Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2016 — Putus : 03-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 26/Pid.Sus/2016/PN Mre
Tanggal 3 Februari 2016 — Nama lengkap : AAN DAPIKO BIN SUKARJI; Tempat lahir : Pagar Alam; Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 23 Oktober 1984; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Air Pinkan RT 02 RW 01 Kel. Nendagung Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagaralam; Agama : Islam; Pekerjaan : Pengemudi.
318
  • Menyatakan Terdakwa AAN DAPIKO BIN SUKARJI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal dunia;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AAN DAPIKO BIN SUKARJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Nama lengkap : AAN DAPIKO BIN SUKARJI;Tempat lahir : Pagar Alam;Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 23 Oktober 1984;Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Air Pinkan RT 02 RW 01 Kel. Nendagung Kec. Pagar Alam Selatan Kota Pagaralam;Agama : Islam; Pekerjaan : Pengemudi.
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : AAN DAPIKO BIN SUKARJI;Tempat lahir : Pagar Alam;Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 23 Oktober 1984;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Air Pinkan RT 02 RW O1 Kel. NendagungKec.
    penunjukan Majelis Hakim;Halaman dari 19 Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2016/PN Mree Penetapan Majelis Hakim Nomor 26/Pid.Sus/2016/PN Mre tanggal 19Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan terdakwa AAN DAPIKO
    BIN SUKARIJI telah terbukti secara sahmenurut hukum bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia padadakwaan tunggal;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AAN DAPIKO BIN SUKARJI denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000, (limajuta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti
    TAUFIK HIDAYAT;Dikembalikan kepada saksi SRI WAHYUNI Binti HIDAYAT;4Menetapkan supaya terdakwa AAN DAPIKO BIN SUKARJI dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakantidak akan mengajukan pembelaan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yangpada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui danmenyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan
    Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwatersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa la terdakwa AAN DAPIKO als.
Register : 15-08-2024 — Putus : 03-09-2024 — Upload : 11-09-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 55/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk
Tanggal 3 September 2024 — Terdakwa
5335
    1. Menyatakan Anak ARELINDO ERIK DAPIKO Bin RUDI MARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak ARELINDO ERIK DAPIKO Bin RUDI MARYONO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di LPKS