Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 666/Pid.B/2021/PN Dps
Tanggal 16 September 2021 —
Terdakwa:
Chotipa Asisah
5521
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa CHOTIPA ASISAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar Surat Pengangkatan CHOTIPA ASISAH menjadi Manager Marketing dan Operasional UD.

      • 3 (tiga) lembar Fotocopy Slip Gaji CHOTIPA ASISAH, periode bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Maret 2020 yang sudah dilegalisir;
      • 1 (satu) bendel Fotocopy Kwitansi penerimaan uang dari Toko Agro Nanamy yang sudah dilegalisir;
      • 1 (satu) bendel Fotocopy Sales Order yang sudah dilegalisir;
      • 1 (satu) bendel Print Out Laporan Rekening Tabungan Bank Danamon periode bulan Februari 2019 sampai dengan bulan Januari 2020 dengan No.

      Terdakwa:
      Chotipa Asisah
      Menyatakan Terdakwa CHOTIPA ASISAH, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan DalamJabatan Yang Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut, sebagaimana telahdiatur dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam DakwaanPenuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHOTIPA ASISAH selama 1(satu) tahun 10 (Sepuluh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara.3. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.4.
      Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) lembar Surat Pengangkatan CHOTIPA ASISAH menjadiManager Marketing dan Operasional UD.
      Balikun, CHOTIPA ASISAH menerimagaji pokok sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) per bulannya,sedangkan untuk di UD Tomato Collection, CHOTIPA ASISAH menerimaupah atau gaji berdasarkan komisi hasil panjualan produk UD TomatoCollection berkisar Rp. 1.713.348, (Satu juta tiga belas ribu tiga ratusempat puluh delapan rupiah) sampai dengan Rp. 6.154.198, (enam jutaseratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah)per bulannya.Bahwa sistem penjualan di UD Tomato Collection adalah
      Balikun, CHOTIPA ASISAHmenerima gaji pokok sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) perbulannya, sedangkan untuk di UD Tomato Collection, CHOTIPA ASISAHmenerima upah atau gaji berdasarkan komisi hasil panjualan produk UDTomato Collection berkisar Rp. 1.713.348, (Satu juta tiga belas ribu tigaratus empat puluh delapan rupiah) sampai dengan Rp. 6.154.198,(enam juta seratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluhdelapan rupiah) per bulannya.Bahwa Sistem penjualan di UD Tomato Collection adalah
      Bahwa uang yang saksi terima dari Toko Agro Nanamy, pada hari itujuga saksi serahkan kepada CHOTIPA ASISAH selaku Manager UDTomato Collection disertai dengan kwitansi penjualan yang saksi terimadari Toko Agro Nanamy.
Register : 31-03-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan PA JEMBER Nomor 1824/Pdt.G/2020/PA.Jr
Tanggal 30 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
235
  • 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Agus Supriyanto binti Suryanto ) terhadap Penggugat ( Chotipa Asisah binti Sukri)

    4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 566000.- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);