Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 25-07-2024
Putusan PN AMURANG Nomor 25/Pid.B/2024/PN Amr
Tanggal 24 Juli 2024 — Tui, SH
Terdakwa:
1.DEMKLI KOLEANGAN Alias DEM
2.GILBERT STEVI TUMBEL Alias GIL
3.JIMY KALANGI Alias JIMBO
4.RAFEL SAMPOUW Alias APEN
210
  • MENGADILI:

    1.Menyatakan Para erdakwa DEMKLI KOLEANGAN alias DEM, JIMY KALANGI alias JIMBO, GILBERT STEVI TUMBEL alias GIL dan RAFEL SAMPOUW alias APEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang sebagimana dalam dakwaan alternatif kedua primer;

    2.Menjatuhkan pidana kepada Para erdakwa tersebut dengan

    Tui, SH
    Terdakwa:
    1.DEMKLI KOLEANGAN Alias DEM
    2.GILBERT STEVI TUMBEL Alias GIL
    3.JIMY KALANGI Alias JIMBO
    4.RAFEL SAMPOUW Alias APEN