Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.DEMKLI KOLEANGAN Alias DEM
2.GILBERT STEVI TUMBEL Alias GIL
3.JIMY KALANGI Alias JIMBO
4.RAFEL SAMPOUW Alias APEN
21 — 0
MENGADILI:
1.Menyatakan Para erdakwa DEMKLI KOLEANGAN alias DEM, JIMY KALANGI alias JIMBO, GILBERT STEVI TUMBEL alias GIL dan RAFEL SAMPOUW alias APEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang sebagimana dalam dakwaan alternatif kedua primer;
2.Menjatuhkan pidana kepada Para erdakwa tersebut dengan
Tui, SH
Terdakwa:
1.DEMKLI KOLEANGAN Alias DEM
2.GILBERT STEVI TUMBEL Alias GIL
3.JIMY KALANGI Alias JIMBO
4.RAFEL SAMPOUW Alias APEN