Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN TAHUNA Nomor 81/Pid.Sus/2020/PN Thn
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
GITA ARJA PRATAMA, SH.
Terdakwa:
JIMRIS TULUMANG alias JEMI
24032
  • karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurunga selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit mesin alkon merek Honda Dalshin