Ditemukan 1 data
Andi Hermanto, S.H
Terdakwa:
Contiko Sakti
128 — 63
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, yaitu Contiko Sakti Lettu Mar NRP 20788/P, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri
2. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Oditur Militer.
3. Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit.
Oditur:
Andi Hermanto, S.H
Terdakwa:
Contiko Sakti