Ditemukan 24 data
145 — 41
Demuli Zebua yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :1. Luka tusuk pada dada kiri ukuran 1x 1,5 cm2. Luka tusuk pada dada kiri ukuran 1 x 2 x 0,5 cm3. Luka tusuk pada dada kiri ukuran 1x 1,5 x 0,5 cm4.
Demuli Zebua yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :1. Luka tusuk pada dada kiri ukuran 1 x 1,5 cm2. Luka tusuk pada dada kiri ukuran 1 x 2 x 0,5 cm3. Luka tusuk pada dada kiri ukuran 1x 1,5 x 0,5 cm4.
Demuli Zebua yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:1.
24 — 10
Demuli Zebua Dokter UPTD Puskesmas KecamatanGunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, serta membuat saksi korban terhalang dalammelakukan aktifitasnya seharihari karena luka yang dialaminya.
Demuli Zebua Dokter UPTD Puskesmas KecamatanGunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, serta membuat saksi korban terhalang dalammelakukan aktifitasnya seharihari karena luka yang dialaminya.n Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.Lebih Subsidiair : Bahwa ia terdakwa YANUARI BATE'E ALIAS AMA ISAFA pada hari Senintanggal 12 Oktober 2015 sekira pukul 17.00 wib atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di Desa Hiliweto Idanoi
Demuli Zebua Dokter UPTDPuskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli adalah mengalami luka20terbuka pada paha sebelah kanan dengan dengan ukuran P+ 9 cm x L+ 4cm x D+ 2,5 cmyang disebabkan oleh trauma benda tajam sebagaimana diterangkan , serta membuat saksikorban terhalang dalam melakukan aktifitasnya seharihari karena luka yang dialaminya.Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut menjadi pertanyaan perbuatanterdakwa termasuk kategori penganiayaan berat ?
45 — 14
Demuli Zebua, selaku Dokter pada Rumah Sakit UmumGunungsitoli ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal338 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana;SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa ASONI ZALUKHU ALIAS AMA JENO, pada hari Sabtutanggal 19 September 2015 sekira pukul 22.00 WIB atau setidaktidaknya padaPutusan No. 21/Pid.B/2016/PN Gst halaman 3 dan 39 halamansuatu waktu dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Dusun DesaHiligeo Afia Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara tepatnya di depan
Demuli Zebua, selaku Dokter pada Rumah Sakit UmumGunungsitoli;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal354 Ayat (1) KUHPidana;Lebih Subsidair :Bahwa terdakwa ASONI ZALUKHU ALIAS AMA JENO, pada hari Sabtutanggal 19 September 2015 sekira pukul 22.00 WIB atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan September tahun 2015 bertempat di Dusun DesaHiligeo Afia Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara tepatnya di depan rumah SaksiSuardin Zega Alias Ama Stoven atau setidaktidaknya
Demuli Zebua, selaku Dokter pada Rumah Sakit UmumGunungsitoli;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 Ayat (1) KUHPidana;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa danatau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:Putusan No. 21/Pid.B/2016/PN Gst halaman 7 dan 39 halaman.
Demuli Zebua,yang keterangannya dibacakan dalam persidangansebagai berikut:bahwa saksi menerangkan bahwa ianya mengerti sebabnya saksi diperiksa dandimintai keterangan yang mana saksi adalah selaku saksi Ahli dalampemeriksaan luka terhadap seorang lakilaki yang bernama Yulianus Zega AliasAma Nisi;bahwa saksi dapat mengenali surat VER (Visum Et Repertum) yang mana surattersebut ditandatangani oleh saksi sendiri an. dr.
Demuli Zebua, selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli, denganPutusan No. 21/Pid.B/2016/PN Gst halaman 29 dan 39 halamankesimpulan saksi korban mengalami Luka tusuk pada bagian dada kiri bawahdiatas pinggang kiri Uk 4x2x4 cm disebabkan oleh benturan benda tajam;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekira pukul 22.00 Wib diDusun Desa Hiligeo Afia Kec. Lotu Kab.
Terbanding/Penuntut Umum : YUDHI PERMANA, SH
79 — 66
Demuli Zebua selaku dokter IGD pada RSUD. Gunungsitoli denganhasil pemeriksaan :0 Luka lecet di pelipis Kanan ukuran 1,5 x 0,5 cm;0 Luka lecet di pipi Kanan ukuran 5 x 0,5 cm.Kesimpulan : Kemungkinan kelainan diatas disebabkan akibat benturanbenda tumpul;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 80 Ayat (1) Jo.
Demuli Zebua selaku dokter IGD pada RSUD.
SOLIDARITAS TELAUMBANUA, SH
Terdakwa:
OBERI ZAI Alias EBEN
22 — 6
Demuli Zebua, dokterPemerintah selaku Dokter Jaga/Ruang IGD RSUD Gunungsitoll;Halaman 3 dari 19 Putusan Nomor 71/Pid.B/2018/PN GstPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 340 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP);ATAU KEDUA :Bahwa terdakwa OBERI ZAI Alias EBEN pada hari Rabu tanggal 14Februari 2018 sekira pukul 22.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat di Jalan SudirmanKelurahnan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli
Demuli Zebua, dokterPemerintah selaku Dokter Jaga/Ruang IGD RSUD Gunungsitoll.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 338 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP);ATAU KETIGA :Bahwa terdakwa OBERI ZAI Alias EBEN pada hari Rabu tanggal 14Februari 2018 sekira pukul 22.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat di Jalan SudirmanKelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitolitepatnya di tempat KosKosan
Demuli Zebua, dokterPemerintah selaku Dokter Jaga/Ruang IGD RSUD Gunungsitoll.Halaman 6 dari 19 Putusan Nomor 71/Pid.B/2018/PN GstPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 353 Ayat (3) Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP);ATAU KE EMPAT:Bahwa terdakwa OBERI ZAI Alias EBEN pada hari Rabu tanggal 14Februari 2018 sekira pukul 22.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat di Jalan SudirmanKelurahnan Pasar Gunungsitoli Kecamatan
Demuli Zebua, dokterPemerintah selaku Dokter Jaga/Ruang IGD RSUD Gunungsitoll;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 351 Ayat (3) Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa danatau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
1.JUNI KRISTIAN TELAUMBANUA, SH
2.SOLIDARITAS TELAUMBANUA, SH
Terdakwa:
YAREDI GEA Alias AMA PORLAN
34 — 9
Demuli Zebua, Dokter UPTD PuskesmasKecamatan Gunungsitoli Idanoi.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 340 KUHPidana Jo. pasal 53 ayat (1) KUHPidana;ATAUBahwa ia terdakwa YAREDI GEA Alias AMA PORLAN pada hari Kamistanggal 30 Nopember 2017 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2017 bertempat di Dusun Desa Tetehosi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tepatnya didepan rumah milik Alias AMA ANJEL atau
Demuli Zebua, Dokter UPTD PuskesmasKecamatan Gunungsitoli Idanoi.Halaman 6 dari 26 Putusan Nomor 76/Pid.B/2018/PN GstPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 44 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;DANKEDUA :Bahwa ia terdakwa YAREDI GEA Alias AMA PORLAN pada hari Kamistanggal 30 Nopember 2017 sekira pukul 14.00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Nopember tahun 2017 bertempat
Demuli Zebua, Dokter UPTDPuskesmas Kecamatan Gunungsitoli Idanoi telah melakukan pemeriksaanterhadap korban an. Destini Gea Alias Tini, dengan hasil pemeriksaanluka tusuk di kepala bagian atas sebelah kiri dengan ukuran 3 x 0,5 x 1,5cm;Kesimpulan Disebabkan oleh benturan benda tajam.Il. Visum Et Repertum Nomor : 183.04/01/Med tanggal 30 Nopember2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
Demuli Zebua, DokterUPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli dan Visum Et Repertum Nomor :183.04/01/Med tanggal 30 Nopember 2017 yang dibuat dan ditandatangani olehdr. Devan Perwira, Dokter Pemerintah Selaku Jaga/Ruang IGD pada RSUDGunungsitoli dengan kesimpulan disebabkan oleh akibat benda tajam;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa serta dihubungkan Surat Keterangan Nomor 441/2017/Med yangditandatangani oleh dr.
FATIZARO ZAI, SH
Terdakwa:
APRIANUS TELAUMBANUA Alias FERI
37 — 8
Demuli Zebua selaku dokter IGD pada RSUD.Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Luka robek pada bagiankelopak mata alis kiri ukuran : 2 x 0,5 cm;Kesimpulan: Kemungkinan kelainan diatas disebabkan akibat benturan bendatumpul;Bahwa luka yang dialami saksi korban adalah luka yang menghalangiaktifitasnya seharihari karena luka tersebut masih terasa sakit;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana;Menimbang, bahwa terhadap
Demuli Zebua selaku dokter IGD pada RSUD.Gunungsitoli dengan kesimpulan disebabkan akibat benturan benda tumpul;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ini telahterpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1)KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan tunggal:;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan halhalyang
56 — 7
Demuli Zebua selaku dokter Jaga/Ruang IGD pada RSUD. Gunungsitoli denganhasil pemeriksaan saksi koroban mengalami : Luka robek dikepala bagian atas ukuran0,5 x 0,5 x 0,3 Cm dan Luka robek didagu ukuran 1,5 x 0,6 x 0,3 Cm ;Kesimpulan: Kemungkinan kelainankalainan tersebut diatas disebabkan olehbenturan benda tumpul.Halaman 4 dari 13 Putusan No. 196/Pid.B/2016/PN.
Demuli Zebua selaku dokter Jaga/Ruang IGD pada RSUD.Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan saksi korban mengalami : Luka robekdikepala bagian atas ukuran 0,5 x 0,5 x 0,8 Cm dan Luka robek didagu ukuran 1,5 x0,6 x0,3 Cm;Kesimpulan: Kemungkinan kelainankalainan tersebut diatas disebabkan olehbenturan benda tumpul.Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana ;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
APRILIANUS TELAUMBANUA Alias AMA JASKIA Alias UCOK
79 — 13
Demuli Zebua selaku dokter padaRSUD.
Demuli Zebua selaku dokter pada RSUD.
Alias Ucok dengan cara menggunakan sepeda motor merkScoopy warna dongker dengan Nomor Polisi BB 4530 TF dimana Terdakwadibonceng oleh saksi dan Terdakwa yang melakukan pencurian terhadapsaksi korban Fanny Aprilia Maduwu Alias Lia;Bahwa akibat pencurian yang dilakukan Terdakwa Aprilianus TelaumbanuaAlias Ama Jaskia Alias Ucok saksi korban mengalami luka lebam dimata kiriakibat benturan sesuai hasil visum et repertum yang dikeluarkan RumahSakit Umum Daerah Gunungsitoli yang diperiksa oleh dokter Demuli
1.ELIKSANDERSIAGIAN, SH
2.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
1.DESMAN MENDROFA Alias AMA WAWAN
2.YAMONIA MENDROFA Alias AMA NISKAR
3.AROSOKHI HAREFA Alias AMA HENDRI
62 — 4
Demuli ZebuaDokter RSUD Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan terdapat : luka lecetpada kening kiri ukuran 0,5 x 0,5 cm. luka lecet pada kelopak mata kiriukuran 1 x 0,5 cm, memar dibawah mata kanan ukuran 3 x 2 cm, luka lecetpada pelipis kanan ukuran 0,5 x 0,5 cm, luka lecet dibawah telinga kiriukuran 2 x 1 cm, luka lecet pada leher tengah ukuran 3 x 2 cm, luka lecetpada rahang kanan ukuran 7 x 0,5 cm, memar didada sebelah kiri ukuran 5x 2 cm, memar pada perut ukuran 5 x 2 cm, luka lecet pada tangan
Demuli Zebua Dokter RSUD Gunungsitoli dengan hasilpemeriksaan terdapat : luka lecet pada kening kiri ukuran 0,5 x 0,5 cm. lukalecet pada kelopak mata kiri ukuran 1 x 0,5 cm, memar dibawah mata kananukuran 3 x 2 cm, luka lecet pada pelipis kanan ukuran 0,5 x 0,5 cm, luka lecetdibawah telinga kiri ukuran 2 x 1 cm, luka lecet pada leher tengah ukuran 3 x 2cm, luka lecet pada rahang kanan ukuran 7 x 0,5 cm, memar didada sebelah kiriukuran 5 x 2 cm, memar pada perut ukuran 5 x 2 cm, luka lecet pada tangan
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
ALUIZARO ZEBUA Alias AMA DIEL
52 — 22
DEMULI ZEBUA, dokter pemerintah padaRSUD Gunungsitoli, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :> Kepala : Bengkak pada mata kiri uk 4 x 2 cm, luka lecet di aliskiri uk 0,5 cm x 0,5 cm, kemerahan pada bola mata kiri.Kesimpulan : Kemungkinan kelainan diatas disebabkan akibatbenturan benda tumpul.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 365 ayat (2) Ke1,Ke2 KUHPidana;SUBSIDER:Bahwa terdakwa ALUIZARO ZEBUA Alias AMA DIEL pada hari Jum;attanggal 01 Februari 2019 sekira pukul
DEMULI ZEBUA, dokter pemerintah padaRSUD Gunungsitoli, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :> Kepala : Bengkak pada mata kiri uk 4 x 2 cm, luka lecet di aliskiri uk 0,5 cm x 0,5 cm, kemerahan pada bola mata kiri.Kesimpulan : Kemungkinan kelainan diatas disebabkan akibatbenturan benda tumpul.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 365 Ayat (1) KUHPidana;LEBIH SUBSIDER:Halaman 6 dari 21 Putusan Nomor 81/Pid.B/2019/PN GstBahwa terdakwa ALUIZARO ZEBUA Alias AMA DIEL secara
DEMULI ZEBUA, dokter pemerintah padaRSUD Gunungsitoli, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :> Kepala : Bengkak pada mata kiri uk 4 x 2 cm, luka lecet di aliskiri uk 0,5 cm x 0,5 cm, kemerahan pada bola mata kiri.Kesimpulan : Kemungkinan kelainan diatas disebabkan akibatbenturan benda tumpul;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 Ayat (1) Ke4 KUHPidana;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa danatau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
SAYAMAN LAOLI Alias GASAYA
109 — 14
Demuli Zebua selaku dokter IGD pada RSUDGunungsitoli dengan hasil pemeriksaan :0 Luka lecet di pelipis kiri ukuran 0,3 x 0,2 cm dan 0,2 x 0,2 cm;0 Bengkak di pelipis kiri ukuran 1 x 0,5 cm.Kesimpulan : Kemungkinan kelainan diatas disebabkan oleh benturan bendatumpul.
Demuli Zebuadokter Pemerintah selaku Jaga/RuangIGD pada RSUD Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan terhadap JeniusMukhlis Laoli: Luka lecet di pelipis kiri ukuran 0,3 x 0,2 cm dan 0,2 x 0,2 cm.
1.ELIKSANDER SIAGIAN, SH
2.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
ATOSOKHI ZEBUA Alias AMA YUSU
89 — 14
DEMULI ZEBUAselaku dokter ruang IGD pada RSUD Gunungsitoli dengan hasilpemeriksaan :0 Luka tusuk daerah perut dengan usus terburai keluar;0 Luka tusuk di ketiak kiri ukuran 4 x 0,5 x 1 cm;0 Luka tusuk di pundak kiri ukuran 1 x 0,5 cmKesimpulan : Kemungkinan kelainan diatas disebabkan akibat benturan bendatajam.Halaman 3 dari 14 halamanPutusan Nomor 176/Pid.B/2020/PN Gst.wonn Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab UndangUndang Hukum Pidana.Menimbang
Demuli Zebuadokter pemerintahselaku jaga/ruang IGD pada RSUD Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaanterhadap Firman Zebua: Luka tusuk daerah perut dengan usus terburai keluar Luka tusuk di ketiak kiri ukuran 4 x 0,5 x 1 cm Luka tusuk di pundak kiri ukuran 1 x 0,5 cmKesimpulan : Kemungkinan kelainan diatas disebabkan akibat benturan bendatajam.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telan memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik
48 — 7
DEMULI ZEBUA dari RSUD. Gunungsitolidengan kesimpulan bahwa kelainan tersebut disebabkan oleh trauma benda tajam serta akibatluka tersebut saksi korban tidak dapat terusmenerus menjalankan pekerjaannya seharihariselama beberapa minggu karena luka yang dialami masih terasa sakit.
DEMULI ZEBUA dari RSUD.
58 — 7
Demuli Zebua selaku dokter jaga/ruang IGD padaRSUD. Gunungsitoli tanggal 07 September 2016 dengan kesimpulan :Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 1/Pid.B/2017/PN Gstkemungkinan kelainankelainan diatas disebabkan oleh benturan bendatumpul;Surat keterangan dokter Nomor : 441/4414/Med yang ditandatanganioleh dr. Victor K. F. Telaumbanua, Sp.B selaku Dokter Pemerintah padaRSUD. Gunungsitoli menerangkan bahwa MARINCE telah di opname diRSUD.
Demuli Zebua selaku dokter jaga/ruang IGD padaRSUD. Gunungsitoli tanggal 07 September 2016 dengan kesimpulankemungkinan kelainankelainan diatas disebabkan oleh benturan benda tumpuldan Surat keterangan dokter Nomor : 441/4414/Med yang ditandatangani olehdr. Victor K. F.
220 — 207
Menyatakan Pewaris (AMAQ DEMULI) telah meninggal dunia pada tahun 1994 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :19.1. INAQ DEMULI (isteri);19.2. DEMULI/ Inaq Sahuri (anak perempuan);20. Menyatakan Pewaris (INAQ DEMULI) telah meninggal dunia pada tahun 1999 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :DEMULI/ Inaq Sahuri (anak perempuan);21. Menyatakan DEMULI alias INAQ SAHURI telah meninggal dunia pada tahun 2010 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :21.1.
Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris AMAQ DEMULI atas pembagiannya dari pewaris AMAQ RUMIAH sebesar 9,7222 persen atau 14/144 bagian ditambah Bagian Warisan dari Pewaris AMAQ DEMULI atas pembagiannya dari pewaris INAQ RIWATIH sebesar 0,78125 persen ditambah Bagian Warisan dari Pewaris AMAQ DEMULI atas pembagiannya dari pewaris RUMIAH sebesar 0,4991 persen yaitu 9,7222 persen + 0,78125 persen + 0,4991 persen = 11,0025 persen INAQ DEMULI (isteri) mendapat 1/8 bagian atau 1,3753 persen
DEMULI/ Inaq Sahuri (anak perempuan) mendapat 5,5012 persen + 4,126 persen = 9,6272 persen bagian42.
Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris INAQ DEMULI atas pembagiannya dari pewaris AMAQ DEMULI sebesar 1,3753 persenDEMULI alias Inaq Sahuri mendapat 0,68765 persen + 0,68765 persen = 1,3753 persen bagian43.
Menetapkan bagian Warisan dari Pewaris DEMULI alias INAQ SAHURI atas pembagiannya dari pewaris AMAQ DEMULI sebesar 9,6272 persen ditambah Bagian Warisan dari Pewaris DEMULI alias INAQ SAHURI atas pembagiannya dari pewaris INAQ DEMULI sebesar 1,3753 persen bagian yaitu 9,6272 persen + 1,3753 persen = 11,0025 persenAMAQ SAHURI (suami) mendapat 5/20 bagian atau 2,7506 persenSAHURI (anak laki) mendapat 6/20 atau 3,3007 persenKALENG (anak laki) mendapat 6/20 atau 3,3007 persenNURUL (anak
38 — 5
Demuli Zebua selaku dokter RSU.
28 — 6
PUTUSANNomor110/Pid.B/2017/PN KbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagaimana berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : ROMI ARDAM BIN DARMANTO;Tempat Lahir : Semuli jaya;Umur / Tanggal lahir : 19 Tahun / 14 April 1998;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa demuli jaya Rt 006 RK 002 Kec.Abung semuli Kabupaten Lampung Utara
39 — 7
Demuli Zebua Dokter Pemerintah pada Rumah SakitUmum Gunungsitoli dan saksi korban membenarkannya;e Bahwa benar Terdakwa merasa bersalah serta menyesali perbuatanya danberjanji tidak akan mengulangi perbuatanya;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, halhal yang sudah termuatdalam berita acara persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan meninjau apakah dengan faktayuridis yang telah ternyata tersebut, Terdakwa
10 — 6
Para Advokat pada Law Office(Kantor Hukum) S3MPURNA & Partners berkantor diJalan Lintas RiauSumut, Dusun Pematang PadangKepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah PutihKabupaten Rokan HilirRiau, berdasarkan Surat KuasaKhusus yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan AgamaUjung Tanjung Nomor 178/SK/3/2021, tanggal 16 Maret2021, sebagai Penggugat;melawanTergugat, Lahir Pada Tanggal 21 September 1990 Di Demuli, Jenis KelaminLakilaki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam,Kewarganegaraan Indonesia, Alamat