Ditemukan 8 data
DWI EKO SYAHPUTRA KOROMPOT
Terdakwa:
DEIVAN TAKASIHAENG
38 — 13
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Deivan Takasihaeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa izin mendistribusikan minuman beralkohol;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI EKO SYAHPUTRA KOROMPOT
Terdakwa:
DEIVAN TAKASIHAENG
SURYADINATA LBN GAOL, SH
Terdakwa:
LADYA KURNIA WIJAYA PGL ALDI
33 — 2
p >1 (satu) buah Soap Dispenser;
- (satu) buah lukisan dinding kamar hotel;
1 (satu) buah Gorden pintu kamar mandi;
- (satu) buah Shower mandi;
1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
1 (satu) buah bedliner (hiasan kasur);
1 (satu) buah keset kaki;
Dikembalikan kepada saksi korban FESTI CLEARENE PGL AREN selaku Manager Hotel Deivan
dansesampainya dihotel tersebut terdakwa diamankan oleh petugaskepolisian dan dibawa ke Polresta Padang untuk proses selanjutnya;nonn Bahwa terdakwa tidak ada izin dari saksi korban FEST CLEARENEPGL AREN selaku Manager Hotel Deivan untuk mengambil bendabendayang ada didalam kamar nomor 2003 Hotel Deivan Atas perbuatan terdakwa Hotel Deivan mengalami kerugian lebihkurang sebesar Rp. 8.000.000, (delapan jutapidana dalam Pasal 362Menimbang, bahwa atas dakwaan itu, terdakwa menyatakan telah mengerti
untukmengambil bendabenda yang ada didalam kamar nomor 2003 Hotel Deivan;Bahwa atas perbuatan terdakwa Hotel Deivan mengalami kerugian lebih kurang sebesarRp. 8.000.000, (delapan juta rupiah);Bahwa saksi mengetahui, mengenai dan membenarkan barang bukti yang diperiihatkandi persidanganMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannyaSaksi II: RIO AFRIKA AGUSMAN PGL RIO; Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.Bahwa saksi tidak mengenai terdakwa dan tidak mempunyai
untuk mengambil bendabenda yang ada didalam kamar nomor2003 Hotel Deivan; Bahwa atas perbuatan terdakwa Hotel Deivan mengalami kerugian lebih kurang sebesarRp. 8.000.000, (delapan juta rupiah); Bahwa saksi mengetahui, mengenai dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidanganMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannyaSaksi III: VELLIA AGVIOLA PUTRI PGL YOLA Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidikan dan keterangan saksi didalam BAP penyidikantersebut benar
untuk mengambil bendabenda yang ada didalam kamar nomor2003 Hotel Deivan; Bahwa atas perbuatan terdakwa Hotel Deivan mengalami kerugian lebih kurang sebesarRp. 8.000.000,(delapan juta rupiah); Bahwa saksi mengetahui, mengenai dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidanganMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkanSaksi IV: RIKI AND!
kepolisian dan dibawa ke Polresta Padang untuk prosesselanjutnya; Bahwa terdakwa tidak ada izin dari saksi korban FESTI CLEARENE PGLAREN selaku Manager Hotel Deivan untuk mengambil bendabenda yang ada didalamkamar nomor 2003 Hotel Deivan.
MULYANA SAFITRI, SH. MH
Terdakwa:
FEBRIYAN YULIANDES pgl RIYAN bin YULIZAR
93 — 71
mengajak anak korban untuk pulang,namun anak korban tidak mau pulang, kemudian anak korban tetapmengajak Terdakwa untuk jalanjalan Bahwa setelah kirakira pukul 20.00 Wib Terdakwa kembali mengajakanak korban untuk pulang, namun anak korban tidak mau pulang dananak korban mengatakan kalau anak korban takut pulang karena takutdimarahi orang tua anak korban, kemudian anak korban mengajakterdakwa jalanjalan lagi, kemudian kirakira pukul 22.00 Wib anak korbanmengajak Terdakwa menginap untuk di Hotel Deivan
dan sewaktuterdakwa dan anak korban menginap di Hotel Deivan, terdakwa dan anakkorban juga melakukan persetubuhan; Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 kirakira pukul 08.00 Wibsewaktu anak korban mau masuk kamar mandi, tibatiba paman anakkorban yang bernama Ahmad Farhan Khairi mengetok pintu kamar hoteldan berjumpa dengan anak korban, kemudian paman anak korban yangbernama Ahmad Farhan Khairi mengajak anak korban untuk turun keLobby Hotel karena orang tua anak korban menunggu anak korban
dan sewaktu terdakwa dan anak korban menginapdi Hotel Deivan, terdakwa dan anak korban juga melakukan persetubuhan; Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 kirakira pukul 08.00Wib, tibatiba paman korban yang bernama Ahmad Farhan Khairi mengetokpintu kamar hotel dan berjumpa dengan anak korban, kemudian pamankorban yang bernama Ahmad Farhan Khairi mengajak anak korban untukturun ke Lobby Hotel karena orang tua anak korban menunggu korban diLobby Hotel, Kemudian ana korban dibawa pulang oleh
Kecamatan Koto TangahKota Padang; Bahwa di kamar hotel tersebut terdakwa mengajak anak korbanberhubungan badan; Bahwa keesokan harinya ketika anak korban dan terdakwa masih beradadi kamar hotel Deivan datang paman anak korban yang bernama AhmadFarhan Khairi Pgl.
Kecamatan KotoTangah Kota Padang, di kamar hotel tersebut terdakwa mengajak anakkorban berhubungan badan, keesokan harinya ketika anak korban danterdakwa masih berada di kamar hotel Deivan datang paman anak korbanyang bernama Ahmad Farhan Khairi Pgl.
1.RAHMI AMALIA, SH
2.ROSHIAN ARGANATA, SH
Terdakwa:
DEIVAN MAWASESA BUDI SAPUTRA bin BUDI HERMANTO
123 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Deivan Mawasesa Budi Saputra bin Budi Hermanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
1.RAHMI AMALIA, SH
2.ROSHIAN ARGANATA, SH
Terdakwa:
DEIVAN MAWASESA BUDI SAPUTRA bin BUDI HERMANTO
1.RAHMAT SYARIF, SH., MH.
2.ADNAN FARHANSYAH, S.H
Terdakwa:
1.Dodi Mulyadi Pgl. Dodi Bin M. Nasir
2.Todi Novel Pgl. Todi bin Zahirman
80 — 6
diikuti dengankekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksuduntuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam haltertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri ataupeserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yangdilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukanoleh para Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:Berawal dari adanya pertemuan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Hotel Deivan
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 20.00 WIB adapertemuan bertempat di Hotel Deivan di Kota Padang. Pada saatpertemuan tersebut dihadiri oleh saksi, bersamasama dengan saksiMUHAMMAD RIZKI Pgl ANAS (meninggal dunia), saksi MUHAMMADYASIR Pgl YASIR, saksi MUHAMMAD AHADIN Pgl AHADIN dan jugaGOBENG (DPO).
IV Jurai Kab.Pesisir Selatan.Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 20.00 WIB adapertemuan bertempat di Hotel Deivan di Kota Padang.
Pesisir Selatan.Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 20.00 WIB adapertemuan bertempat di Hotel Deivan di Kota Padang. Pada saatpertemuan tersebut dihadiri oleh saksi, bersamasama dengan saksiMUHAMMAD RIZKI Pgl ANAS (meninggal dunia), saksi MUHAMMADAHADIN Pgl AHADIN, saksi DARKASIH Pgl DAR dan juga GOBENG(DPO).
Pesisir Selatan.Bahwa kronologis kejadian tersebut berawal dari adanya pertemuan padahari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 20.00 bertempat di pelataranparkir Hotel Deivan di Kota Padang antara Terdakwa , Terdakwa II. TODINOVEL dan GOBENG (DPO) dengan 3 (tiga) orang temannya yang tidakTerdakwa kenali. Dalam pertemuan tersebut GOBENG (DPO) mengatakankepada Terdakwa dan Terdakwa II.
36 — 21
Kamar Anak deivan (lantai 2) di depan kamar utama1) 1 (satu) buah spingbed single kecil seharga Rp.3.500.000,2) 1 (satu) set lemari panel besar warna putih sehargaRp.6.000.000..3) 1 (satu) buah hoverboard warna merah merek vivan sehargaRp.6.000.000,4) 1 (satu) buah sepatu pria warna biru dongker merek Adidasseharga Rp.4.000.000,5) 1 (Satu) buah sepatu pria warna hitam merek Rip Curl sehargaRp. 3.000.000,6) 1 (satu) buah sepatu pria warna biru merek adidas Zx Fluxseharga Rp. 3.500.000,7) 1 (satu)
Kamar Anak deivan (lantai 2) di depan kamar utama1) 1 (satu) buah spingbed single kecil seharga Rp.3.500.000. .2) 1 (satu) set lemari panel besar warna putih sehargaRp.6.000.000, .3) 1 (Satu) buah hoverboard warna merah merek vivan sehargaRp.6.000.000..4) 1 (Satu) buah sepatu pria warna biru dongker merek Adidasseharga Rp.4.000.000,. Halaman 26 dari 42 hal. Put.
Kamar Anak deivan (lantai 2) di depan kamar utama1) 1 (Satu) buah spingbed single kecil seharga Rp.3.500.000..2) 1 (Satu) set lemari panel besar warna putih seharga Rp.6.000.000.. Halaman 35 dari 42 hal. Put.
61 — 13
DJAMIL 20 Mar 201642 IKHSAN 01 Mar 2016 142893 2,055,000 2,055,00043 LIANI 10 Mar 2016 143010 1,750,000 1,750,00044 DEIVAN HOTEL 02 Mar 2016 143039 675,000 675,00045 POLDA 02 Mar 2016 142926 380,000 380,00046 MELA 05 Mar 2016 142960 1,355,000 1,355,00047 AS 12 Mar 2016 142764 20,000,000 3,400,000 23,400,00048 KEBIDANAN M. 22 Mar 2016 142911 2,800,000 2,800,00049 DJAMIL 25 Mar 2016 142945 1,000,000 . 50 FAK. 26 Mar 2016 142982 4,575,000 4,575,00051 KEPERAWATAN 29 Mar 2016 143036 11,645,000 11,645,00052
DJAMIL 20 Mar 2016 142764 2,055,000 2,055,00045 IKHSAN 01 Mar 2016 142911 1,750,000 1,750,00046 LIANI 10 Mar 2016 142945 675,000 675,00047 DEIVAN HOTEL 02 Mar 2016 142982 380,000 380,00048 POLDA 02 Mar 2016 143036 1,355,000 1,355,00049 MELA 05 Mar 2016 143044 20,000,000 3,400,000 23,400,00050 AS 12 Mar 2016 143026 2,800,000 2,800,00051 KEBIDANAN M. 22 Mar 2016 143033 1,000,000 52 DJAMIL 25 Mar 2016 143067 4,575,000 4,575,000FAK. 26 Mar 2016 11,645,000 11,645,00053 KEPERAWATAN 29 Mar 2016 143079 2,000,000
79 — 6
/strong>
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 7 Desember 2022 Nomor 324/Pid.Sus/2022/PN Spt, tersebut sekedar mengenai lamanya pidana dan status barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor TVS warna hitam dengan Nomor Rangka MKZB3A1H7BJ013313, Nomor mesin OH5FB1018201 beserta 1 (satu) buah kunci kontak, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Deivan