Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 57/Pdt.P/2022/PN Sgi
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon:
Chalikon
162
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-03012013-0096, tertanggal 3 Januari 2013 atas nama Chalikon;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-03012013-0096, tertanggal 3 Januari 2013 atas nama Chalikon, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
    4. Memerintahkan kepada
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-03012013-0096, tertanggal 3 Januari 2013 atas nama Chalikon, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru yang semula tercantum nama pemohon Chalikon, diganti yang sebenamya Khairul Saleh;
  • Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
  • Pemohon:
    Chalikon