Ditemukan 1 data
Roni, S.H
Terdakwa:
Ramli D Bin Dahamun
143 — 20
- Menyatakan terdakwa RAMLI D BIN DAHAMUN secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Memproduksi, Menyimpan atau menjual minuman khamar jenis tuak, sebagaimana dalam dakwaan yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan Uqubat cambuk di depan umum kepada terdakwa sebanyak 12 (dua belas) kali dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah
Penuntut Umum:
Roni, S.H
Terdakwa:
Ramli D Bin Dahamun