Ditemukan 3 data
Terbanding/Terdakwa : Yulyanty Chasslam
225 — 16
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tte tanggal 14 April 2023 yang dimintakan banding tersebut sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa YULYANTY CHASSLAM tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa YULYANTY CHASSLAM oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YULYANTY CHASSLAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
YULYANTY CHASSLAM dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00,- ( Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
5.
Pembanding/Penuntut Umum I : RAHMAN SANDY ELA SABTU, SH
Terbanding/Terdakwa : Yulyanty Chasslam
5.MUHAMMAD ADUNG, SH
Terdakwa:
Yulyanty Chasslam
156 — 66
,MH
5.MUHAMMAD ADUNG, SH
Terdakwa:
Yulyanty Chasslam
1.RAHMAN SANDY ELA SABTU, SH
2.FAJAR HIDAYAT, SH
3.SAFRI ABDUL MUIN, SH.MH
4.AAN SYAEFUL ANWAR, SH.,MH
5.MUHAMMAD ADUNG, SH
Terdakwa:
Sukarjan Hirto, S.Sos
166 — 81
tanggal 13 Febuari 2019 sebesar Rp. 30.790.000,-;
- Slip setoran tanggal 08 Januari 2019 sebesar Rp. 82.097.000,-
- Slip setoran tanggal 10 Januari 2019 sebesar Rp. 41.895.000,-
- Transfer ATM tanggal 01 April 2019 sebesar Rp. 50.000.000,-
- Slip setoran tanggal 20 Desember 2018 dengan jumlah sebesar Rp. 340.995.000,-
- Slip setoran tanggal 20 September 2018 dengan Jumlah sebesar Rp. 998.274.530,-
Dipergunakan dalam perkara Yulyanty Chasslam