Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 714/Pid.Sus/2019/PN Tjk
Tanggal 30 Juli 2019 — Penuntut Umum:
SAYEKTI CANDRA M, SH
Terdakwa:
FEBRI DAFETA als OBI bin SUDIM
290
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Febri Dafeta Als Obi Bin
    Sudim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Febri Dafeta Als Obi Bin Sudim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan
    Penuntut Umum:
    SAYEKTI CANDRA M, SH
    Terdakwa:
    FEBRI DAFETA als OBI bin SUDIM