Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1888 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — HASAN DAINARA VS BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BUOL DKK
4117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HASAN DAINARA VS BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BUOL DKK
    PUTUSANNomor 1888 K/Pdt/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:HASAN DAINARA, bertempat tinggal di Jalan M.A.
    sertifikat pengganti Nomor264/Kel.Kali tanggal 21 Januari 2004 dengan Surat Ukur Nomor 01/Kali/2004;Bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik telah mengacu kepada data yangada di Kantor Pertanahan, sedangkan Penggugat mengajukan bukti berupakuitansi yang tidak menyebutkan batasbatas objek sengketa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: HASAN DAINARA
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: HASAN DAINARA,tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding untukmembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis, tanggal 19 Oktober 2017 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.
Register : 25-11-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan PT PALU Nomor 80/PDT/2016/PT PAL
Tanggal 1 Februari 2017 — Perdata - HASAN DAINARA (Pembanding) - BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BUOL, Dkk (Terbanding)
6726
  • Perdata - HASAN DAINARA (Pembanding)- BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BUOL, Dkk (Terbanding)
    SALINANPUTUSANNOMOR 80/PDT/2016/PT PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH di Palu, yang memeriksadan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :HASAN DAINARA, Bertempat tinggal di Jalan M.A Turungku Nomor 92 Rt.12Rw.02, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol;Dalam hal ini diwakili oleh IDRIS LEMPEDU, S.H. dan AMAT Y.ENTEDIAM, S.H.
Register : 21-04-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 28-04-2017
Putusan PN BUOL Nomor 3/PDT.G/2016/PN BUL
Tanggal 6 Oktober 2016 —
18630
  • Hasan Dainara atau lokasi yangdilaporrkan oleh anak kandung ibu Moindhi (saat ini sebagai Tergugat Il)yaitu Dewi Susilowati masuk kedalam sertifikat atas nama pemilikMoindhi (foto copy surat pernyatan Hasan Dainara terlampir);.
    Sahaka yang merupakan anak dari Happa Baingan;Bahwa dahulunya diatas objek sengketa berdiri 17 (tujuh belas) pohonkelapa;Bahwa objek sengketa tersebut telah dijual oleh ibu saksi (Key Mantho)kepada Hasan Dainara seharga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah)pada tahun 1983;Bahwa pohon kelapa tersebut ditebang oleh Hasan Dainara dandibangunkan sebuah rumah sejak tahun 1983;Bahwa saksi tidak pernah melihat jual beli tersebut karena saksi padasaat tahun 1983 berada dikalimantan, nanti baru berada dibuol
    padatahun 1984 tetapi pernah melihat kwitansi jual beli antara ibu saksi (KeyMantho) dengan Hasan Dainara;Bahwa saksi tidak pernah melihat bukti kepemilikan hingga saat ini dariHasan Dainara, tapi saksi pernah melihat bahwa Hasan Dainara selalumembayar pajak rumah;Bahwa sejak tahun 1983 sampai dengan tahun 2009 tidak pernah adayang keberatan terhadap Hasan Dainara yang membangun rumah danmenempati objek tersebut, nanti tahun 2010;Bahwa tahun 2009 pernah datang kepada saksi Hasan Dainara untukdibantu
    mengurus/menerbitkan sertifikat rumah, dan saksi membuatkansurat penyerahan tanah objek sengketa tersebut kepada Hasan Dainaradibantu oleh pihak Kelurahan pada saat itu;Bahwa pada saat saksi membuat surat penyerahan tanah sengketakepada Hasan Dainara, saksi mendapat upah sebesar Rp. 2.700.000,00(dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari pihak Hasan Dainara dimana uangtersebut adalah uang tambahan pembelian tanah dan untuk membantupengurusan ahli warisnya di Kelurahan;Halaman 14 dari 33 Putusan Perdata
    Sahakapada saat akan menikah dengan Key Mantho sebagai mahar perkawinanpada tahun 1964;Bahwa objek sengketa tersebut yang saksi ketahui telah dijual oleh KeyMantho kepada Hasan Dainara, namun saksi tidak tahu kapan beralih(dijualnya) tanah tersebut;Bahwa pohon kelapa tersebut ditebang oleh Hasan Dainara dandibangunkan sebuah rumah sejak tahu 1983 dan selama menempatiobjek sengketa tersebut tidak pernah ada yang keberatan terhadapHasan Dainara yang membangun rumah dan menempati objek tersebut;Bahwa