Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 09-02-2022
Putusan PN RABA BIMA Nomor 376/pid.B/2021/PN.RBI
Tanggal 1 Desember 2021 — YAHYA DARTAMA Alias YA
8917
  • Menyatakan terdakwa Yahya Dartama Alias Ya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
    YAHYA DARTAMA Alias YA
    Nama Lengkap : Yahya Dartama Alias Ya;2. Tempat Lahir : Risa;3. Umur/ Tgl.Lahir >: 18 Tahun/1 Juli 2003;4. Jenis Kelamin : Laki laki5. Kebangsaan/ : IndonesiaKewarganegaraan6. Tempat Tinggal : RT. 09, RW.04, Dusun Dorolopi, DesaRisa, Kecamatan Woha, KabupatenBima7. Agama > Islam8. Pekerjaan : Tidak bekerjaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 21 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 September 2021;2.
    Menyatakan terdakwa Yahya Dartama Alias Ya bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke5KUHP dalam surat dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;3.
    (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakanmemohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasanTerdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi dikemudian hari;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia terdakwa YAHYA DARTAMA aliais YA pada hari Rabu tanggal 11Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, ataupada
    KEDUA:Bahwa ia terdakwaYAHYA DARTAMA alias YA bersama SUHERMAN (dalampenuntutan terpisah)pada hari kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 11.00 Wita,ataupada suatu waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Toko Emas Morina DesaPutusan Nomor 376/Pid.B/2021/PN Rbi halaman 3 dari 14Tente Kec.
    Menyatakan terdakwa Yahya Dartama Alias Ya tersebut diatas, telah teroukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam KeadaanMemberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 05-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 09-02-2022
Putusan PN RABA BIMA Nomor 377/pid.B/2021/PN.RBI
Tanggal 1 Desember 2021 — SUHERMAN
9923
  • Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (tiga riburupiah ).Telah mendengar permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya, oleh karena itu memohon agar hukumannya diringankan;Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa SUHERMAN bersamasama YAHYA DARTAMA alias YA(dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal
    alias YA yaitu anakkandung terdakwa pulang kerumah selanjutnya YAHYA DARTAMA alias YAPutusan Nomor 377/Pid.B/2021/PN Rbi, halaman 2 dari 12memberikan informasi kepada terdakwa bahwa ia telah mengambil 2 (dua) buahcincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas dari rumah saksi korban SUMARNItanpa izin, mengetauhi hal tersebut terdakwa langsung berinisiatif untuk menjual 2(dua) buah cincin emas dan 1 (satu) buah gelang emas tersebut untuk membayarhutang dan mencukupi keperluan pribadinya, kemudian sekitar
    tujuan untuk menjual 1 (satu) buah gelang emas, kemudianterdakwa langsung masuk kedalam toko sedangkan YAHYA DARTAMA alias YAmenunggu didepan toko, kKemudian ditanyakan kepada terdakwa oleh pegawai tokoterkait surat perhiasan tersebut dan terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) gelangemas tersebut adalah miliknya sendiri sedangkan suratsurat tersebut sudah lamahilang, selanjutnya terdakwa menerima uang hasil penjualan emas tersebut sebesarRp. 10.200.000, dan langsung pulang kerumah bersama YAHYA DARTAMA
    Bahwa akibat perobuatan terdakwa dan YAHYA DARTAMA alias YA, saksi korbanmengalami kerugian kurang lebih Rp18.874.000, (delapan belas juta delapan ratustujuh puluh empatribu rupiah).Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 480 Ke1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut telah diajukan saksisaksi oleh Jaksa Penuntut Umum, yang mana saksisaksi masingmasing di bawahsumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:1.
    untuk menjual 1 (satu) buah gelang emas, kemudian terdakwa langsung masukkedalam toko sedangkan YAHYA DARTAMA alias YA menunggu didepan toko,kemudian ditanyakan kepada terdakwa oleh pegawai toko terkait surat perhiasantersebut dan terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) gelang emas tersebut adalahmiliknya sendiri sedangkan suratsurat tersebut sudah lama hilang, selanjutnyaterdakwa menerima uang hasil penjualan emas tersebut sebesar Rp. 10.200.000, danlangsung pulang kerumah bersama YAHYA DARTAMA alias
Register : 31-10-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 13-05-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 95/Pid.C/2018/PN SNG
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENA SUPRIATNA S,SH
Terdakwa:
TARIM
172
  • Menghukum terdakwa depgan hukuman kurungan / denda Rp. () CVO O75, Ae 700s :Diputuskan hari ini Nl, tanggal 3 bulan (tre h z tahun A Lev LYQ oleh Hakim dan pada hari itu juga diumumkan,yang dibantu oleh Panitera pengganti tersebut dihadiri / tidak Jaksa dan terdakwa.PANITE ENGGANTI se AS HAM eee) / KORWAS PPNSPOLRES SUBANG Keterangan :4 ambhar Dartama Toreannla iA aArnharnitaamnat. 1 Gatian Qatinabatihitna
Register : 11-11-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PA SEMARANG Nomor 196/Pdt.P/2015/PA.Smg
Tanggal 15 Desember 2015 — Pemohon I dan Pemohon II
110
  • cukup kemudian oleh Ketua Majelisdiberi tanda bukti P8; Fotokopi Akta kelahiran nomor xxxxxx atas nama xxxxxx yang diterbitkaKantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang tanggal 0Januari 2012; bermeterai cukup dan setelah dicocokkan sesuai dengaaslinya, kemudian oleh Ketua Majelis diberi tanda bukti P9;Asti Surat Pernyataan Penyerahan Anak tanggal 12 Desember 2015;kemudian oleh Ketua Majelis diberi tanda bukti P10;Menimbang bahwa selain bukti surat Pemohon juga telah mengajukanSaket Dartama
Putus : 20-06-2016 — Upload : 02-05-2017
Putusan PN SINGARAJA Nomor 347/Pdt.G/2015/PN.Sgr
Tanggal 20 Juni 2016 — - Gede Sulendra, DKK. - Kholek Imelda, DKK.
6120
  • Sulendra, MadeTantrawan, I Wayan Sutarja dan Made Arnawa adalah ahli waris dari I Gede Karta;Menimbang, bahwa bukti surat tanda P2 yang berupa surat keterangan dari KepalaDaerah/Ketua DPDPD Bali, yang menerangkan bahwa memang benar I Gede Karta (alm) telah tercatatpada tanggal 1 Agustus 1958 adalah sebagai pemilik tanah pekarangan yang menjadi obyek sengketa;Menimbang, bahwaselaindaripadaitu, bukti p2 jika dikaitkan denganketerangandarisaksisaksi yang diajukanolehparaPenggugatyaitusaksi I Ketut Dartama