Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 20/Pid.Sus/2020/PN Blk
Tanggal 7 April 2020 — Penuntut Umum:
M.SYAMSURIZAL ABADI, SH
Terdakwa:
JUMARDI ALIAS BREWOK BIN ABD. SALAM
6616
  • dan di jawab ADDI jangan makotauki,hubungimi kalau mauko, saya biasa panggil Daengji setelah itu tersangkalangsung menghubungi DAENG melalui telfon dan berkata mauka bellbarangta daeng Rp. 700.000, (tujuh ratusHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor: 20/Pid.Sus/2020/PN.
    dan di jawab ADDI jangan makotauki,hubungimi kalau mauko, saya biasa panggil Daengji setelah itu tersangkalangsung menghubungi DAENG melalui telfon dan berkata mauka bellbarangta daeng Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) lalu dijawabsebentarpi ku telfon jako itu soresore, tapi transfermi dulu uangmu lalutersangka menjawab pulangpa pale dari rumahnya ADDI langsung kuHalaman 5 dari 18 Putusan Nomor: 20/Pid.Sus/2020/PN.
    dan di jawab ADDI jangan makotauki,hubungimi kalau mauko, saya biasa panggil Daengji setelah itu tersangkalangsung menghubungi DAENG melalui telfon dan berkata mauka bellbarangta daeng Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) lalu dijawabsebentarpi ku telfon jako itu soresore, tapi transfermi dulu uangmu lalutersangka menjawab pulangpa pale dari rumahnya ADDI langsung kutransfer dan di jawab lagi oleh DAENG telfonka kalau sampai mako ditempat transfer baru ku kasih tauko nomor rekeningku setelah itutersangka
    dan di jawab ADDI jangan mako tauki, hubungimkalau mauko, saya biasa panggil Daengji setelah itu Terdakwa langsungmenghubungi DAENG melalui telfon dan berkata mauka beli barangtadaeng Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) lalu dijawab sebentarpi kutelfon jako itu soresore, tapi transfermi dulu uangmu lalu Terdakwamenjawab pulangpa pale dari rumahnya ADDI langsung ku transfer dan dijawab lagi oleh DAENG telfonka kalau sampai mako di tempat transferHalaman 11 dari 18 Putusan Nomor: 20/Pid.Sus/2020
    dan di jawab ADDI jangan mako tauki, hubungimi kalau mauko, saya biasapanggil Daengji setelah itu terdakwa langsung menghubungi DAENG melaluitelfon dan berkata mauka beli barangta daeng Rp. 700.000, (tujuh ratus riburupiah) lalu dijawab sebentarpi ku telfon jako itu Soresore, tapi transfermi duluuangmu lalu terdakwa menjawab pulangpa pale dari rumahnya ADDI langsungku transfer dan di jawab lagi oleh DAENG telfonka kalau sampai mako di tempattransfer baru ku kasih tauko nomor rekeningku setelah itu