Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 04-11-2016
Putusan PN DOMPU Nomor 133/PID.B/2016/PN DPU
Tanggal 6 Oktober 2016 — - RAHMAT HIDAYAT Als. RAM ;
7219
  • Dompu.e Bahwa saksi menerima gadai dari saudara Cikmon dan Andi dan saksidiantar oleh teman saksi bernama Irwan alias Iri untuk ke cabang Cakre.e Bahwa saksi tidakk ingat dengan Terdakwa dan tidak ingat apakah adaterdakwa pada waktu saksi menerima gadai tersebut.e Bahwa saksi membayarkan uang gadai kepada Sdr.
    Cikmon.e Bahwa suratsurat motor belum dikasihkan dan dijanjikan besok pagi namuntidak diberikan.e Bahwa karena surat motor tidak diberikan, sehingga saksi ketakutan danmenghubungi Cikmon dan meminta uang saksi dikembalikan.e Bahwa Sdr. Cikmon setuju kemudian saksi mengembalikan motor tersebutdan saksi menerima uang sejumlah nilai gadai yaitu Rp. 3.500.000,e Bahwa setelah sekitar sebulan lebih, saksi pernah didatangi oleh orang tuaterdakwa dan Sdr.
    NSseharga Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) denganperjanjian terdakwa akan menebus motor tersebut seharga Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah).Bahwa pada waktu membawa sepeda motor untuk digadai, terdakwabersama teman terdakwa bernama Cikmon dan Andi.Bahwa terdakwa menerima langsung uang gadai dari Andi Irawan,S.Kep.Bahwa yang mencarikan pembeli adalah Cikmon dan Andi.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge) meskipun telah diberikan kesempatan untuk
Register : 30-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PA DOMPU Nomor 513/Pdt.G/2018/PA.Dp
Tanggal 25 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Cikmon bin Hasan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurlaela binti Junaidin) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara