Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-02-2013 — Upload : 14-03-2013
Putusan PT MEDAN Nomor 85/PID/2013/PT-MDN
Tanggal 14 Februari 2013 — COZEN PARNINGOTAN
146
  • COZEN PARNINGOTAN
    PUTUSANNomor : 85/PID/2013/PTMDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI MEDAN di Medan, yang memeriksa danmengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : COZEN PARNINGOTAN SINAGA;Tempat lahir : Parapat;Umur / Tgl. Lahir : 29 tahun / 06 September 1982;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Jonatan Sinaga No.04 Kel. Parapat Kec.
    Reg.Perkara : PDM88/Siant/ Ep.2/07/2012 yang mendakwa Terdakwa dengandakwaan sebagai berikut:Pertama :Bahwa ia terdakwa COZEN PARNINGOTAN SINAGA pada hari dantanggal tidak ingat lagi bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2011 sekira pukul19.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januarisampai dengan bulan Juli tahun 2011 bertempat didalam Kamar PenginapanSimarjarunjung di Jalan Sirikki Kelurahan Tiga Raja Kecamatan Girsang SipanganBolon Kabupaten Simalungun atau setidaktidaknya
    Menyatakan terdakwa COZEN PARNINGOTAN SINAGA terbuktimelakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan kekerasan atauancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhanIITdengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 81 ayat 1 Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 = ayat (i)KUHPidana.sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama .2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa COZEN PARNINGOTANSINAGA dengan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dikurangisepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denganperintah terdakwa tetap ditahan dan dengan denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.3. Menetapkan ..........3. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah).Ill.
    Menyatakan terdakwa COZEN PARNINGOTAN SINAGA telah secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Denganancaman kekerasan secara berlanjut memaksa anak melakukanpersetubuhan dengannya;2. Memidana ia terdakwa COZEN PARNINGOTAN SINAGA olehkarena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila debdatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;3.