Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2021 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 22-04-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1213/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 April 2022 —
Terdakwa:
ANGGI DAHNIKA ALIAS BADOK BIN ADRIANON DAHNIKASIHAN.
323
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Anggi Dahnika alias Badok bin Adrianon Dahnikasihan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 (enam)

    Terdakwa:
    ANGGI DAHNIKA ALIAS BADOK BIN ADRIANON DAHNIKASIHAN.