Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2014 — Putus : 04-12-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 221/PID.B/2014/PN_SNG
Tanggal 4 Desember 2014 — DEISTRA TAQWAMAN Bin EDDY SOPYAN
7532
  • DEISTRA TAQWAMAN Bin EDDY SOPYAN
    Menyatakan Terdakwa Deistra Taqwaman Bin Eddy Sopyan terbukti secarasah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengankekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHP dalam surat dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Deistra Taqwaman Bin EddySopyan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selamaterdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    ada kekerasan dan atau pencurian yang dilakukan olehTerdakwa karena berdasarkan dari keterangan korban dan saksisaksilainnya menyatakan bukanlah Terdakwa yang melakukan tindakankekerasan dan bukan pula Terdakwa yang melakukantindakanpencurian motor tersebut;Bahwa Terdakwa mengalami gangguan kejiwaan dan sampai saat inisedang atau masih menjalani proses pengobatan di Rumah SakitCiereng Kabupaten Subang;Atas alasan yang dikemukakan diatas maka terdakwa melalui Penasehat Hukumnymemohon agar Terdakwa Deistra
    Subang kemudian datanglah 6 (enam) orang lakilakiyang salah satunya saksi mengenal bernama Deistra sambil marahmarah dan mengancam menggunakan senjata tajam karena saksi Niladan saksi Devi merasa takut dan langsung melarikan diri meninggalkansaksi Caca yang pada saat itu sedang tidur namun pada saat saksi Cacaterbangun terdakwa langsung menghampiri dan membacoknya denganmenggunakan denjata tajam hingga mengenai bagian kepala saksi Cacadan mengakibatkan luka robek di bagian kepala karena merasa takutsaksi
    Angga ke rumah dan keesokanharinya baru dijual oleh saksi Ice Binti Pandi dengan harga Rp.2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah)e Akibat perobuatan terdakwa maka saksi Nila Dwi Larasati Binti WawanSetiawan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 16.000.000,(enam belas juta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp. 250, (duaratus lima puluh rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365Ayat (2) ke2 KUHPidana.AtauKedua:w Bahwa ia terdakwa DEISTRA TAQWAMAN
    Subang kemudian datanglah 6 (enam) orang lakilakiyang salah satunya saksi mengenal bernama Deistra sambil marahmarah dan mengancam menggunakan senjata tajam karena saksi Niladan saksi Devi merasa takut dan langsung melarikan diri meninggalkansaksi Caca yang pada saat itu sedang tidur namun pada saat saksi Cacaterbangun terdakwa langsung menghampiri dan membacoknya denganmenggunakan senjata tajam hingga mengenai bagian kepala saksi Cacadan mengakibatkan luka robek di bagian kepala karena merasa takutsaksi
Register : 06-01-2015 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 06-11-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 2/PID/2015/PT.BDG
Tanggal 21 Januari 2015 — DEISTRA TAQWAMAN Bin EDDY SOPYAN
6833
  • DEISTRA TAQWAMAN Bin EDDY SOPYAN
    Subang kemudian datanglah 6 (enam) orang lakilakiyang salah satunya saksi mengenal bernama Deistra sambil marahmarahdan mengancam menggunakan senjata tajam karena saksi Nila dan saksiDevi merasa takut dan langsung melarikan diri meninggalkan saksi Cacayang pada saat itu sedang tidur namun pada saat saksi Caca terbangunterdakwa langsung menghampiri dan membacoknya denganmenggunakan denjata tajam hingga mengenai bagian kepala saksi Cacadan mengakibatkan luka robek di bagian kepala karena merasa takut
    Subang kemudian datanglah 6 (enam) orang lakilakiyang salah satunya saksi mengenal bernama Deistra sambil marahmarahdan mengancam menggunakan senjata tajam karena saksi Nila dan saksiDevi merasa takut dan langsung melarikan diri meninggalkan saksi Cacayang pada saat itu sedang tidur namun pada saat saksi Cacaterbangun terdakwa langsung menghampiri dan membacoknya denganPutusan No. 02/Pid.Sus/2015/PT.Bdg.