Ditemukan 1 data
GITA ARJA PRATAMA, SH.
Terdakwa:
JIMRIS TULUMANG alias JEMI
240 — 32
karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurunga selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin alkon merek Honda Dalshin