Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DAMAKO SIADA Alias DIKO
48 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa DAMAKO SIADA Alias DIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN BERLANJUT;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DAMAKO SIADA Alias DIKO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Bukti Setoran Bank BCA tanggal validasi
Terdakwa:
DAMAKO SIADA Alias DIKO
Terdakwa:
1.DAMAKO SIADA Alias DIKO
2.MOH. KHARIS SLAMET WALUYO Alias ZEN
72 — 15
DAMAKO SIADA Alias DIKO Alias LEVIN dan Terdakwa II. MOH. KHARIS SLAMET WALUYO Alias ZEN bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I DAMAKO SIADA Alias DIKO berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II MOH.
Damako Siada Alias Diko Alias Levin.
- 1 (satu) buah buku Kartu Angsuran PT. Bank Perkreditan Rakyat TRIKARYA WARANUGRAHA No. Kredit : 6.19607/3, Nama : Moh Kharis Slamet W, alamat Jl. Terusan Tanjung Putra Yudha VA/51 RT. 02 RW. 13 Tanjung Rejo-Malang.
- 1 (satu) lembar Bukti Angsuran No. 0461969, PT. Bank Perkreditan Rakyat TRIKARYA WARANUGRAHA No.
Terdakwa:
1.DAMAKO SIADA Alias DIKO
2.MOH. KHARIS SLAMET WALUYO Alias ZEN