Ditemukan 5 data
4 — 3
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Riki Maulana bin Komarudin) terhadap Penggugat (Myla Defisa binti Maman Jaenudin);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
18 — 10
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Said Heru Defisa bin Said Yusri) terhadap Penggugat (Melur Rahma, S.Sos binti Ridwan);
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
22 — 7
Dedi Defisa, lahir 8101995;Bahwa selama membina rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulamula tinggal dirumah orang tua Penggugat di Gampong Uteun Bunta Kabupaten Bireuen sampai tahun2009, kemudian pindah ke Gampong Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti KotaLhokseumawe sampai sekarang;Bahwa selama berumah tangga Penggugat dengan Tergugat dalam keadaan rukun damainamun tahun 2009 Tergugat sudah menikah lagi dengan wanita lain tanpa setahu danseizin Penggugat, akhirnya kerukunan rumah tangga Penggugat
21 — 7
Defisa Rahareng binti Amir Rahareng, umur 8 tahun;5.3. Fadly Rahareng binti Amir Rahareng, umur 7 tahun;. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan Pemohon dan Pemohon Il tersebut danselama itu pula Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah bercerai serta tetapberagama Islam;.
10 — 1
Anggi Defisa, perempuan lahir tanggal 02 Desember 1999;4.3. Sintiya Melsi, perempuan lahir tanggal 02 Januari 2001;4.4. Divo Anditya, lakilaki lahir tanggal 18 Juni 2009;5. Bahwa, antara Pemohon dengan Pemohon II tidak ada hubungan nasabdan tidak sesusuan serta memenuhi syarat dan/atau tidak ada laranganmenurut hukum adat, hukum Islam dan menurut peraturan perundangundangan untuk melangsungkan pernikahan;6.