Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 21-08-2024
Putusan PN BOYOLALI Nomor 43/Pid.C/2024/PN Byl
Tanggal 20 Agustus 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUPRIYANTO
Terdakwa:
KIKO ARIYADI als DALIKUK
1510
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Kiko Ariyadi als Dalikuk tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan bangunan berupa rumah tinggal untuk menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SUPRIYANTO
    Terdakwa:
    KIKO ARIYADI als DALIKUK