Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-01-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1703 K/PID.SUS/2011
Tanggal 31 Januari 2012 — JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LUBUK BASUNG ; MARJAN DAWSIR Pgl MARJAN
1310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LUBUK BASUNG ; MARJAN DAWSIR Pgl MARJAN
    PUTUS ANNomor: 1703 K/PID.SUS/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : MARJAN DAWSIR Pgl MARJAN ;Tempat lahir : Sitalang ;Umur /tanggal lahir :21 tahun/23 September 1989 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Belakang Kantor Wali Nagari Sitalang,Jorong Kampung Melayu, NagariSitalang, Kecamatan Ampek Nagari,Kabupaten Agam ;Agama
    :Islam;Pekerjaan : Pengaangguran ;Terdakwa berada di luar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, karenadidakwa :KESATU :Bahwa ia Terdakwa MARJAN DAWSIR Pgl JAN hari Rabu tanggal 20Oktober 2010, sekira jam 17.15 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Oktober 2010, bertempat di SMA N 2 Lubuk Basung Kec.
    (sepuluh juta rupiah) Subsidair 3(tiga) bulan penjara.Menetapkan agar terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor : 118/Pid.B/2010/PN.Lb.Bs., tanggal 8 Maret 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa MARJAN DAWSIR Pgl. MARJAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN TERHADAP ANAK ;.
    dipidana,maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;Memperhatikan UndangUndang No. 48 Tahun 2009, UndangUndangNo. 8 Tahun 1981 dan UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yangtelah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang No. 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGAODILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA PENUNTUTUMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LUBUK BASUNG dan Terdakwa :MARJAN DAWSIR