Ditemukan 3 data
Terbanding/Terdakwa : DAMEARO LASE anak dari ONDEKATA LASE
52 — 21
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 176/Pid.B/ 2023/PN Sdw, tertanggal 9 Oktober 2023, sehingga selengkapnya berbunyi:
1. Menyatakan Terdakwa DAMEARO LASE Anak Dari ONDEKATA LASE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana
dalam dakwaan Kesatu ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DAMEARO LASE Anak Dari ONDEKATA LASE dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Pembanding/Penuntut Umum II : Mahesa Priyatama, S.H
Terbanding/Terdakwa : DAMEARO LASE anak dari ONDEKATA LASE
2.Mahesa Priyatama, S.H
Terdakwa:
DAMEARO LASE anak dari ONDEKATA LASE
65 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa DAMEARO LASE Anak Dari ONDEKATA LASE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DAMEARO LASE Anak Dari ONDEKATA LASE dengan pidana
2.Mahesa Priyatama, S.H
Terdakwa:
DAMEARO LASE anak dari ONDEKATA LASE
1.ALI AKBAR NUGROHO, S.H.
2.Mahesa Priyatama, S.H
Terdakwa:
PRANANDA HIDAYAT Bin SUGIAT
77 — 0
Rizal;
- 1 (satu) Buah kompor gas merk Rinnai No Seri = RI -5IIC Lengkap dengan selang gas merk Quantum QRL-03;
- 1 (satu) Buah mejikom motif batik merk miyako
- 1 (satu) Buah blender merk miyako warna putih lengkap dengan gelas blender yang besar dan yang kecil
- 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara No.176/Pid.B/2023/Pn.Sdw. atas nama DAMEARO LASE