Ditemukan 1 data
SUPRIYANTO
Terdakwa:
KIKO ARIYADI als DALIKUK
15 — 10
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Kiko Ariyadi als Dalikuk tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan bangunan berupa rumah tinggal untuk menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan
Penyidik Atas Kuasa PU:
SUPRIYANTO
Terdakwa:
KIKO ARIYADI als DALIKUK