Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2015 — Putus : 27-01-2016 — Upload : 30-05-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 512 /Pid.B/2015/PN.SIM.
Tanggal 27 Januari 2016 — DAMEANUS DAMENRA GINTING ALIAS MARLEN
527
  • Menyatakan, terdakwa DAMEANUS DAMENRA GINTING ALIAS MARLEN, tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;3. Menyatakan, terdakwa DAMEANUS DAMENRA GINTING ALIAS MARLEN, terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan Yang Menjadikan Luka Berat ;4.
    DAMEANUS DAMENRA GINTING ALIAS MARLEN
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dengan acara biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : DAMEANUS DAMENRA GINTING ALIASMARLEN.Tempat lahir : Buntu Haluan.Umur atau tanggal lahir : 27 tahun/ 30 Desember 1987.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kampung Gereja Saribulaksa Nagori Tangga BatuKecamatan Hatonduhan
    = Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum dipersidangan pada hari SENIN tanggal 11 Januari 2016 yang pada pokoknya menuntutsupaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa DAMEANUS DAMENRA
    Perkara : PDM 225/Siant/Ep.1/11/2015 tanggal 11Nopember 2015 yaitu sebagai berikut :PRIMAIR~ Bahwa ia terdakwa DAMEANUS DAMENRA GINTTING ALIAS MARLENpada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira puku 08.00 Wib atau setidaktidaknyapada waktu lain di bulan September tahun 2015 atau setidaktidaknya pada waktu lain ditahun 2015, bertempat di teras rmah Korban Huta Kampung Gereja Nagori Tangga BatuKecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk
    SINAGA, dimana saat bertengkar mulut saksi korbanmengatakan kepada Saksi tunggu matilah kau biar lunas utangmu dankutambahipun sumbanganku lima juta lagi dan mendengar perkataan saksi korbantersebut, terdakwa DAMEANUS DAMENRA GINTING ALIAS MARLEN keluardari dalam kamar rumahnya dan berusaha memperjelas perkataan dari saksi korbandan saat itu juga saksi korban mengatakan kepada terdakwa gak ku kenal kau, gakjelas kau di kampung ini, lalu Saksi ROSDARIA BR.
    SINAGA sebanyak 1 (satu) kali ;Bahwa Saksi tidak melihat dari awal kejadian pembacokan yang dilakukan olehsuami Saksi DAMEANUIS DAMENRA GINTING ALS MARLEN tetapi yangsempat Saksi lihat pembacokan itu dilakukan oleh terdakwa terhadap DUMA BRSINAGA dengan cara membacok kepala DUMA BR.
Upload : 30-05-2016
Putusan PT MEDAN Nomor 99/PID/2016/PT-MDN
DAMEANUS DAMENTRA GTG A.S. MARLEN
248
  • PUTUSANNOMOR: 99/PID/2016/PT.MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : DAMEANUS DAMENRA GINTING ALIASMARLEN.Tempat lahir : Buntu Haluan.Umur atau tanggal lahir :27 tahun/ 30 Desember 1987.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kampung Gereja Saribulaksa Nagori TanggaBatu
    Menyatakan Terdakwa DAMEANUS DAMENRA GINTING ALIAS MARLENtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"dengan sengaja merampas nyawa orang lain, jika niat itu telah ternyata dariadanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukansematamata disebabkan karena kehendaknya" sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidanadalam surat dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;.
    Menetapkan agar terdakwa DAMEANUS DAMENRA GINTING ALIAS MARLENmembayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) ;Membaca Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 27 Januari 2016Nomor: 512/Pid.B/2015/PN.Sim, yang amarnya sebagai berikut:1.Menyatakan, terdakwa DAMEANUS DAMENRA GINTING ALIAS MARLEN,tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;3.
    Menyatakan, terdakwa DAMEANUS DAMENRA GINTING ALIAS MARLEN,teterbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan Yang Menjadikan Luka Berat ;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 4 (empat) tahun ;. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;.
    Menyatakan, terdakwa DAMEANUS DAMENRA GINTING ALIASMARLEN, tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ; Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 99/PID/2016/PT.Mdn Halaman 93. Menyatakan, terdakwa DAMEANUS DAMENRA GINTING ALIASMARLEN, terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Penganiayaan Yang Menjadikan Luka Berat ;4.
Register : 04-12-2018 — Putus : 14-12-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN KISARAN Nomor 51/Pdt.P/2018/PN Kis
Tanggal 14 Desember 2018 — Pemohon:
Lermi Sitinjak
242
  • DAMENRA SINAGA, lahir pada tanggal 13 Agustus 2002 ;. PLENTINA BR SINAGA, lahir pada tanggal 24 April 2004 ;TANTI NOVIANA BR.SINAGA, lahir pada tanggal 19 Maret 2006 ;. PUTRI BR.SINAGA, lahir pada tanggal 1 Juni 2008 ;. DANIEL MARTUA RAJA SINAGA, lahir pada tanggal 3 Maret 2011 ;. WINDA ROULINA SINAGA, lahir pada tanggal 20 Agustus 2014 ;.
Register : 16-09-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 30-09-2017
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 332/Pid.B/2016/PN Prp
Tanggal 6 Desember 2016 — Penuntut Umum: NICO FERNANDO,SH Terdakwa: 1.ARPAN SAPUTRA ALS ARPAN BIN BUSNER Alm 2.DONI SAPUTRA LUBIS BIN SARDIMAN LUBIS 3.RIKARDO ALS KARDO BIN JONO
7324
  • yang dilakukan padahari Senin tanggal 30 Mei 2016 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di DesaPawan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.Bahwa para saksi dudukduduk di pinggir jalan yang mana jalan tersebutmerupakan jalan umum yang dapat di lalui oleh orang banyak, sambilmerokok.Bahwa kemudian sekitar 15 (lima belas menit) para saksi dudukduduk,dengan tibatiba datang para Terdakwa mengendarai 2 (dua) unit sepedamotor dan langsung memukul Terdakwa RIKI hanya mendorong saksiARIANTO, sedangkan Terdakwa DAMENRA