Pembantu/KC Sibolga.11.Menghukum Pelaku usaha untuk menghapus biaya denda tunggakan yangmenjadi akibat keterlambatan pembayaran angsuran perbulannya, pinalty,bunga berjalan maupun lainnya yang bertentangan dengan peraturan.12.Menghukum Pelaku Usaha untuk membayar uang denda sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai atau tidak maumematuhi
Termohon, yang ditandatangani oleh Pemohon danTermohon yang telah mendapatkan persetujuan dari Tirayani Sinaga istriTermohon, telah disepakati bahwa Termohon menyerahkan agunan berupatiga bidang Tanah dan Bangunan sebagaimana diuraikan dalam SertipikatHak Milik Nomor 13/Sorkam atas nama Chalikin Pasaribu, Sertipikat HakMilik Nomor 719/Sorkam atas nama Chalikin Pasaribu, Sertipikat Hak MilikNomor 243/Sorkam atas nama Chalikin Pasaribu (untuk selanjutnyaSertipikat Hak Milik tersebut disebut Agunan.
38 — 0
Chalikin Pasaribu Alias Chalikin Pasaribu);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah).
124 — 80
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Nurhakima PasaribuS.Sos. alias Nurhakima Pasaribu binti Khalikin Pasaribu alias Chalikin Pasaribu telah meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 2022;
- Menetapkan ahli waris dari Nurhakima Pasaribu S.Sos. alias Nurhakima Pasaribu binti Khalikin Pasaribu alias Chalikin Pasaribu adalah:
- Juhaina Marbun binti Zauhari Marbun selaku ibu kandung;
117 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
201613.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.Kuitansi tanggal 11 April 2002 Rp500.000,00 pelatihan Manajemen LemaFak Ekonomi Unja;Kuitansi tanggal 22 Mei 2002 Rp15.000.000,00 bantuan kepada PemudaTiga Luhal Semerup yg diterima oleh Dohartha;Kuitansi tanggal 16 April 2002 Rp500.000,00 bantuan Yayasan Bina AnakMelati;Kuitansi tanggal 18 Juni 2002, Rp50.000.000,00 bantuan LPJ Gubernur;Tanda terima uang tanggal 18 Oktober 2002 Rp1.000.000,00 pembinaanPMIl Cabang Jambi;Tanda terima uang tanggal 18 Oktober 2002 Rp2.000.000,00 dari BapakZainal Chalikin
Putusan No. 192 PK/PID.SUS/201618)Tanda terima uang tanggal 18 Oktober 2002 Rp2.000.000,00 dari BapakZainal Chalikin (DPRD Propinsi Jambi);19)Tanda terima uang tanggal 18 Oktober 2002 Rp2.000.000,00 biayaRakernas BM PAN di Batam;20)Aplikasi pengiriman uang kepada Gusrizal tanggal 8 Agustus 2002Rp1.000.000,00;21)Kuitansi uang tanggal 23 Juli 2002 Rp1.000.000,00 untuk Bantuan kepadaPemuda Pancasila;22)Kuitansi uang tanggal 5 Agustus 2002 Rp1.000.000,00 bantuan dana untukSapu a.n.
Ekonomi Unja;Kuitansi tanggal 22 Mei 2002 Rp15.000.000,00 bantuan kepadaPemuda Tiga Luhal Semerup yang diterima oleh Dohartha;Kuitansi tanggal 18 Juni 2002 Rp50.000.000,00 bantuan LPJ Gubernur;Tanda terima uang tanggal 18 Oktober 2002 Rp1.000.000,00 pembinaan PMII Cabang Jambi;Tanda terima uang tanggal 18 Oktober 2002 Rp2.000.000,00 dariBapak Zainal Chalikin (DPRD Propinsi Jambi);Tanda terima uang tanggal 18 Oktober 2002 Rp2.000.000,00 biayaRakernas BM PAN di Batam;Hal 43 dari 67 hal.
167 — 51
Kemudianjaminan yang diserahkan oleh Pihak Kedua (Termohon) tersebut dibebani HakTanggungan sebagaimana dalam bukti P6, dimana dalam bukti tersebut keduabelah pihak telah sepakat untuk memilih domisili pada Kantor PengadilanNegeri Sibolga di Sibolga;Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Juli 2016, Pemohon dan Termohontelah menandatangani Addendum IV (Keempat) Perjanjian Kredit ModalKerja Nomor CRO.SBA/171/KUR/2012 yaitu Perpanjangan Jangka Waktu atasnama Chalikin Pasaribu, sebagaimana dalam bukti P7,