Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-10-2019 — Putus : 13-01-2020 — Upload : 31-01-2020
Putusan PN MALANG Nomor 567/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 13 Januari 2020 —
Terdakwa:
DAMAKO SIADA Alias DIKO
483
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DAMAKO SIADA Alias DIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN BERLANJUT;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DAMAKO SIADA Alias DIKO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank BCA tanggal validasi

    Terdakwa:
    DAMAKO SIADA Alias DIKO
Register : 30-10-2019 — Putus : 13-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PN MALANG Nomor 568/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 13 Januari 2020 —
Terdakwa:
1.DAMAKO SIADA Alias DIKO
2.MOH. KHARIS SLAMET WALUYO Alias ZEN
7215
  • DAMAKO SIADA Alias DIKO Alias LEVIN dan Terdakwa II. MOH. KHARIS SLAMET WALUYO Alias ZEN bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DAMAKO SIADA Alias DIKO berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II MOH.
    Damako Siada Alias Diko Alias Levin.

    • 1 (satu) buah buku Kartu Angsuran PT. Bank Perkreditan Rakyat TRIKARYA WARANUGRAHA No. Kredit : 6.19607/3, Nama : Moh Kharis Slamet W, alamat Jl. Terusan Tanjung Putra Yudha VA/51 RT. 02 RW. 13 Tanjung Rejo-Malang.
    • 1 (satu) lembar Bukti Angsuran No. 0461969, PT. Bank Perkreditan Rakyat TRIKARYA WARANUGRAHA No.

    Terdakwa:
    1.DAMAKO SIADA Alias DIKO
    2.MOH. KHARIS SLAMET WALUYO Alias ZEN