Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.I WAYAN WIDHI WIDIANA ALIAS YANDE
2.I GEDE ARYA GUNAWAN Als DEDUG
82 — 23
Dedug, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan permufakatan jahat melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penunutut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)<
MH
Terdakwa:
1.I WAYAN WIDHI WIDIANA ALIAS YANDE
2.I GEDE ARYA GUNAWAN Als DEDUG
14 — 6
Saksi Termohon I, umur 71 tahun, agama Islam, pekerjaan mengurus rumahtangga,bertempat tinggal di RT.02 RW. 01 desa Dedug Kecamatan Xxxxx KabupatenTegal, mengaku kenal dengan Pemohon dan Termohon karena ibu kandungTermohon, yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon hidup bersama di kotrakan danterakhir rumah Pemohon dan telah dikaruniai 1 orang anak sekarang diasuhTermohon;Bahwa kemudian sejak I tahun yang lalu Pemohon dengan