Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PA PALEMBANG Nomor 193/Pdt.P/2021/PA.PLG
Tanggal 21 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
71
  • Alifa Dhinara Alkafi binti Alikafi, jenis kelamin perempuan, umur 4,5 tahun ;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara sebesar 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah) ;

Register : 24-06-2020 — Putus : 23-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2727/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
Tanggal 23 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • RADEN RORO AQIFAH DHINARA YASMIN, P, Lahir di TangerangSelatan, 02 Januari 2017;Bahwa, semula rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugatberjalan rukun dan harmonis namun tahun 2019 rumah tangga dirasakanmulai goyah disebabkan oleh halhal sebagai berikut:Tergugat melakukan kekerasan dalam rumah tangga contoh nyamenampar wayjah ;Tergugat sering berbicara kasar;Bahwa, puncaknya perselisihan dan pertengkaran Penggugat denganTergugat terjadi pada kurang lebih April tahun 2020 antara Penggugatdan Tergugat
Register : 21-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 960/Pdt.P/2020/PA.GM
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
174
  • Bahwa setelah pernikahan Pemohon I dan Pemohon II hidup rukunsebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 1 (Satu) oranganak bernama: Dhinara Rizkya, perempuan, lahir 21 April 2019;5. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan Pemohon dan Pemohon Il danselama itu pula Pemohon dan Pemohon II tidak pernah bercerai dantetap beragama Islam;6.
Register : 20-09-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 04-10-2023
Putusan PA MADIUN Nomor 74/Pdt.P/2023/PA.Mn
Tanggal 4 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
270
  • Edy Bachrun) terhadap seorang anak perempuan yang bernama Dhinara Shafina, lahir di Malang pada tanggal 03 April 2019, berusia 4 (empat) tahun;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun untuk mengirimkan salinan penetapan kepada Ketua Mahkamah Agung RI cq. Panitera Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktur Jenderal Imigrasi, Menteri Luar Negeri, Menteri Sosial cq. Kepala Dinas Sosial Kota Madiun, Menteri Kesehatan cq.