Ditemukan 6 data
ADNY MAHMUD, SH.
Terdakwa:
DASIH
13 — 5
- MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa DASIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten Sidoarjo No.10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DASIH dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilanpuluh sembilan ribu rupiah) subsidair 6 (enam) hari kurungan
- Menetapkan barang bukti berupa; 1
ADNY MAHMUD, SH.
Terdakwa:
DASIH
13 — 4
- MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa DASIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar perda kabupaten Sidoarjo No.10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DASIH dengan pidana denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan
- Menetapkan barang bukti berupa; 1(satu)
6 — 0
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Sudrajat bin Narta) terhadap Penggugat (Dasih binti Kanim);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu
7 — 0
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Sudrajat bin Narta) terhadap Penggugat (Dasih binti Kanim);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar
9 — 0
MENGADILI :
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Slamet bin Muharji ) terhadap Penggugat (Dasih binti Ambari Buang) ;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purbalingga agar mengirimkan satu helai salinan putusan
18 — 8
M E N G A D I L I
Dalam Konvensi
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Punjung RahyunoDasih