Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 181/PID.SUS/2019/PT PTK
Tanggal 19 Desember 2019 — Pembanding/Terdakwa : MAY DEBBYTA Binti DAENG YAPPE Diwakili Oleh : MAY DEBBYTA Binti DAENG YAPPE
Terbanding/Penuntut Umum : Wiwik Anggraini, SH
433294
  • M E N G A D I L I :

    - Menerima permintaan banding dari Terdakwa

    - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 488/Pid.Sus/2019/PN Ptk tanggal 22 Oktober 2019 sepanjang yang terbukti atas perbuatan Terdakwa yang dimintakan banding tersebut ;

    MENGADILI SENDIRI

    1. Menyatakan Terdakwa MAY DEBBYTA Binti DAENG YAPPE terbukti secara sah dan meyakinkan
    Pembanding/Terdakwa : MAY DEBBYTA Binti DAENG YAPPE Diwakili Oleh : MAY DEBBYTA Binti DAENG YAPPE
    Terbanding/Penuntut Umum : Wiwik Anggraini, SH
    PUTUSANNOMOR 181/PID.SUS/2019 IPT PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Pontianak, yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah inidalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : May Debbyta Binti Daeng Yappe ;Tempat Lahir : Singkawang ;Umur/ Tanggal Lahir : 33 Tahun/ 24 Mei 1986 ;Jenis Kelamin : Perempuan ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Yos Sudarso Gg.
    2019/PN Sagtanggal 21 Mei 2019 ;Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi PontianakNomor : 181/PID.SUS/2019/PT PTK tanggal 12 Desember 2019 serta berkas perkaraputusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 488/Pid.Sus/2019/PN Ptk tanggal 22Oktober 2019 dan surat surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;Setelah membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Nomor Reg Perkara :PDM116/PONTI/04/2019 tanggal 6 Mei 2019 yang disusun secara tunggal berbunyisebagai berikut :Bahwa Terdakwa MAY DEBBYTA
    Menyatakan terdakwa MAY DEBBYTA Binti DAENG YAPPE secara sah danmeyakinkan beraalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnyainformasi elektronik dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana didakwakankepada Terdakwa dalam dakwaan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAY DEBBYTA Binti DAENG YAPPEdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsidiar 2 (dua) bulan kurungan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :1. 1(satu) akun Instagram dengan nama akun @gebby.vesta dengan alamatUrl http:/Awww.instagram.com/gebby.vesta ; 1(satu) unit hand phone Iphone 8 plus warna putih dengan kode IME 1adalah 356711083425019 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;4.
    Menyatakan Terdakwa MAY DEBBYTA Binti DAENG YAPPE terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dantanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatHal 6 dari 7 halaman Put Nomor 181/PID.SUS/2019/PT PTKdapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ;2.
Register : 14-05-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 488/Pid.Sus/2019/PN Ptk
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Wiwik Anggraini, SH
Terdakwa:
MAY DEBBYTA Binti DAENG YAPPE
399321
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa MAY DEBBYTA Binti DAENG YAPPE secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana
    didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAY DEBBYTA Binti DAENG YAPPE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) , jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 1(satu
    Penuntut Umum:
    Wiwik Anggraini, SH
    Terdakwa:
    MAY DEBBYTA Binti DAENG YAPPE