Ditemukan 2 data
89 — 28
Menetapkan barang bukti berupa surat : - 2 (satu) lembar Absensi Anggota DPB Demako Koarmatim pada bulan Agustus 2015, September 2015 dan Oktober 2015 yang ditandatangani Dandenmako Koarmatim.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah).
.: Bahwa barangbarang bukti dalam perkara ini berupa suratsurat : 2 (satu) lembar Absensi Anggota DPB Demako Koarmatimpada bulan Agustus 2015, September 2015 dan Oktober 2015yang ditandatangani Dandenmako Koarmatim.Barang bukti surat tersebut berkaitan erat dengan perkaraTerdakwa dan merupakan kelengkapan berkas perkara, makamenurut Majelis barang bukti tersebut perlu tetap dilekatkan dalamberkas perkara.
Menetapkan barang bukti berupa surat : 2 (satu) lembar Absensi Anggota DPB Demako Koarmatim pada bulanAgustus 2015, September 2015 dan Oktober 2015 yang ditandatanganiDandenmako Koarmatim.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000, (Dua puluhlima ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 10 November 2016 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Sugeng Sutrisno S.H., M.H.
SUSILOWATI, SH
Terdakwa:
MAGHFURON Bin MURIDI
21 — 6
DemakO Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat saksi dan Sdr.SUPRIYANTO sampai di depan bengkel tambal ban sepeda motor, milikSdr. ASYHAR, di Ds Waru, Kec. Mranggen, Kab. Demak, saksi melihatsepeda motor yang sedang saksi cari sedang berada di bengkel tersebut,dan kemudian saksi bertanya kepada pemilik bengkel Sdr. ASYHAR siapayang membawa sepeda motor tersebut dan oleh Sdr.