Ditemukan 2 data
54 — 4
Darsur) di depan sidang Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Pemohon (Aji Amad bin Khalidin) untuk memberikan kepada Termohon (Nova Juwita binti M.
Darsur
) Mutah berupa uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; - Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah);
32 — 16
Darsur) di depan sidang Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Pemohon (Aji Amad bin Khalidin) untuk memberikan kepada Termohon (Nova Juwita binti M.
Darsur
) Mutah berupa uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; - Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah);