Ditemukan 138 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 96/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 20 Mei 2020 — Penggugat:
KETUA UMUM ASEIBSSINDO (Asosiasi Eksportir Importir Buah Dan Sayur Segar Indonesia),
Tergugat:
1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia
2.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Departemen Perdangan Republik Indonesia
3.Direktur Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Departemen Perdangan Republik Indonesia
13358
  • Penggugat:
    KETUA UMUM ASEIBSSINDO (Asosiasi Eksportir Importir Buah Dan Sayur Segar Indonesia),
    Tergugat:
    1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia
    2.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Departemen Perdangan Republik Indonesia
    3.Direktur Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Departemen Perdangan Republik Indonesia
Register : 06-01-2016 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 08-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 25 April 2016 — Pidana Korupsi - MUSAFAH
188100
  • No. 961/DAGLU/SD/1 1/2014, tanggal 04 Nopember 2014.b. No. 46/DAGLU/SD/1/2015, tanggal 09 Januari 2015.c. No. 14384/DAGLU/SD/7/2015, tanggal 27 Juli 2015.2. Perusahaan PT. Perdana Laju Utama, dengan Surat PersetujuanImport Perubahan (SPIP) :a. No. 1096/DAGLU/SD/12/2014, tanggal 17 Desember2014.b. No. 998/DAGLU/SD/4/2015, tanggal 10 April 2015.Cc. No. 999/DAGLU/SD/4/2015, tanggal 10 April 2015Perbuatan terdakwa MUSAFAH sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 5 ayat (2) Jo.
    No. 961/DAGLU/SD/1 1/2014, tanggal 04 Nopember 2014.b. No. 46/DAGLU/SD/1/2015, tanggal 09 Januari 2015.c. No. 1434/DAGLU/SD/7/2015, tanggal 27 Juli 2015.2. Perusahaan PT. Perdana Laju Utama, dengan Surat PersetujuanImport Perubahan (SPIP) :d. No. 1096/DAGLU/SD/12/2014, tanggal 17 Desember2014.e. No. 998/DAGLU/SD/4/2015, tanggal 10 April 2015.f.
    SPINo.1341/DAGLU/SD/6/2015 tanggal 19 Juni 2015.
    Rekondisi Abadi Raya : e SPI Perubahan No. 961/DAGLU/SD/11/2014, tanggal 04Nopember 2014.e SPI Perubahan No. 46/DAGLU/SD/1/2015, tanggal 09Januari 2015.e SPI Perubahan No. 1341/DAGLU/SD/6/2015, tanggal 19 Juni2015.e SPI Perubahan No. 1434/DAGLU/SD/7/2015, tanggal 27 Juli2015.PT.
    No. 961/DAGLU/SD/1 1/2014, tanggal 04 Nopember 2014.b. No. 46/DAGLU/SD/1/2015, tanggal 09 Januari 2015.c. No. 1434/DAGLU/SD/7/2015, tanggal 27 Juli 2015.2. Surat Persetujuan Impor (SPI) Perubahan atas Perusahaan PT. PerdanaLaju Utama yaitu :a. No. 1096/DAGLU/SD/12/2014, tanggal 17 Desember2014.b. No. 998/DAGLU/SD/4/2015, tanggal 10 April 2015.c.
Register : 06-11-2015 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 148/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Ps
Tanggal 28 Januari 2016 — Pidana Korupsi - HENDRA SUDJANA alias MINGKENG
9632
  • No.1341/DAGLU/SD/6/2015 tanggal 19 Juni 2015 adakesalahan, yaitu. mengenai batas waktunya sama dengan SPINo.04.PI02.14.3079 tanggal 18 Desember 2014 yaitu tanggal 30 Juni 2015, makadilakukan perubahan menjadi SPI No.1364/DAGLU/SD/6/2015 tanggal 25 Juni2015yang batas waktunya menjadi tanggal 31 Desember 2015.e Terdakwa Mingkeng mempunyai inisiatif untuk melakukan perubahan SPINomor: 04.PI 02.14.3079 tanggal 18 Desember 2014 menjadi SPI No.1341 /DAGLU/SD/6/2015 tanggal 19 Juni 2015 dengan cara menyuruh
    Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak ada biaya atau tarif resmi dalampengurusan hingga terbitnya SPI No.1341/DAGLU/SD/6/2015 tanggal 19 Juni2015.
    SPI Nomor 1341/DAGLU/SD/6/2015 tanggal 19 Juni2015 dan SPI Nomor: 1364/DAGLU/SD/6/2015 tanggal 25 Juni 2015.Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidaknya biaya yang harusdikeluarkan oleh pihak PT.
    Rekondisi Abadi Raya, Saksipernah menerima SPI No.1341 /DAGLU/SD/6/2015 tanggal 19 Juni 2015dari sdr.
    Nota Dinas No.: 2211/DAGLU.41/ND/6/2015, tanggal 19Juni 2015.e. Kelengkapan Dokumen Persyaratan Persetujuan ImporBarang Modal Bukan Baru Pemakai Langsung, tanggal 15Juni 2015.7) Copy berstempel basah Surat Direktorat Jenderal8)Perdagangan Luar Negeri Kementerian PerdaganganRepublik Indonesia Nomor : 1364/DAGLU/SD/6/2015tanggal 25 Juni 2015, perihal Perpanjangan PersetujuanImpor Barang Modal Bukan Baru, berikut :a. Surat PT.
Register : 06-01-2016 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 25 April 2016 — Pidana Korupsi - IMAM ARIYANTA
11342
  • Perdana LajuUtama.1 (Satu) Berkas Surat Nomor : 961/DAGLU/SD/11/2014, tanggal 4Nopember 2014, hal Perubahan Uraian Pos Tarif/HS atas ImporBarang Modal Bukan Baru atas nama PT. Rekondisi Abadi Raya.1 (Satu) Berkas Surat Nomor :1096/DAGLU/SD/12/2014, tanggal 17Desember 2014, hal. Perubahan Uraian Pos Tarif/HS atas ImporBarang Modal Bukan Baru atas nama PT. Perdana Laju Utama.1 (Satu) Lembar Surat Nomor : 46/DAGLU.41/1/2015, Tanggal 9Januari 2015, ha.
    Pst.64)65)66)67)68)69)70)71)72)73)74)Gemilang.1 (Satu) Berkas Surat Nomor : 176/DAGLU.41/1/2015 tangga!
    Perdana Laju Utamake pihak Daglu Kementerian Perdagangan RI di Jakarta Pusat, untukmengurus permohonan ijin impor atas nama PT.
    Kasubdit Barang Modal pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Rl.mempunyai tugas dan wewenang :a.
    SuryaGemilang.1 (Satu) Berkas Surat Nomor : 176/DAGLU.41/1/2015 tangga!
Putus : 25-06-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 888 K/PID.SUS/2012
Tanggal 25 Juni 2012 — WAHYUDI WIBOWO, DK ; JAKSA/-PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
5027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Prima Abadi World Bag Nomor : 486/DAGLU/IP/11/2009 tanggal 17 November 2009, perihal Penjelasan PengalihanIzin Impor ;2 Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan1Nomor : 486/DAGLU/IP/1 1/2009, diterbitkan kepada PT.
    Ton (seratus delapan puluh Ton) dengan ketentuan Pelabuhan Muat yangseharusnya Taiwan namun diubah menjadi Taiwan dan Jerman ;3 Menggunakan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2) Nomor : 486/DAGLU/IP/11/2009 tanggal 17 November 2009 tentangPenjelasan Pengalihan Ijin Import, namun pada kenyataannya berdasarkan SuratDirektorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor : 6871/DAGLU.45/XII/2009 tanggal 08 Desember 2009 perihal Konfirmasi Surat PenjelasanPengalihan jin Impor yang
    Prima Abadi World Bag Nomor : 486/DAGLU/IP/1 1/2009 tanggal 17 November 2009, perihal Penjelasan PengalihanIzin Impor ;2 Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen PerdaganganNomor : 486/DAGLU/IP/1 1/2009, diterbitkan kepada PT.
    No. 888 K/PID.SUS/2012Pelabuhan Muat yang seharusnya Taiwan namun diubah menjadi Taiwan danJerman ;3 Menggunakan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen Bahan Berbahaya(IPB2) Nomor : 486/DAGLU/IP/1 1/2009 tanggal 17 November 2009 tentangPenjelasan Pengalihan Jjin Import, namun pada kenyataannya berdasarkanSurat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor : 6871/DAGLU.45/X/2009 tanggal 08 Desember 2009 perihal Konfirmasi SuratPenjelasan Pengalihan Ijin Impor yang dibuat dan ditandatangani
    No. 888 K/PID.SUS/20121 (Satu) set asli Dokumen Pemberitahuan ImporBarang (PIB) Nomor : 075370 tanggal 17 November2009 beserta seluruh dokumen lampirannya ;e Copy Dokumen Pengalihan Ijin Impor Nomor : 486/DAGLU/IP/11/2009 tanggal 17 November 2009 ;e 1 (satu) lembar asli Surat CV.
Register : 27-09-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46441/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10830
  • Bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan menjawabsurat Terbanding dengan surat Nomor 10/DAGLU/SD/2011 tanggal 07 Januari 2011, danmenyatakan:1, Penetapan Gross Vehicle Weight (GVW) mengacu pada Pasal 9 ayatI Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraandan Pengemudi dan Pasal 13 ayat 1 Keputusan MenteriPerhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan ambangBatas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, KeretaTempelan, Karoseri dan Bak Muatan
    Surat Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor997/DAGLU 41/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 perihal Penjelasan Pos TarifTruk Bukan Baru (ditujukan kepada PT (Persero) Sucofindo dan PTSurveyor Indonesia), menyatakan:1. Sesuai dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun2007, ditetapkan bahwa kendaraan bermotor dengan massa totalmelebihi 24 ton termasuk ke dalam Pos Tarif/HS 704.23.49.00,2.
    Surat Direktur Jenderal Perdagangan LuarNegeri, Kementerian Perdagangan Nomor: 10/DAGLU/SD/2011 tanggal 07 Januari 2011,2.
    Surat Direktur Jenderal Industri UnggulanBerbasis Teknologi Tinggi, KementerianPerindustrian Nomor: 381/IUBTT/12/2010tanggal 31 Desember 2010.juga sifatnya umum, yaitu:dimohon penjelasan Saudara (maksudnya:dua Direktur Jenderal) mengenai metode penghitungan GVW dalamSurat Persetujuan Impor truk bekas dimaksud.8. bahwa menurut pendapat Majelis, surat Direktur Jenderal Perdagangan LuarNegeri, Kementerian Perdagangan Nomor: 10/DAGLU/SD/2011 tanggal 07Januari 2011 dan surat Direktur Jenderal Industri
Register : 05-07-2013 — Putus : 22-10-2013 — Upload : 23-01-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 117/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 22 Oktober 2013 — PT. SUMBER PANGAN UTAMA;MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
5944
  • Direktur JenderalPerdagangan Luar Negeri Nomor 318/DAGLU/SD/6/2013 tanggal 07 Juni 2013perihal Hasil Post Audit terhadap Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikulturadengan 122 perusahaan IT yang diusulkan untuk diproses mendapatkan RIPHtidak termasuk Penggugat in casu PT Sumber Pangan Utama dan pada tanggal11 Juni 2013 sudah mulai diterbitkan RIPH.
    Bukti P 16: Surat Angka Pengenal Importir Umum (APIU) Nomor090304327P tanggal 2 Januari 2013, (foto kopi sesuai denganaslinya) ; : Surat Pemberitahuan Hasil Final PostAudit dari Daglu kepada PT.Sumber Pangan Utama melalui email tanggal 11 Juni 2013 yangmenyatakan Clean and Clear, (sesuai print out) ;: Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri kepada Plt.Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil PertanianKementerian Pertanian No.332/DAGLU/SD/6/2013 tanggal 11 Juni2013, Hal : Hasil Final
    Haryono dan Dirjen Daglu (Bpk. Bachrul) perihalPermasalahan RIPH Penggugat, (sesuai print out) ;: Print out hasil komunikasi antara Sonny Kurniawan (Penggugat)dengan Dirjen P2HP Depgan (Bpk. Haryono) via sms mulai daritanggal 13 s/d 15 Juni 2013, Perihal : Permasalahan RIPHPenggugat, (sesuai print out) ; Print out hasil komunikasi antara Sonny Kurniawan (Penggugat)dengan Dirjen Daglu (Bpk.
    Bukti T3: Surat Undangan dari Kementerian Perdagangan kepada PimpinanPerusahaan Pemilik IT Produk Hortikultura Nomor 1459/DAGLU.42/5/2013 tanggal 17 Mei 2013 mengenai SosialisasiPeraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertaniantentang RIPH dan KIPH, (foto kopi dari foto kopi) ;: Surat Undangan dari Kementerian Perdagangan kepadaKementerian Pertanian (sebagai narasumber) Nomor 1461/DAGLU.42/5/2013 tanggal 17 Mei 2013 mengenai Permohonanmenjadi narasumber pada Sosialisasi Importasi Produk
    kopi darifoto kopi) ; : Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri kepada Plt.Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil PertanianNomor 324/DAGLU/SD/6/2013 tanggal 10 Juni 2013 tentangPermintaan Pembahasan Alokasi Pemberian RIPH Segar KonsumsiHalaman 33 dari 59 halaman Putusan Nomor : 117/G/2013/PTUNJKT.10.
Register : 09-12-2015 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 160 /Pid.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 11 April 2016 — Pidana Korupsi - Drs. PARTOGI PANGARIBUAN
270133
  • BIMOmenemui saksi, pada saat itu juga saksi mengajak mereka untuk menghadapkepada Dirjen Daglu sdr.PARTOGI PANGARIBUAN dan mengingat waktuyang bersamaan kami dipanggil juga oleh Dirjen Daglu;Bahwa pada saat sekitar jam 10.00 Wib pagi hari, saksi, sdr HERI AGUS dansdr SRI SAPTO BIMO menghadap kepada terdakwa di ruangan kerjanya, danpada saat menghadap sudah ada sdr CAREL GUSRAM dan sdri ERYATIKUWANDY alias LUSI.Bahwa selanjutnya saksi melaporkan masalah kelebihan kuota danmengusulkan untuk dilakukan
    Fotokopi Nota Dinas Direktur Import Nomor 2498/Daglu.4.4/ND/07/2015kpd Dirjen Daglu perihal PT. Garindo dapat diberikan IP Garam Industri116.375 ton.f. Fotokopi Surat Permohonan PT. Garindo Sejahtera Abadi Nomor : 047/GSA/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015, ditujukan kepada Bapak DirekturJenderal Perdagangan Luar negeri Kementerian perdagangan RI Jl.Ridwan Rais Jakarta perihal Permohonan Pengakuan sebagai ImportirProdusen Garam Industri dan Izin Impor Garam keperluan Aneka Pangantanda tangan Lucia M.
    Bahwa yang memiliki Kewenangan untuk memberikan persetujuan dalamrangka pemberian Surat Persetujuan Impor Barang Modal Bukan Baru diKementerian Perdagangan RI adalah Direktur Impor dan Dirjen Daglu, adapunkriteria Persetujuan Impor yang harus ditandatangani Direktur Impor maupunDirjen Daglu yaitu :e Surat Persetujuan Impor yang ditandatngani Direktur Importerkait dengan barang barang yang tercantum dalamLampiran Permendag No. 75 Tahun 2013;e Sedangkan Surat Persetujuan Impor yang ditandatanganiDirjen
    nomor : 1341/DAGLU/SD/6/2015 tanggal 19 Juni 2015 :Semula : Wing Box Truck : Pos Tarif/HS 8704.23.69.00 jumlah 5 unit.
    PT Rekondisi Abadi Raya juga mengajukan surat permohonan perubahanuraian barang pada impor barang modal bukan baru dan perpanjanganmasa berlakunya sesuai surat nomor 196/RAR/VI/IM/2015 tanggal 22 Juni2015 (copy surat terlampir) dan telah mendapatkan Perubahan PersetujuanImpor Barang Modal Bukan Baru sesuai Surat Dirjen Daglu nomor : 1364/DAGLU/SD/6/2015 tanggal 25 Juni 2015 yang merubah semula persetujuanimpor barang modal bukan baru berlaku mulai tanggal diterbitkan sampaidengan tanggal 30 Juni
Register : 04-10-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46454/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10426
  • perbandingan daya mesindengan berat kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 PeraturanPemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, yaitu 4,5kilowatt untuk setiap 1.000 kilogram dari jumlah berat yang diperbolehkan;Berdasarkan halhal tersebut diatas, dimohon penjelasan Saudara mengenai metodepenghitungan GVW dalam Surat Persetujuan Impor truk bekas dimaksud;Bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdaganganmenjawab surat Terbanding dengan surat Nomor 10/DAGLU
    yaitu Nomor : 10479/ICBCAD tanggal 19 Agustus 2010 dan tercatat hasil verifikasi/penelusuran teknis menyebutkan: JENIS BA RANG GVW(TON) Used Cargo Truck C/W Accessories, Chassis No: FSS510VY500325 34Engine No: 6D40269411, Tahun 2006 Used Cargo Truck C/W Accessories , Chassis No: FSS510VY500324 34Engine No: 6D40245573 Tahun 2006 Used Cargo Truck C/W Accessories , Chassis No: FSS510VY500328 34Engine No: 6D40269590, Tahun 2006 Surat Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 997/DAGLU
    menurut pendapat Majelis, surat Terbanding Nomor S1297/BC/2010 tanggal30 Desember 2010 yang meminta penjelasan terkait GVW dalam Surat PersetujuanImpor Truk Bekas kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, KementerianPerdagangan dan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi,Kementerian Perindustrian, bersifat umum, tidak khusus untuk kasus ini, demikianpula jawaban yang diperoleh, yaitu surat :surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Nomor10/DAGLU
    /SD/2011 tanggal 07 Januari 2011;surat Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, KementerianPerindustrian Nomor 381/IUBTT/12/2010 tanggal 31 Desember 2010; juga sifatnya umum, yaitu: dimohon penjelasan Saudara (maksudnya : dua DirekturJenderal) mengenai metode penghitungan GVW dalam Surat Persetujuan Impor trukbekas dimaksua;bahwa menurut pendapat Majelis, surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,Kementerian Perdagangan Nomor 10/DAGLU/SD/2011 tanggal 07 Januari 2011 dansurat
Register : 25-07-2011 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42549/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 8 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10236
  • Nomor 42 Tahun 2009 junctoPasal 1 huruf c dan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 menyatakanBarangbarang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak antara lain garambaik yang beryodium maupun yang tidak beryodium termasuk jenis barang yang tidakdikenakan PPN;bahwa Undangundang Nomor 42 Tahun 2009 tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2010;bahwa Pemohon Banding adalah Importir Terdaftar (IT) sesuai Persetujuan Direktorat JenderalPerdagangan Luar Negeri No. 1883/DAGLU
    /11/2008 tanggal 14 November 2008 untuk imporgaram kebutuhan industri;bahwa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan surat No. 974/DAGLU/44/IV/2010pada butir 2 menyatakan persetujuan impor garam untuk Importir Terdaftar (IT) bukan untukmemenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa garam yang diimpor untukkebutuhan industri, dan tidak dijual langsung kepada masyarakat;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan menerima koreksi Nilai
Register : 26-09-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46438/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12335
  • Bahwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan menjawabsurat Terbanding dengan surat Nomor 10/DAGLU/SD/2011 tanggal 07 Januari 2011, danmenyatakan:7,Penetapan Gross Vehicle Weight (GVW) mengacu pada Pasal 9ayat I Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentangKendaraan dan Pengemudi dan Pasal 13 ayat I Keputusan MenteriPerhubungan Nomor 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan ambangBatas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, KeretaTempelan, Karoseri dan Bak Muatan
    Surat Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor997/DAGLU 41/V/2011 tanggal 27 Mei 2011 perihal Penjelasan Pos TarifTruk Bukan Baru (ditujukan kepada PT. XXXdan PT. XYZ), menyatakan:1. Sesuai dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun2007, ditetapkan bahwa kendaraan bermotor dengan massa totalmelebihi 24 ton termasuk ke dalam Pos Tarif/HS 704.23.49.00,2.
    pendapat Majelis, surat Terbanding Nomor S1297/BC/2010 tanggal 30 Desember 2010 yang meminta penjelasan terkait GVWdalam Surat Persetujuan Impor Truk Bekas kepada Direktur JenderalPerdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan dan Direktur JenderalIndustri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian,bersifat umum, tidak khusus untuk kasus ini, demikian pula jawaban yangdiperoleh, yaitu surat:1. surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,Kementerian Perdagangan Nomor 10/DAGLU
    /SD/2011 tanggal 07 Januari 2011,2. surat Direktur Jenderal Industri UnggulanBerbasis Teknologi Tinggi, KementerianPerindustrian Nomor 381/IUBTT/12/2010tanggal 31 Desember 2010.juga sifatnya umum, yaitu: dimohon penjelasan Saudara(maksudnya: dua Direktur Jenderal) mengenai metode penghitunganGVW dalam Surat Persetujuan Impor truk bekas dimaksud.8. bahwa menurut pendapat Majelis, surat Direktur Jenderal Perdagangan LuarNegeri, Kementerian Perdagangan Nomor 10/DAGLU/SD/2011 tanggal 07Januari 2011 dan
Register : 29-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 15/P/FP/2020/PTUN.JKT
Tanggal 26 Oktober 2020 — Sumber Mitra Sukses yang diwakili oleh: Suwandi (Direktur Utama)
Termohon:
1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia
2.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
3.Direktur Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
252131
  • Sumber Mitra Sukses yang diwakili oleh: Suwandi (Direktur Utama)
    Termohon:
    1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia
    2.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
    3.Direktur Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
    ., Jabatan Analis AdvokasiHukum, Biro Hukum Kementerian Perdagangan;Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pegawai padaKementerian Perdagangan Republik Indonesia, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor: 593/DAGLU/SD/10/2020, tanggal 1Oktober 2020;Selanjutnya disebut TERMOHON II;Ill. DIREKTUR IMPOR KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5,RT.7/RW.1, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;Dalam hal ini memberika kuasa kepada:1.
    Indonesia, Pegawai padaKementerian Perdagangan Republik Indonesia, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor: 215/DAGLU.4/SK/10/2020, tanggal 2Oktober 2020;Selanjutnya disebut TERMOHON III;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut: Telah membaca Penetapan Plih.
Register : 29-09-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 14/P/FP/2020/PTUN.JKT
Tanggal 22 Oktober 2020 — Mega Nusa Persada diwakili oleh: Wibowo Dipokusumo (Direktur)
Termohon:
1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia
2.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
3.Direktur Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
194111
  • Mega Nusa Persada diwakili oleh: Wibowo Dipokusumo (Direktur)
    Termohon:
    1.Menteri Perdagangan Republik Indonesia
    2.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
    3.Direktur Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
    Indonesia, Pegawai padaKementerian Perdagangan Republik Indonesia, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor: 594/DAGLU/SD/10/2020, tanggal 1Oktober 2020;Selanjutnya disebut TERMOHON II;Ill. DIREKTUR IMPOR KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor 5,RT.7/RW.1, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;Dalam hal ini memberika kuasa kepada:1. SRI HARYATI, SH., M.M., Jabatan Kepala Biro HukumKementerian Perdagangan;2.
    Indonesia, Pegawai padaKementerian Perdagangan Republik Indonesia, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor: 218/DAGLU.4/SK/10/2020, tanggal 2Oktober 2020 ;Selanjutnya disebut TERMOHON III;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut telah membaca: Surat Permohonan Pemohon tertanggal 29 September 2020 yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta padatanggal 29 September 2020 dengan register Nomor : 14/P/FP/2020/PTUN.JKT; Penetapan Plh.
Register : 29-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 17/P/FP/2020/PTUN.JKT
Tanggal 13 Oktober 2020 — Sandi Buah diwakili oleh Fina Katjong Hatta (Direktur)
2.CV.Cherry Fruit yang diwakili oleh Go Iphantri (Direktur)
Termohon:
1.Menteri Perdagangan Rebuplik Indonesia
2.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
3.Direktur Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
257162
  • Sandi Buah diwakili oleh Fina Katjong Hatta (Direktur)
    2.CV.Cherry Fruit yang diwakili oleh Go Iphantri (Direktur)
    Termohon:
    1.Menteri Perdagangan Rebuplik Indonesia
    2.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
    3.Direktur Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
    Ridwan Rais No.5 Rt.7/Rw.1 Gambir, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor595/DAGLU/SD/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020memberikan Kuasa kepada : Sri Hariyati, S.H., MM. (Kepala Biro HukumKementerian Perdagangan); Sutowibowo Setiadhy, S.H. (Koordinator BantuanHukum Biro Hukum Kementerian Perdagangan); Aldila Tjahjasari, S.H., MSE., MA. (SubKoordinator Litigasi 1, Biro Hukum KementerianPerdagangan); Lisa Wulandari Prasetiyowati, S.H., MM.
    DIREKTUR IMPOR KEMENTERIAN PERDAGANGANREPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan M. .Ridwan Rais No. 5 Rt.7/Rw.1 Gambir, Kecamatan GambirJakarta Pusat.Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor: 17/P/FP/2020/PTUN.JKTBerdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor217/DAGLU.4/SK/10/2020 tanggal 1 Oktober 2020memberikan Kuasa kepada : Sri Hariyati, S.H., MM. (Kepala Biro HukumKementerian Perdagangan); Sutowibowo Setiadhy, S.H.
Register : 30-01-2012 — Putus : 07-05-2012 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 50/PDT.G/2012/PN.JKT.PST.
Tanggal 7 Mei 2012 — COAL ORBIS AG >< PT TIMAH INVESTASI MINERAL
20352
  • .:15/DAGLU.3.4/2011, tanggal 05 Januari 2011, perihal: Klarifikasi SuratKeterangan IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan Dirjen Mineraldan Batubara (tanpa lampiran) (selanjutnya disebut "Surat DAGLU");Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.: 445.K/30/DJB/2011,tanggal 15 Maret 2011, Tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi ProduksiKhusus Untuk Pengangkutan Dan Penjualan Batubara kepada PT. TimahInvestasi Mineral (selanjutnya disebut "SK IUP OPK");9.
Register : 10-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 01-08-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 299/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 29 Juli 2021 — Pembanding/Penggugat : PT. MUSTIKA PRATAMA PERTAMBANGAN Diwakili Oleh : PT. MUSTIKA PRATAMA PERTAMBANGAN
Terbanding/Tergugat I : Balai Pengujian dan Indentifikasi Barang Tipe A
Terbanding/Tergugat II : PT. SUCOFINDO Cabang Cilacap
Terbanding/Tergugat III : Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Cilacap
5432
  • Bahwa sebagai pelaksanaan Permendagri tersebut, dengan Pasal 5Perdirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/5/2014tentang Petunjuk Teknis Verifikasi atau Penelusuran Teknis EksporHalaman 21 Putusan No.299/PDT/2021/PT.DKIProduk Pertambangan, dijelaskan bahwa lampiran surveyor hanyasebagai dasar indikasi komposisi mineral dari produk pertambanganyang kemudian menjadi Laporan Surveyor..
    Bahwa selain ketentuan tersebut diatas, penunjukkan Tergugat II sebagaiSurveyor Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor ProdukPertambangan berkaitan pula dengan Peraturan Direktur JenderalPerdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/5/2012, dimana ProdukPertambangan yang dimintakan Verifikasi atau. Penelusuran Teknismengharuskan Tergugat Il sebagai surveyor yang ditunjuk untukmelakukan Pemeriksaan Kualitatif Produk Pertambangan danPemeriksaan Kuantitatif Produk Pertambangan;7.
    Peraturan Direktur JenderalPerdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/5/2012 mengaturbahwa untuk produk pertambangan yang diatur ekspornya wajib dilakukanverifikasi atau penelusuran teknis sebelum muat barang;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Penggugat mengajukanpermohonan Verifikasi Ekspor kepada Tergugat II terhadap Pasir Besidengan Nomor HS 2601.11.00.00 yang hendak diekspor dari PelabuhanMuat Cilacap kepada Pelabuhan Tujuan Taizou Port, China berdasarkanSurat Permohonan No. 002/EKS/MPP/XII
    Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan LuarNegeri Nomor 01/DAGLU/PER/5/2012 tentang Petunjuk Teknis Verifikasiatau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Pertambangan;Bahwa dalam tahapan verifikasi atau penelusuran teknis yangdilaksanakan Tergugat II adalah sebagai berikut:a. Eksportir terdaftar produk pertambangan (ETProduk Pertambangan)(in casu Penggugat) mengajukan dokumen Permohonan VerifikasiEkspor Produk Pertambangan paling lambat 7 hari sebelum muatbarang;b.
    Tergugat Il kemudian melakukan pemeriksaan kualitaif ProdukPertambangan terhadap sample pasir besi sebagaimanadipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan LuarNegeri Nomor 0O1/DAGLU/PER/5/2012 tahun 2012 yaitu denganMetode Uji ISO 2597:12006. Kemudian Hasil Uji Laboratoriumtersebut dituangkan dalam Certificate Of Analysis;f.
Register : 19-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 22/P/FP/2020/PTUN.JKT
Tanggal 10 Desember 2020 — SINAR TERANG DUNIA
Termohon:
1.Menteri Perdagangan Rebuplik Indonesia
2.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
3.Direktur Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
355280
  • SINAR TERANG DUNIA
    Termohon:
    1.Menteri Perdagangan Rebuplik Indonesia
    2.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
    3.Direktur Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
    DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI (DIRJEN DAGLU)KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,beralamat di Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor: 5, Rt.7/Rw. 1, Gambir,Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, dalam hal ini telah memberikankuasa kepada:1. Sri Hariyatii S.H., M.M. Jabatan Kepala Biro HukumKementerian Perdagangan;2. Sutowibowo Setiadhy, S.H. Jabatan Koordinator BantuanHukum Biro Hukum Kementerian Perdagangan;3. Aldila Tjahjasari, S.H., MSE., MA.
    Ridwan Rais, Nomor 5, Jakarta Pusat,10110, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 691/DAGLU/SD/11/2020 tanggal 25 November 2020, selanjutnya disebutsebagai TERMOHON II;3. DIREKTUR) IMPOR KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIKINDONESIA, beralamat di Jalan M.I. Ridwan Rais Nomor: 5,Rt.7/Rw. 1, Gambir, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, dalam hal initelah memberikan kuasa kepada:1. Sri Hariyatii S.H., M.M. Jabatan Kepala Biro HukumKementerian Perdagangan;2. Sutowibowo Setiadhy, S.H.
Register : 25-04-2016 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 20-12-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 259/Pdt.G/2016/PN Jkt Pst
Tanggal 30 Maret 2017 — PT MUSTIKA PRATAMA PERTAMBANGAN >< DEPARTEMEN PERDAGANGAN RI, Dkk
219115
  • Bahwa selain ketentuan tersebut diatas, penunjukkan Tergugat II sebagaiSurveyor Pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor ProdukPertambangan berkaitan pula dengan Peraturan Direktur JenderalPerdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/5/2012, dimana ProdukPertambangan yang dimintakan Verifikasi atau Penelusuran Teknismengharuskan Tergugat Il sebagai surveyor yang ditunjuk untukmelakukan Pemeriksaan Kualitatif Produk Pertambangan danPemeriksaan Kuantitatif Produk Pertambangan;7.
    Bahwa Keputusan Menteri No. 29/MDAG/PER/5/2012 tentang KetentuanEkspor Produk Pertambangan serta Peraturan Direktur JenderalPerdagangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/5/2012 keduanyamengatur bahwa untuk produk pertambangan yang diatur ekspornya wajibdilakukan verifikasi atau penelusuran teknis sebelum muat barang;8.
    Tergugat Il kemudian melakukan pemeriksaan kualitaif ProdukPertambangan terhadap sample pasir besi sebagaimanadipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal PerdaganganLuar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/5/2012 tahun 2012 yaitudengan Metode Uji ISO 2597:12006. Kemudian Hasil UjiLaboratorium tersebut dituangkan dalam Certificate Analysis;f.
    BuktiTIl6 Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar NegeriNomor 1/DAGLU/PER/5/2012 tentang Petunjuk TeknisVerifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor ProdukPertambangan 7.
    Bukti T.Il4 Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar NegeriNo.01/DAGLU/PER/5/2012 tentang Petunjuk TeknisVerifikasi atau Penelusuran Teknis Eksport Produk Pertambangan 5. Bukti T.III5 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor25/BC/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan PengujianLaboratoris dan Identifikasi Barang di Balai Pengujiandan ldentifikasi Barang, pasal 4 6. Bukti T.III6 Pemberitahuan Pemeriksaan Barang No.000086/WBC.09/KPP.MP.0404/2013 tanggal 28Desember 2013 7.
Register : 10-01-2018 — Putus : 19-03-2018 — Upload : 25-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 33/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 19 Maret 2018 — Pembanding/Penggugat : PT. MUSTIKA PRATAMA PERTAMBANGAN
Terbanding/Tergugat I : Departemen Perdagangan Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat II : PT. SUCOFINDO Cabang Cilacap
Terbanding/Tergugat III : Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Cilacap cq. Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai cq. Departemen Keuangan Republik Indonesia
6519
  • /PER/5/2012, dimana ProdukPertambangan yang dimintakan Verifikasi atau Penelusuran Teknismengharuskan Tergugat Il sebagai surveyor yang ditunjuk untukmelakukan Pemeriksaan Kualitatif Produk Pertambangan danPemeriksaan Kuantitatif Produk Pertambangan;Bahwa Keputusan Menteri No. 29/MDAG/PER/5/2012 tentang KetentuanEkspor Produk Pertambangan serta Peraturan Direktur JenderalPerdagangan Luar Negeri Nomor O1/DAGLU/PER/5/2012 keduanyamengatur bahwa untuk produk pertambangan yang diatur ekspornya wajibdilakukan
    diekspor dari PelabuhanMuat Cilacap kepada Pelabuhan Tujuan Taizou Port, China berdasarkanSurat Permohonan No. 002/EKS/MPP/XII/2015 tanggal 19 Desember2015;Bahwa berdasarkan Surat Permohonan tersebut, kKemudian Tergugat IImelaksanakan pekerjaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor produkpertambangan dengan tahapan sebagaimana telah ditentukan dalamKeputusan Menteri No. 29/MDAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan EksporProduk Pertambangan serta Peraturan Direktur Jenderal Perdangan LuarNegeri Nomor 01/DAGLU
    Tergugat Il kemudian melakukan pemeriksaan kualitaif ProdukPertambangan terhadap sample pasir besi sebagaimanadipersyaratkan dalam Peraturan Direktur Jenderal PerdaganganLuar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/5/2012 tahun 2012 yaitudengan Metode Uji ISO 2597:12006. Kemudian Hasil UjiLaboratorium tersebut dituangkan dalam Certificate Analysis;e.
    Peraturan Direktur JenderalPerdangan Luar Negeri Nomor 01/DAGLU/PER/5/2012 tentang PetunjukTeknis Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Produk Pertambangan,serta telah sesuai dengan Penunjukkan yang dilaksanakan olehKementerian Perdagangan dengan Keputusan Menteri PerdaganganNo. 549/MDAG/KEP/5/2012 tanggal 24 Mei 2012 tentang PenetapanPT Sucofindo Sebagai Surveyor Pelaksana Verifikasi atauPenelusuran Teknis Ekspor Produk Pertambangan.Sehingga perlu Tergugat II tegaskan bahwa berdasarkan paparan
    memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim telah menyimpang daripetitum gugatan dan pokok permasalahan gugatan; Bahwa Report of analisys nomor CCA00600/CLPOP1/XII/2013(Certificate nomor 01356/ABBJAG)adalah sah karena diterbitkansesuai dengan peraturan yang berlaku; Bahwa Pembanding telah memenuhi semua ketentuan dankelengkapan dokumen untuk ekspor dan telah ditetapkan olehTerbandingTerbanding; Bahwa peraturan Dirjen.Perdagangan Luar Negeri Nomor01/DAGLU
Putus : 27-02-2012 — Upload : 26-02-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1530/Pid.Sus/2011/PN.Jkt.Ut.
Tanggal 27 Februari 2012 — Ahmad Hendiyana,
8450
  • tanggal 14 Juli 2011 atas nama PT Sinu Kayu Prima,m. 1 (satu) lembar foto copy Packing List No. 004/PL/SKP/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 atas nama PT Sinu Kayu Prima,n. 1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 005/INV/SKP/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 atas nama PT Sinu Kayu Prima,o. 1 (satu) lembar foto copy Packing List No. 005/PL/SKP/VII/2011 tanggal 14 Juli 2011 atas nama PT Sinu Kayu Prima,p. 1 (satu) lembar foto copy Pengakuan Sebagai Eksportir Terdaftar Industri Kehutanan (ETPIK) No. 5354/DAGLU
    tanggal 14Juli 2011 atas nama PT Sinu Kayu Prima,m.n.aa.bb.cc.dd.ee.1 (satu) lembar foto copy Packing List No. 004/PL/SKP/VII/2011 tanggal14 Juli 2011 atas nama PT Sinu Kayu Prima,1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 005/INV/SKP/VII/2011 tanggal 14Juli 2011 atas nama PT Sinu Kayu Prima,1 (satu) lembar foto copy Packing List No. 005/PL/SKP/VII/2011 tanggal14 Juli 2011 atas nama PT Sinu Kayu Prima,1 (satu) lembar foto copy Pengakuan Sebagai Eksportir TerdaftarIndustri Kehutanan (ETPIK) No. 5354/DAGLU
    Foto copy Pengakuan Sebagai Eksportir Terdaftar Industri Kehutanan(ETPIK) No. 5354/DAGLU/ETPIK/X1I/2006, tanggal 14 Nopember 2006atas nama PT. Sinu Kayu Prima,2. Foto copy Pengesahan Keanggotaan Badan Revitalisasi IndustriKehutanan No. 4674/BRIK/AGT/KS/XI/2006, tanggal 20 Nopember2006 atas nama PT. Sinu Kayu Prima,3. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) No. 100712002369 tanggal26 September 2008 atas nama PT.
    /INV/SKP/VII/2011 tanggal 14Juli 2011 atas nama PT Sinu Kayu Prima,. 1 (satu) lembar foto copy Packing List No. 004/PL/SKP/VII/2011 tanggal14 Juli 2011 atas nama PT Sinu Kayu Prima,1 (satu) lembar foto copy Invoice No. 005/INV/SKP/VII/2011 tanggal 14Juli 2011 atas nama PT Sinu Kayu Prima,1 (satu) lembar foto copy Packing List No. 005/PL/SKP/VII/2011 tanggal14 Juli 2011 atas nama PT Sinu Kayu Prima,1 (satu) lembar foto copy Pengakuan Sebagai Eksportir TerdaftarIndustri Kehutanan (ETPIK) No. 5354/DAGLU