Ditemukan 1 data
SAYEKTI CANDRA M, SH
Terdakwa:
FEBRI DAFETA als OBI bin SUDIM
29 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Febri Dafeta Als Obi Bin
Sudim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Febri Dafeta Als Obi Bin Sudim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
SAYEKTI CANDRA M, SH
Terdakwa:
FEBRI DAFETA als OBI bin SUDIM